KAMAKSI Dorong Transformasi Perumda Pasar Jaya dan Penguatan Ketahanan Pangan Jakarta

KAMAKSI Dorong Transformasi Perumda Pasar Jaya dan Penguatan Ketahanan Pangan Jakarta

 

Jakarta, penaxpose.com - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendorong Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya mempercepat transformasi pengelolaan pasar rakyat, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan kontribusinya terhadap ketahanan pangan dan stabilitas harga kebutuhan pokok di DKI Jakarta.

Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai transformasi pasar harus dilaksanakan secara menyeluruh, tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan digitalisasi transaksi, tetapi juga memastikan kebersihan, keamanan, keterjangkauan harga, perlindungan pedagang kecil, dan transparansi pengelolaan aset milik daerah.

“Pasar Jaya memiliki posisi strategis dalam kehidupan ekonomi masyarakat Jakarta. Karena itu, transformasi perusahaan harus diukur dari manfaat yang benar-benar dirasakan pedagang dan konsumen, mulai dari kualitas fasilitas, kelancaran distribusi pangan, kemudahan bertransaksi, hingga terjaganya harga kebutuhan pokok,” ujar Joko Priyoski dalam pernyataan KAMAKSI.

153 Pasar dan Ratusan Ribu Pelaku UMKM Menjadi Basis Transformasi

Berdasarkan keterangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 23 Februari 2026, Jakarta memiliki 153 pasar dengan sekitar 286 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Gubernur DKI Jakarta juga menyebut nilai transaksi ekonomi di pasar-pasar Jakarta mencapai lebih dari Rp150 triliun per tahun.

Angka tersebut menunjukkan besarnya peran pasar rakyat dalam menggerakkan perekonomian daerah, membuka lapangan usaha, dan menopang rantai distribusi kebutuhan masyarakat.

Menurut Joko, besarnya potensi ekonomi itu harus diikuti indikator kinerja perusahaan yang terukur, termasuk pertumbuhan pendapatan, efisiensi operasional, kualitas pelayanan, tingkat keterisian kios, serta peningkatan kesejahteraan pedagang.

“Potensi ekonomi pasar Jakarta sangat besar. Tantangannya adalah bagaimana potensi tersebut dikelola secara profesional, efisien, dan akuntabel. Publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai target, realisasi program, penggunaan anggaran, serta dampaknya terhadap ekonomi kerakyatan,” tegasnya.

Digitalisasi Pasar Harus Disertai Transparansi dan Literasi Keuangan

Program digitalisasi menjadi salah satu agenda transformasi Perumda Pasar Jaya pada 2026.

Dalam pemberitaan sejumlah media pada 8 April 2026, Perumda Pasar Jaya menargetkan 110 pasar terdigitalisasi hingga akhir 2026. Saat pemberitaan tersebut diterbitkan, sekitar 60 pasar telah menerapkan digitalisasi berdasarkan keterangan yang disampaikan perusahaan.

Program tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan digitalisasi yang dimulai pada Juli dan Desember 2025, dengan dukungan sejumlah lembaga dan penyedia jasa pembayaran.

KAMAKSI memandang digitalisasi berpotensi memperluas akses pembayaran nontunai, meningkatkan kemudahan transaksi, serta membantu pencatatan kegiatan perdagangan. 

Namun, implementasinya perlu disertai pendampingan kepada pedagang, perlindungan konsumen, keamanan transaksi, dan keterbukaan mengenai biaya layanan.

“Digitalisasi jangan hanya mengejar jumlah pasar yang menggunakan sistem pembayaran elektronik.

Ukur pula manfaatnya bagi pedagang, kemudahan penggunaannya, keamanan transaksi, dan kontribusinya terhadap transparansi. Pedagang kecil harus menjadi bagian dari transformasi, bukan justru menghadapi beban baru,” kata Joko.

KAMAKSI juga mendorong publikasi laporan perkembangan digitalisasi secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui berapa pasar yang telah memenuhi seluruh indikator implementasi, bukan sekadar mengikuti program sosialisasi.

Revitalisasi Pasar Harus Tepat Waktu dan Melindungi Pedagang

Pada 6 April 2026, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan dimulainya revitalisasi Pasar Gardu Asem di Kemayoran dan pembangunan Pasar Kramat Jaya di Cilincing. Kedua proyek tersebut ditargetkan selesai pada 2027.

Pasar Gardu Asem dibangun di atas lahan seluas 1.735 meter persegi dengan rencana kapasitas 80 kios dan 128 los. Sebanyak 79 pedagang eksisting direlokasi sementara ke Pasar Nangka Bungur selama proses pembangunan.

Sementara itu, Pasar Kramat Jaya dibangun di atas lahan seluas 2.617 meter persegi dan direncanakan memiliki 49 kios serta fasilitas penunjang.

Pada 31 Agustus 2026, RRI juga memberitakan rencana revitalisasi Pasar Sunter Podomoro di Jakarta Utara.

Konsep yang disiapkan mencakup penguatan struktur bangunan, pembaruan sistem mekanikal dan elektrikal, penataan zonasi kios dan los, serta pembenahan area parkir.

