PRNU Sukabumi Utara Gelar Bahtsul Masail, Bahas Talak di Luar Pengadilan

JAKARTA BARAT — Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyelenggarakan kegiatan Bahtsul Masail dengan mengusung tema “Menghidupkan Khazanah Fikih Ulama untuk Umat yang Berkah dan Bermartabat”, Sabtu (15/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Sukabumi Utara, Jalan Madrasah, ini menjadi momentum penting bagi kader NU di tingkat ranting untuk menghidupkan tradisi intelektual keagamaan melalui forum kajian persoalan fikih yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Bahtsul Masail berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan dihadiri sejumlah ulama, pengurus MWC NU Kebon Jeruk, perwakilan pengurus ranting NU se-Kecamatan Kebon Jeruk, Muslimat NU, Fatayat NU, Banom dan Banser, IPNU-IPPNU, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Forum tersebut menghadirkan KH. Astar H. Zayadi sebagai Mushohih. Sementara jajaran Muharrir di antaranya Habib Ali Hasan Al Bahr, KH. Ismail H. Bahruddin, M.A., Dr. KH. Helmi Yusuf, M.A., KH. Nurzen Alamsyah, S.Ag., KH. Nurshobah AF, S.Ag., M.Si., Ust. Intihaul Fudhola, M.A., dan Ust. Nurul Huda, S.Pd.

Bahas Persoalan Talak dan Kepastian Hukum

Salah satu isu utama yang dibahas dalam forum adalah “Keharusan Pengucapan Talak di Depan Hakim”.

Persoalan ini menjadi perhatian karena terdapat perbedaan perspektif antara fikih klasik dan hukum positif di Indonesia terkait talak yang diucapkan di luar pengadilan.

Dalam perspektif fikih klasik, talak pada prinsipnya dapat jatuh ketika suami mengucapkan lafaz talak yang memenuhi ketentuan syariat, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sementara itu, dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia, perceraian melalui talak wajib mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan melalui Pengadilan Agama.

Perbedaan tersebut kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, terutama ketika talak telah diucapkan di luar pengadilan, namun belum diproses secara hukum oleh negara.

Forum Bahtsul Masail membahas isu ini secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek fikih, hukum positif, kepastian hukum, serta kemaslahatan keluarga dan masyarakat.

Hadir dalam forum tersebut perwakilan Pengadilan Agama Jakarta Barat, Ust. Zainal Ridho, yang menyampaikan pengantar mengenai fungsi Pengadilan Agama.

Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menangani perkara perkawinan dan perceraian, tetapi juga berbagai persoalan hukum keagamaan yang berdampak sosial di masyarakat.

Menurutnya, dalam perkara perceraian terdapat dua mekanisme, yakni cerai talak yang diajukan oleh suami dan cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Kehadiran negara melalui Pengadilan Agama, lanjutnya, bertujuan memberikan legalitas dan kepastian hukum agar berbagai akibat hukum pascaperceraian dapat ditangani secara jelas dan tertib.

Tradisi Keilmuan NU Dihidupkan dari Tingkat Ranting

Ketua Tanfidziyah PRNU Sukabumi Utara, Afdhal Putra Ambiya, dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan agar forum tersebut memberikan manfaat bagi umat.

Sementara itu, Lurah Sukabumi Utara H. Ali Syahidin menyambut baik pelaksanaan Bahtsul Masail tersebut.

Ia menyampaikan bahwa ilmu fikih merupakan ilmu Allah yang sangat luas sehingga memerlukan proses pembelajaran berkelanjutan serta bimbingan dari para guru.

Ia menilai Bahtsul Masail memiliki peran penting karena tidak hanya membahas persoalan teoretis keagamaan, tetapi juga menyentuh aspek sosial kemasyarakatan.

“Saya sebagai umaro ingin menjadi umaro yang baik dan dekat dengan ulama. Momentum ini saya gunakan untuk mempererat hubungan emosional dengan para ulama,” ujarnya.

Kegiatan tersebut kemudian secara resmi dibuka oleh Lurah Sukabumi Utara dengan pembacaan basmalah.

Pertama Kali Digelar di Tingkat Ranting

Pelaksanaan Bahtsul Masail ini menjadi langkah penting karena merupakan kegiatan pertama yang diselenggarakan oleh kader NU di tingkat ranting di wilayah tersebut.

Sejumlah tokoh ulama setempat mengapresiasi inisiatif ini. Mereka menilai pelaksanaan forum kajian fikih di tingkat ranting menunjukkan bahwa tradisi intelektual NU tidak hanya berkembang di tingkat cabang atau lembaga pendidikan pesantren, tetapi juga dapat tumbuh di tengah masyarakat melalui struktur organisasi paling bawah.

Bahtsul Masail sendiri merupakan salah satu tradisi keilmuan penting dalam tubuh NU. Forum ini menjadi ruang bagi para ulama dan kader untuk mendiskusikan persoalan-persoalan aktual dengan merujuk pada khazanah fikih serta mempertimbangkan kemaslahatan umat.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. Setelah itu, peserta melaksanakan salat Zuhur berjamaah yang dilanjutkan dengan makan siang bersama.

Melalui kegiatan ini, PRNU Sukabumi Utara berharap tradisi kajian dan pengambilan keputusan keagamaan berbasis khazanah fikih dapat terus berkembang, sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan solusi keagamaan yang relevan terhadap berbagai persoalan masyarakat. (Yansen) 

0 Comments

Posting Komentar