Jakarta, penaxpose.com – Kuasa hukum dari JOFU, Kantor Hukum Puguh Triwibowo & Rekan, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dua pihak pembeli atas transaksi jual beli tanah dan bangunan di Jalan Lamandau 4 No. 21, Blok C1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus dengan nomor perkara 432/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam keterangan tertulis kuasa hukum, objek sengketa merupakan tanah dan bangunan milik JOFU, ahli waris dari almarhum J. Usmany. Transaksi tercatat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 05/2023 yang dibuat di hadapan Notaris AR, S.H., M.H., M.Kn., berkantor di Jakarta Selatan.
Nilai jual beli dalam AJB tercatat sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Namun, berdasarkan bukti transfer, pembeli berinisial AR dan I baru membayarkan sebesar Rp2.833.012.000,-, sehingga terdapat kekurangan pembayaran senilai Rp1.166.988.000,- yang belum diselesaikan.
Selain itu, hingga kini belum ada peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud. Nomor Objek Pajak (NOP) 3171050006007xxxxx masih tercatat atas nama almarhum J. Usmany. Bahkan, pada 13 April 2025, ahli waris JOFU kembali menerima surat tagihan pajak dari Bapenda Provinsi DKI Jakarta.
“Para tergugat tidak menjalankan kewajibannya, baik dalam pelunasan harga jual maupun pengurusan administrasi hukum dan perpajakan,” tegas Puguh Kribo, S.T., S.H., M.H., selaku kuasa hukum JOFU.
Sidang pertama perkara ini telah digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.15 WIB. Namun, para tergugat tidak hadir dalam persidangan, sementara pihak penggugat beserta kuasa hukumnya hadir lengkap.
“Gugatan ini merupakan bentuk ikhtiar hukum klien kami untuk memperjuangkan haknya. Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Puguh Kribo.
Perkara PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata ini menjadi sorotan karena menyangkut nilai transaksi properti yang besar serta menyangkut aspek hukum penting seperti pelunasan, akta autentik, dan kepatuhan pajak. Sengketa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti sesuai hukum yang berlaku.
(Red)
0 Comments
Posting Komentar