Menurut Joko, revitalisasi merupakan bagian penting dari pembenahan pasar rakyat. Namun, keberhasilannya harus dinilai berdasarkan ketepatan waktu, kualitas pekerjaan, kewajaran penggunaan anggaran, dan keberlanjutan aktivitas ekonomi pedagang.

“Pembangunan pasar tidak boleh berhenti pada bangunan yang terlihat baru. Pastikan fasilitas berfungsi, sanitasi terjaga, akses pembeli mudah, dan pedagang memperoleh kepastian selama proses pembangunan.

Seluruh tahapan juga harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

KAMAKSI mendorong Perumda Pasar Jaya menyampaikan perkembangan proyek secara terbuka, termasuk jadwal pekerjaan, anggaran yang dialokasikan, mekanisme pengadaan, serta evaluasi manfaat setelah pasar kembali beroperasi.

Ketahanan Pangan Harus Berorientasi pada Ketersediaan dan Keterjangkauan

KAMAKSI menempatkan penguatan ketahanan pangan sebagai salah satu aspek penting dalam evaluasi kinerja Perumda Pasar Jaya.

Pengendalian harga kebutuhan pokok tidak dapat dilakukan hanya melalui pemantauan harga. Diperlukan pula kepastian pasokan, kelancaran distribusi, koordinasi dengan daerah produsen, dan intervensi yang tepat ketika terjadi gangguan pasokan atau kenaikan harga yang membebani masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah menerapkan strategi 4K, yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif. 

Berbagai instrumen yang digunakan mencakup pangan bersubsidi, bazar murah, gerakan pangan murah, pemantauan harga dan stok, serta penguatan fasilitas distribusi.

Menurut Joko, Pasar Jaya perlu memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta, instansi terkait, BUMD pangan, dan daerah produsen agar distribusi kebutuhan pokok berlangsung lebih efisien.

“Ketahanan pangan harus terlihat dari ketersediaan barang di pasar dan kemampuan masyarakat membelinya. Kami mendorong pemantauan stok dan harga dilakukan secara konsisten, disertai informasi yang mudah diakses publik serta langkah antisipasi yang jelas ketika terjadi gejolak harga,” ungkapnya.

KAMAKSI juga meminta agar setiap program intervensi pangan dievaluasi berdasarkan ketepatan sasaran, volume pasokan, jangkauan penerima manfaat, dan pengaruhnya terhadap keterjangkauan harga. Dengan demikian, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan.

Persoalan Kebersihan dan Sampah Harus Menjadi Evaluasi Operasional

Selain pembangunan dan digitalisasi, kualitas pengelolaan lingkungan pasar menjadi perhatian penting.

Pada 1 April 2026, Pemprov DKI Jakarta melaporkan langkah Perumda Pasar Jaya menyewa 20 truk untuk mempercepat penanganan timbunan sampah di Pasar Induk Kramat Jati.

Saat itu, volume sampah dilaporkan sempat mencapai sekitar 6.970 ton akibat kendala teknis penyediaan armada pengangkutan sejak 9 Maret 2026.

Perumda Pasar Jaya juga menyampaikan rencana pengadaan lima truk sampah mandiri dan menyiapkan kajian penggunaan teknologi pengolahan sampah.

Informasi tersebut merupakan catatan penanganan pada periode tersebut, bukan konfirmasi mengenai kondisi sampah terkini. KAMAKSI mendorong publikasi hasil penanganan, status tindak lanjut, dan sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

“Pasar yang modern harus bersih, aman, dan sehat. Pengelolaan sampah, saluran air, sanitasi, keamanan bangunan, serta pemeliharaan fasilitas merupakan kewajiban operasional yang harus dijalankan secara konsisten, bukan hanya ketika muncul persoalan di ruang publik,” ujar Joko.

Menurutnya, manajemen perlu memastikan tersedianya sistem pengangkutan sampah yang andal, pembagian tanggung jawab yang jelas, pengawasan rutin, dan mekanisme pengaduan masyarakat yang responsif.

KAMAKSI Dorong Evaluasi Kinerja dan Keterbukaan Informasi

KAMAKSI menegaskan bahwa penilaian terhadap Direktur Utama dan jajaran direksi Perumda Pasar Jaya harus didasarkan pada data yang dapat diverifikasi, laporan kinerja, dan hasil yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, KAMAKSI mendorong perusahaan menyampaikan indikator kinerja utama secara berkala, termasuk realisasi program revitalisasi, capaian digitalisasi, perkembangan pendapatan dan biaya operasional, kondisi aset, pengelolaan sampah, serta kontribusi perusahaan dalam mendukung distribusi dan stabilitas harga pangan.

KAMAKSI juga meminta keterbukaan informasi mengenai penggunaan Penyertaan Modal Daerah, pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan aset, serta tindak lanjut hasil pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan publik bukan untuk menghambat perusahaan, melainkan memastikan setiap kebijakan dan penggunaan sumber daya daerah memberikan manfaat optimal. Kami mendorong manajemen Pasar Jaya terbuka terhadap kritik, menyampaikan capaian berdasarkan data, dan segera memperbaiki persoalan yang berdampak terhadap masyarakat,” tegas Joko Priyoski.

