Maujana Nagori Rambung Merah Tolak Pasar Malam di Lapangan Bola: Demi Transparansi dan Keadilan
PERISTIWASimalungun, penaXpose.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana Pangulu (Kepala Desa) untuk menyelenggarakan pasar malam di lapangan bola Nagori Rambung Merah.
Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tunjung, menyampaikan pernyataan tersebut kepada media pada Minggu (8/12/2024). Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar pada Kamis, 5 Desember 2024, di Akong Coffee, Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Maujana Nagori menjelaskan bahwa rencana Pangulu memanfaatkan tanah kas nagori untuk pasar malam belum pernah dimusyawarahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hingga kini belum tersedia Peraturan Nagori tentang Pengelolaan Aset Nagori, sehingga rencana tersebut dianggap tidak dapat direalisasikan.
Sebagai bentuk sikap resmi, Maujana Nagori telah menerbitkan surat dengan nomor 27/12.08.01.2004/XII/2024, tertanggal 6 Desember 2024, yang menegaskan penolakan terhadap rencana pasar malam di lapangan bola. Surat tersebut juga memuat permintaan kepada Kapolres Simalungun untuk tidak memberikan izin keramaian demi mencegah potensi pelanggaran hukum.
Keputusan ini mencerminkan keberanian Maujana Nagori Rambung Merah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pengelolaan aset nagori. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aset nagori.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti kebutuhan mendesak akan Peraturan Nagori tentang Pengelolaan Aset Nagori. Aturan tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan tanah kas nagori dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
"Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset desa di Indonesia. Dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat," ujar Buyung Irawan Tunjung.
Reporter: S. Hadi Purba