Ia menambahkan, profesionalisme BUMD harus berjalan beriringan dengan integritas, efisiensi, dan tanggung jawab pelayanan publik. 

Dengan tata kelola yang kuat, transformasi pasar diharapkan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus mendukung ketahanan pangan Jakarta secara berkelanjutan.

KAMAKSI mendorong Perumda Pasar Jaya menjadikan transformasi pasar sebagai agenda pembenahan menyeluruh yang mengintegrasikan modernisasi infrastruktur, digitalisasi, peningkatan kualitas layanan, pengelolaan lingkungan, dan penguatan distribusi pangan.

Keberhasilan program tersebut harus dibuktikan melalui target yang jelas, realisasi yang dapat diperiksa, pengelolaan anggaran yang akuntabel, serta manfaat nyata bagi pedagang dan konsumen.

“Pasar Jaya harus terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan. Ukuran keberhasilannya adalah pasar yang semakin bersih, aman, tertib, harga kebutuhan pokok yang terpantau, pedagang yang terlindungi, dan masyarakat yang memperoleh pelayanan yang layak,” tutup Joko Priyoski. Rill/red

Menghitung Untung-Rugi Kecerdasan: Ketika Pendidikan Bertransformasi Menjadi Investasi Paling Seksi di Era Modern

Menghitung Untung-Rugi Kecerdasan: Ketika Pendidikan Bertransformasi Menjadi Investasi Paling Seksi di Era Modern

Oleh: Shinta Komalasari & Sri Hastuti
Mahasiswa S2 UNPAM
Dosen: Dr. Imas Masriah, S.Pd., M.Pd.

Memasuki era ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy) pada abad ke-21, paradigma pembangunan nasional suatu bangsa telah bergeser secara radikal. Jika dahulu kekayaan suatu negara diukur dari melimpahnya sumber daya alam dan modal fisik, hari ini kualitas sumber daya manusialah yang menjadi penentu utama kemajuan. Dalam pusaran perubahan ini, pendidikan menduduki posisi yang paling sentral. Pandangan klasik yang sempat melabeli pendidikan sebagai sektor konsumtif dan membebani negara kini telah runtuh, digantikan oleh keyakinan modern bahwa pendidikan adalah sebuah bentuk investasi strategis jangka panjang (Human Capital Investment).

Menguak Anatomi Biaya: Mengapa Pendidikan Adalah Investasi?

Embrio teori investasi pendidikan ini berakar dari pemikiran klasik Adam Smith yang kemudian disistematisasi oleh peraih Nobel Ekonomi, Theodore W. Schultz dan Gary S. Becker, pada dekade 1960-an. Schultz menegaskan bahwa perolehan pengetahuan dan keterampilan bukanlah sekadar bentuk konsumsi, melainkan instrumen penambah kapasitas produksi.

Namun, layaknya bisnis apa pun, investasi pendidikan menuntut pengorbanan atau biaya (cost) yang nyata. Biaya ini terbagi menjadi tiga lapis:

  1. Biaya Langsung (Direct Cost): Pengeluaran out-of-pocket yang secara fisik dibayarkan, seperti SPP, uang pangkal, buku, hingga biaya hidup.

  2. Biaya Tidak Langsung (Indirect Cost/Opportunity Cost): Sering disebut sebagai penghasilan yang hilang (forgone earnings). Ketika seseorang memilih untuk meninggalkan dunia kerja demi menempuh studi lanjut (misalnya S2 penuh waktu), ada potensi gaji yang harus ia korbankan selama masa studi tersebut.

  3. Biaya Sosial (Social Cost): Beban biaya yang ditanggung oleh masyarakat dan negara secara kolektif untuk menyelenggarakan sistem pendidikan.

Menakar Keuntungan Melalui Rate of Return

Jika Human Capital Theory menjawab "mengapa" kita harus bersekolah, maka Rate of Return Theory (Teori Pengembalian) hadir untuk menjawab "bagaimana mengukur" keberhasilannya menggunakan Analisis Biaya-Manfaat (Cost-Benefit Analysis).

Secara ekonomi, pendidikan memberikan keuntungan ganda:

  • Tingkat Pengembalian Pribadi (Private Rate of Return): Keuntungan finansial bagi individu berupa selisih peningkatan gaji di dunia kerja setelah lulus, ditambah manfaat non-moneter seperti perluasan status sosial dan kesehatan yang lebih baik.

  • Tingkat Pengembalian Sosial (Social Rate of Return): Keuntungan makro bagi negara, yang diukur dari peningkatan pendapatan nasional, kepatuhan pajak, kohesi sosial, hingga penurunan angka kriminalitas dan biaya kesehatan publik.

Menabrak Realitas: Kapita Selekta dan Berbagai Dilema Lapangan

Meski di atas kertas teori investasi menjanjikan linieritas antara pendidikan tinggi dan kesejahteraan, realitas di lapangan tidak selalu seindah itu. Masalah-masalah kontemporer yang terangkum dalam Kapita Selekta Pendidikan sering kali menjadi batu sandungan:

  • Skill Mismatch (Miskeselarasan Kompetensi): Kurikulum yang usang kerap melahirkan fenomena "pengangguran terdidik" karena output institusi tidak sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

  • Disparitas Mutu dan Akses: Kesenjangan fasilitas antara perkotaan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang menciptakan ketimpangan akumulasi human capital.

  • Komersialisasi & Disrupsi AI: Inflasi biaya pendidikan yang mengancam fungsi sekolah sebagai eskalator mobilitas sosial, ditambah tuntutan adaptasi kecerdasan buatan (AI) yang menuntut perombakan metode belajar secara masif.

Refleksi Kelas: Meritokrasi, Beasiswa LPDP, dan Keseimbangan "Adab"

Dinamika teori ekonomi pendidikan ini semakin memanas tatkala ditarik ke ranah praktis, sebagaimana tercermin dalam diskusi hangat di ruang kelas Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang. Perdebatan publik mengenai figur publik dari kalangan mampu (have) yang memanfaatkan beasiswa negara seperti LPDP menghadirkan dialektika menarik antara dua sudut pandang:

  1. Perspektif Meritokrasi: Beasiswa negara pada prinsipnya bersifat inklusif. Siapa pun yang mampu lolos dari saringan ketat dan memenuhi persyaratan berhak mendapatkannya tanpa memandang latar belakang finansial.

  2. Perspektif Ekuitas Sosial: Kelompok masyarakat dengan kelebihan finansial seyogianya memilih jalur mandiri (berbayar). Langkah ini dinilai lebih adil agar subsidi negara bisa difokuskan sebagai instrumen mobilitas vertikal bagi anak bangsa yang cerdas secara intelektual namun terkendala secara ekonomi.

Selain isu keadilan distributif anggaran, diskusi kelas juga menyoroti polemik mindfulness dan esensi manusia pembelajar. Investasi pada manusia tidak boleh direduksi sekadar menjadi pabrik pencetak gelar dan kecerdasan intelektual semata. Diperlukan pilar moral berupa adab. Ilmu yang tinggi dan rate of return yang gemilang tidak akan membawa keberkahan sosial tanpa diiringi etika, kebijaksanaan, dan kepekaan terhadap sesama.

Kesimpulan

Pada akhirnya, ekonomi pendidikan mengajarkan kita bahwa sekolah, kuliah, dan pelatihan bukanlah pos pengeluaran yang sia-sia, melainkan tabungan peradaban. Namun, agar investasi ini mendatangkan dividen kesejahteraan yang berkelanjutan bagi individu maupun negara, diperlukan perbaikan alokasi anggaran yang tepat sasaran, mitigasi isu struktural yang responsif, serta keseimbangan mutlak antara tingginya ilmu pengetahuan dan keluhuran adab.

Jakarta, penaxpose.com | Senin, 29 September 2026

Dari Sengketa Vendor hingga Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja, RS Murni Teguh Digugat Rp3,45 Miliar

Dari Sengketa Vendor hingga Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja, RS Murni Teguh Digugat Rp3,45 Miliar


TANGERANG —
Kasus hukum serius tengah membelit Rumah Sakit Murni Teguh Ciledug atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Rumah sakit swasta tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh mitra perusahaannya, PT Bina Bhakti Jaya (BBJ), dengan total tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp3,45 miliar.

Namun, pada sidang perdana yang mengagendakan pemanggilan para pihak, Direktur RS Murni Teguh Ciledug selaku pihak Tergugat disebut tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan ini menjadi sorotan lantaran memuat sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di lingkungan rumah sakit. Pihak manajemen diduga bertindak sewenang-wenang dengan meminta tenaga kerja nonmedis, khususnya petugas kebersihan (cleaning service), melakukan tindakan operasional klinis dan medis yang berada di luar tugas pokok dan fungsi mereka.

Berdasarkan dokumen gugatan yang disampaikan penggugat, salah satu tindakan yang disebut dilakukan oleh petugas cleaning service adalah mengganti cairan infus pasien.

Direktur PT BBJ mengatakan, para pekerjanya diduga kerap mendapat tekanan dari salah satu pegawai rumah sakit berinisial WN untuk melakukan pekerjaan tersebut.

“Mereka sering kali dipaksa oleh salah satu pegawai rumah sakit yang berinisial WN. Kami selaku vendor bertanggung jawab kepada pekerja, tetapi pihak rumah sakit justru dinilai tidak memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Seluruh bukti atas perbuatan tersebut sudah kami siapkan. Kami berharap majelis hakim yang menilai dan memutus perkara ini dengan adil,” ujarnya.

Menurut pihak penggugat, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan apabila tindakan medis dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atau kompetensi yang dipersyaratkan.

Pihak penggugat juga menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi berkaitan dengan aspek keselamatan pasien (patient safety).

Hak Pekerja dan Persoalan Upah Lembur

Selain dugaan pelaksanaan pekerjaan di luar tugas, RS Murni Teguh Ciledug juga dituding melakukan pelanggaran terkait jam kerja dan pembayaran lembur.

Pihak penggugat menduga terdapat penerapan kerja lembur yang membuat sejumlah petugas bekerja melampaui jam kerja normal. Namun, menurut penggugat, pekerjaan lembur tersebut tidak diikuti dengan pembayaran upah lembur sebagaimana mestinya.

Manajemen rumah sakit juga diduga belum melaksanakan kewajiban penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang bagi para pekerja, meskipun ketentuan mengenai upah minimum telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pihak penggugat menuding adanya pemotongan tagihan invoice vendor secara sepihak serta pembebanan biaya penggantian atas kerusakan alat medis dan kehilangan obat kepada pihak ketiga selaku penyedia tenaga kerja.

Kuasa hukum PT BBJ dari Kantor Hukum MH2 & Partners, Genta Eranda, S.H., M.H., CPM, menyampaikan sejumlah keberatan atas persoalan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Ridwan, S.H., CPM, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak rumah sakit maupun pihak yang disebut sebagai perusahaan induk dalam persidangan perdana.

“Kami sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif dari Direktur RS Murni Teguh Ciledug maupun Presiden Direktur Murni Sadar Tbk yang tidak hadir di sidang perdana ini. Persoalan ini bukan sekadar urusan kontrak bisnis biasa, melainkan menyangkut hak pekerja dan aspek keselamatan pasien,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Reza, S.H., CPM, juga menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut.

Akibat ketidakhadiran pihak Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda persidangan dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan para pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Murni Teguh Ciledug maupun PT Murni Sadar Tbk selaku holding company belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Perlu dicatat, seluruh dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini merupakan dalil dan keterangan dari pihak penggugat/kuasa hukumnya yang masih dalam proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jelang Aksi 24 September, Abu Bakar MBS Ingatkan Massa Hindari Provokasi

Jelang Aksi 24 September, Abu Bakar MBS Ingatkan Massa Hindari Provokasi


JAKARTA BARAT
— Menjelang pelaksanaan aksi pada 24 September, Ketua Umum Pemuda Kota RI, Abu Bakar MBS, mengajak seluruh elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.

Abu Bakar menegaskan, perbedaan pandangan dan aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, perbedaan tersebut hendaknya tidak menjadi alasan terjadinya perpecahan maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.

Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang harus dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak masyarakat lainnya.

“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi mari kita lakukan dengan tertib, damai, dan tetap mengedepankan persaudaraan. Jangan sampai perbedaan aspirasi justru menimbulkan perpecahan,” ujar Abu Bakar MBS.

Ia juga mengingatkan para peserta aksi agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Peserta diharapkan mampu mengendalikan diri serta menghindari tindakan anarkis yang dapat memicu gesekan dengan masyarakat maupun aparat keamanan.

Selain itu, Abu Bakar meminta peserta aksi untuk menjaga fasilitas umum, tidak melakukan perusakan, menghormati pengguna jalan, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang tetap menjalankan kegiatan sehari-hari.

“Yang perlu kita jaga bukan hanya kelancaran aksi, tetapi juga keamanan masyarakat secara keseluruhan. Jangan merusak fasilitas umum dan jangan mengganggu hak masyarakat lain,” tegasnya.

Abu Bakar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan komunikasi, toleransi, dan sikap saling menghormati dalam menyikapi perbedaan. Menurutnya, suasana yang kondusif dapat terwujud apabila setiap pihak mampu menahan diri dan tidak mudah terpancing provokasi.

Lebih lanjut, ia berharap pelaksanaan aksi pada 24 Agustus dapat berlangsung secara tertib dan damai serta tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun aktivitas masyarakat.

“Keamanan dan kondusivitas adalah tanggung jawab bersama. Mari kita tunjukkan bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara dewasa, damai, tertib, dan tetap menjaga persatuan,” pungkas Abu Bakar MBS.

Ketua GRIB JAYA Jakbar Serukan Aksi Damai dan Jaga Kondusivitas Jakarta

Ketua GRIB JAYA Jakbar Serukan Aksi Damai dan Jaga Kondusivitas Jakarta


JAKARTA BARAT – 
Menjelang pelaksanaan aksi pada 24 September, Ketua DPD GRIB JAYA Jakarta Barat, M. Nurcholis, mengimbau seluruh anggota GRIB JAYA dan elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas wilayah.

M. Nurcholis menegaskan bahwa perbedaan aspirasi tidak seharusnya menjadi alasan terjadinya perpecahan. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat yang perlu dilakukan secara damai, tertib, dan tetap mengedepankan persaudaraan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta menghindari tindakan anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Para peserta aksi diharapkan menjaga fasilitas umum, tidak melakukan perusakan, menghormati pengguna jalan, serta tidak mengganggu masyarakat yang tetap menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Penyampaian aspirasi adalah hak masyarakat, namun harus tetap memperhatikan ketertiban dan kepentingan umum. Karena itu, setiap peserta aksi diharapkan mampu mengendalikan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gesekan,” ujar M. Nurcholis.

Ia menambahkan, komunikasi yang baik, toleransi, dan sikap saling menghormati menjadi hal penting dalam menyikapi perbedaan pandangan. Untuk itu, anggota GRIB JAYA Jakarta Barat diminta turut menjaga suasana tetap sejuk dan tidak mudah terpancing oleh informasi maupun provokasi yang dapat memperkeruh situasi.

M. Nurcholis menegaskan bahwa terciptanya Jakarta yang aman dan kondusif merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap seluruh pihak dapat menunjukkan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi sehingga aksi berlangsung tertib, tidak mengganggu aktivitas masyarakat, serta tetap menjaga persatuan dan keamanan.

“Kami mengajak seluruh anggota GRIB JAYA dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Sampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan tetap menghormati sesama,” pungkasnya. []

FKDM Jakarta Barat Soroti Penundaan Penertiban Parkir Liar di Kawasan Sentra Primer Barat (CNI)

FKDM Jakarta Barat Soroti Penundaan Penertiban Parkir Liar di Kawasan Sentra Primer Barat (CNI)

 

JAKARTA — Persoalan parkir ilegal di kawasan Sentra Primer Barat (SPB) atau CNI, Kembangan, Jakarta Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat. Penundaan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dinilai perlu diikuti dengan langkah pengawasan yang lebih konkret agar persoalan parkir di badan jalan dan trotoar tidak kembali menjadi masalah berulang.

Bang Fajar, salah seorang anggota FKDM Jakarta Barat yang ditemui awak media, menilai pemerintah perlu memastikan bahwa proses dialog yang sedang berlangsung tidak menghilangkan tujuan utama penataan, yaitu mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjamin ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami menghargai langkah pemerintah membuka ruang dialog. Namun, dialog jangan sampai dimaknai sebagai penghentian penataan. Yang harus dicari adalah solusi yang tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kesan bahwa kepentingan kelompok tertentu lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Pemerintah Kota Jakarta Barat sebelumnya menyatakan penertiban parkir di kawasan CNI ditunda mulai 10 September 2026 sembari membuka forum dialog dengan warga dan pihak terkait. Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah juga menegaskan bahwa trotoar dan badan jalan merupakan fasilitas umum yang harus dikembalikan sesuai fungsinya, bukan digunakan sebagai area parkir.

Persoalan parkir di kawasan CNI bukan merupakan persoalan baru. Pada 17 Juni 2026, petugas gabungan melakukan operasi penertiban dan mencatat 206 sepeda motor terkena operasi cabut pentil. Pada 6 Agustus 2026, petugas kembali melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan dan trotoar.

Pemerintah juga sebelumnya melakukan penertiban terhadap PKL dan parkir liar di kawasan CNI. Pada 1 Juli 2026, petugas gabungan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan sekaligus melakukan penanganan terhadap PKL yang menggunakan area trotoar.

“Kalau penertiban sudah berkali-kali dilakukan tetapi aktivitas yang sama terus muncul, tentu harus ada evaluasi menyeluruh. Jangan hanya melakukan penindakan pada kendaraan, tetapi juga melihat bagaimana sistem parkir tersebut bisa terus beroperasi di ruang publik,” katanya.

Jangan Sampai Ruang Publik Dikuasai Kelompok Tertentu

Anggota FKDM Jakarta Barat tersebut juga menyoroti adanya informasi mengenai desakan dari sejumlah organisasi masyarakat berbasis kedaerahan dan kewilayahan yang mengatasnamakan paguyuban terkait penertiban parkir di kawasan CNI.

Menurutnya, setiap warga dan kelompok masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi. Namun, aspirasi tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme dialog yang tertib dan tidak boleh menghambat pemerintah dalam menjalankan penataan fasilitas umum.

“Silakan menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Tetapi ruang publik adalah milik masyarakat luas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa karena ada tekanan dari kelompok tertentu, maka penertiban menjadi tidak dapat dilaksanakan. Pemerintah harus tetap transparan dan berpedoman pada aturan,” tegasnya.

Ia meminta agar proses dialog yang dibuka Pemerintah Kota Jakarta Barat melibatkan unsur pemerintah, pengelola kawasan, warga sekitar, pelaku usaha, pedagang, juru parkir, serta unsur masyarakat lainnya secara proporsional.

Bang Fajar juga menilai penyelesaian persoalan parkir di kawasan Sentra Primer Barat (CNI) tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar.

Selain itu, ia juga meminta pengelola Lippo Mall Puri serta pengelola gedung dan pusat kegiatan usaha di sekitar kawasan Sentra Primer Barat ikut mengambil tanggung jawab dalam menyediakan fasilitas parkir yang memadai, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

“Jangan sampai masyarakat hanya diminta untuk tidak parkir di ruang publik, tetapi ketika mereka datang ke pusat perdagangan atau gedung-gedung di kawasan tersebut tidak tersedia fasilitas parkir roda dua yang cukup dan mudah diakses. Penataan harus berjalan beriringan dengan penyediaan solusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan fasilitas parkir yang memadai dan terintegrasi akan membantu mengurangi ketergantungan pengendara terhadap kantong-kantong parkir liar di sekitar kawasan CNI.

“Kalau pemerintah melakukan penertiban, pengelola kawasan juga harus menunjukkan tanggung jawabnya. Sediakan tempat parkir yang layak, jelas lokasinya, tarifnya transparan, dan kapasitasnya mampu menampung pengunjung serta pekerja. Jangan sampai persoalan parkir justru dialihkan ke ruang milik publik karena keterbatasan fasilitas di dalam atau di sekitar gedung,” katanya.

Menurutnya, pemerintah dapat memfasilitasi pembicaraan antara Pemerintah Kota Jakarta Barat, pengelola kawasan, pengelola Lippo Mall Puri, pengelola gedung-gedung di sekitar kawasan, serta masyarakat untuk menyusun skema parkir yang terintegrasi.

“Jangan hanya mencari siapa yang salah. Pemerintah harus mencari akar masalahnya. Kalau kebutuhan parkir roda dua memang besar, maka kapasitas parkir resmi juga harus disesuaikan. Dengan begitu, penertiban bisa berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan tempat parkir yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Pemerintah Diminta Membuka Data dan Solusi

Menurutnya, persoalan CNI seharusnya tidak berhenti pada perdebatan antara “penertiban” dan “mata pencaharian”. Pemerintah dapat mencari solusi yang tetap memberikan ruang bagi masyarakat memperoleh penghasilan, tetapi tidak dengan menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi aktivitas yang mengganggu fungsi fasilitas umum.

“Kalau memang ada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari parkir atau berdagang, pemerintah perlu memberikan solusi dan pembinaan. Tetapi solusi tersebut juga harus jelas lokasinya, mekanismenya, pengelolanya, dan bagaimana pengawasannya. Jangan sampai atas nama ekonomi masyarakat kemudian ruang publik kehilangan fungsi,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pemerintah melakukan pendataan terhadap seluruh titik parkir dan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut serta memastikan apakah terdapat pungutan, tarif parkir, atau bentuk pengelolaan lainnya yang dilakukan tanpa dasar kewenangan.

Mendorong Penataan yang Transparan

Anggota FKDM Jakarta Barat tersebut berharap persoalan parkir CNI tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok masyarakat. Menurutnya, seluruh pihak perlu menempatkan kepentingan umum sebagai dasar penyelesaian.

“Kami tidak ingin ada konflik antara pemerintah, masyarakat, ormas, pedagang maupun juru parkir. Yang dibutuhkan adalah penataan yang transparan. Kalau ada pihak yang memiliki hak atau izin tertentu, silakan dibuktikan secara terbuka. Kalau tidak memiliki dasar, pemerintah juga harus berani menertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu, melainkan sebagai dorongan agar pengelolaan ruang publik di kawasan Sentra Primer Barat dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Intinya sederhana: ruang publik harus kembali menjadi ruang publik. Masyarakat membutuhkan ketertiban, pejalan kaki membutuhkan trotoar, pengguna jalan membutuhkan badan jalan yang tidak dipenuhi parkir, dan para pedagang juga membutuhkan solusi yang legal serta tertata. Semua kepentingan itu harus dicarikan jalan keluarnya secara adil dan transparan,” pungkasnya.

FKDM Jakarta Barat Soroti Penundaan Penertiban Parkir Liar di Kawasan Sentra Primer Barat (CNI)

FKDM Jakarta Barat Soroti Penundaan Penertiban Parkir Liar di Kawasan Sentra Primer Barat (CNI)

JAKARTA — Persoalan parkir ilegal di kawasan Sentra Primer Barat (SPB) atau CNI, Kembangan, Jakarta Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat. Penundaan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dinilai perlu diikuti dengan langkah pengawasan yang lebih konkret agar persoalan parkir di badan jalan dan trotoar tidak kembali menjadi masalah berulang.

Bang Fajar, salah seorang anggota FKDM Jakarta Barat yang ditemui awak media, menilai pemerintah perlu memastikan bahwa proses dialog yang sedang berlangsung tidak menghilangkan tujuan utama penataan, yaitu mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjamin ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami menghargai langkah pemerintah membuka ruang dialog. Namun, dialog jangan sampai dimaknai sebagai penghentian penataan. Yang harus dicari adalah solusi yang tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kesan bahwa kepentingan kelompok tertentu lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Pemerintah Kota Jakarta Barat sebelumnya menyatakan penertiban parkir di kawasan CNI ditunda mulai 10 September 2026 sembari membuka forum dialog dengan warga dan pihak terkait. Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah juga menegaskan bahwa trotoar dan badan jalan merupakan fasilitas umum yang harus dikembalikan sesuai fungsinya, bukan digunakan sebagai area parkir.

Persoalan parkir di kawasan CNI bukan merupakan persoalan baru. Pada 17 Juni 2026, petugas gabungan melakukan operasi penertiban dan mencatat 206 sepeda motor terkena operasi cabut pentil. Pada 6 Agustus 2026, petugas kembali melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan dan trotoar.

Pemerintah juga sebelumnya melakukan penertiban terhadap PKL dan parkir liar di kawasan CNI. Pada 1 Juli 2026, petugas gabungan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan sekaligus melakukan penanganan terhadap PKL yang menggunakan area trotoar.

“Kalau penertiban sudah berkali-kali dilakukan tetapi aktivitas yang sama terus muncul, tentu harus ada evaluasi menyeluruh. Jangan hanya melakukan penindakan pada kendaraan, tetapi juga melihat bagaimana sistem parkir tersebut bisa terus beroperasi di ruang publik,” katanya.

Jangan Sampai Ruang Publik Dikuasai Kelompok Tertentu

Anggota FKDM Jakarta Barat tersebut juga menyoroti adanya informasi mengenai desakan dari sejumlah organisasi masyarakat berbasis kedaerahan dan kewilayahan yang mengatasnamakan paguyuban terkait penertiban parkir di kawasan CNI.

Menurutnya, setiap warga dan kelompok masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi. Namun, aspirasi tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme dialog yang tertib dan tidak boleh menghambat pemerintah dalam menjalankan penataan fasilitas umum.

“Silakan menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Tetapi ruang publik adalah milik masyarakat luas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa karena ada tekanan dari kelompok tertentu, maka penertiban menjadi tidak dapat dilaksanakan. Pemerintah harus tetap transparan dan berpedoman pada aturan,” tegasnya.

Ia meminta agar proses dialog yang dibuka Pemerintah Kota Jakarta Barat melibatkan unsur pemerintah, pengelola kawasan, warga sekitar, pelaku usaha, pedagang, juru parkir, serta unsur masyarakat lainnya secara proporsional.

Bang Fajar juga menilai penyelesaian persoalan parkir di kawasan Sentra Primer Barat (CNI) tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar.

Selain itu, ia juga meminta pengelola Lippo Mall Puri serta pengelola gedung dan pusat kegiatan usaha di sekitar kawasan Sentra Primer Barat ikut mengambil tanggung jawab dalam menyediakan fasilitas parkir yang memadai, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

“Jangan sampai masyarakat hanya diminta untuk tidak parkir di ruang publik, tetapi ketika mereka datang ke pusat perdagangan atau gedung-gedung di kawasan tersebut tidak tersedia fasilitas parkir roda dua yang cukup dan mudah diakses. Penataan harus berjalan beriringan dengan penyediaan solusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan fasilitas parkir yang memadai dan terintegrasi akan membantu mengurangi ketergantungan pengendara terhadap kantong-kantong parkir liar di sekitar kawasan CNI.

“Kalau pemerintah melakukan penertiban, pengelola kawasan juga harus menunjukkan tanggung jawabnya. Sediakan tempat parkir yang layak, jelas lokasinya, tarifnya transparan, dan kapasitasnya mampu menampung pengunjung serta pekerja. Jangan sampai persoalan parkir justru dialihkan ke ruang milik publik karena keterbatasan fasilitas di dalam atau di sekitar gedung,” katanya.

Menurutnya, pemerintah dapat memfasilitasi pembicaraan antara Pemerintah Kota Jakarta Barat, pengelola kawasan, pengelola Lippo Mall Puri, pengelola gedung-gedung di sekitar kawasan, serta masyarakat untuk menyusun skema parkir yang terintegrasi.

“Jangan hanya mencari siapa yang salah. Pemerintah harus mencari akar masalahnya. Kalau kebutuhan parkir roda dua memang besar, maka kapasitas parkir resmi juga harus disesuaikan. Dengan begitu, penertiban bisa berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan tempat parkir yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Pemerintah Diminta Membuka Data dan Solusi

Menurutnya, persoalan CNI seharusnya tidak berhenti pada perdebatan antara “penertiban” dan “mata pencaharian”. Pemerintah dapat mencari solusi yang tetap memberikan ruang bagi masyarakat memperoleh penghasilan, tetapi tidak dengan menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi aktivitas yang mengganggu fungsi fasilitas umum.

“Kalau memang ada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari parkir atau berdagang, pemerintah perlu memberikan solusi dan pembinaan. Tetapi solusi tersebut juga harus jelas lokasinya, mekanismenya, pengelolanya, dan bagaimana pengawasannya. Jangan sampai atas nama ekonomi masyarakat kemudian ruang publik kehilangan fungsi,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pemerintah melakukan pendataan terhadap seluruh titik parkir dan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut serta memastikan apakah terdapat pungutan, tarif parkir, atau bentuk pengelolaan lainnya yang dilakukan tanpa dasar kewenangan.

Mendorong Penataan yang Transparan

Anggota FKDM Jakarta Barat tersebut berharap persoalan parkir CNI tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok masyarakat. Menurutnya, seluruh pihak perlu menempatkan kepentingan umum sebagai dasar penyelesaian.

“Kami tidak ingin ada konflik antara pemerintah, masyarakat, ormas, pedagang maupun juru parkir. Yang dibutuhkan adalah penataan yang transparan. Kalau ada pihak yang memiliki hak atau izin tertentu, silakan dibuktikan secara terbuka. Kalau tidak memiliki dasar, pemerintah juga harus berani menertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu, melainkan sebagai dorongan agar pengelolaan ruang publik di kawasan Sentra Primer Barat dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Intinya sederhana: ruang publik harus kembali menjadi ruang publik. Masyarakat membutuhkan ketertiban, pejalan kaki membutuhkan trotoar, pengguna jalan membutuhkan badan jalan yang tidak dipenuhi parkir, dan para pedagang juga membutuhkan solusi yang legal serta tertata. Semua kepentingan itu harus dicarikan jalan keluarnya secara adil dan transparan,” pungkasnya.