Namun, pada sidang perdana yang mengagendakan pemanggilan para pihak, Direktur RS Murni Teguh Ciledug selaku pihak Tergugat disebut tidak hadir dalam persidangan.
Gugatan ini menjadi sorotan lantaran memuat sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di lingkungan rumah sakit. Pihak manajemen diduga bertindak sewenang-wenang dengan meminta tenaga kerja nonmedis, khususnya petugas kebersihan (cleaning service), melakukan tindakan operasional klinis dan medis yang berada di luar tugas pokok dan fungsi mereka.
Berdasarkan dokumen gugatan yang disampaikan penggugat, salah satu tindakan yang disebut dilakukan oleh petugas cleaning service adalah mengganti cairan infus pasien.
Direktur PT BBJ mengatakan, para pekerjanya diduga kerap mendapat tekanan dari salah satu pegawai rumah sakit berinisial WN untuk melakukan pekerjaan tersebut.
“Mereka sering kali dipaksa oleh salah satu pegawai rumah sakit yang berinisial WN. Kami selaku vendor bertanggung jawab kepada pekerja, tetapi pihak rumah sakit justru dinilai tidak memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Seluruh bukti atas perbuatan tersebut sudah kami siapkan. Kami berharap majelis hakim yang menilai dan memutus perkara ini dengan adil,” ujarnya.
Menurut pihak penggugat, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan apabila tindakan medis dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atau kompetensi yang dipersyaratkan.
Pihak penggugat juga menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi berkaitan dengan aspek keselamatan pasien (patient safety).
Hak Pekerja dan Persoalan Upah Lembur
Selain dugaan pelaksanaan pekerjaan di luar tugas, RS Murni Teguh Ciledug juga dituding melakukan pelanggaran terkait jam kerja dan pembayaran lembur.
Pihak penggugat menduga terdapat penerapan kerja lembur yang membuat sejumlah petugas bekerja melampaui jam kerja normal. Namun, menurut penggugat, pekerjaan lembur tersebut tidak diikuti dengan pembayaran upah lembur sebagaimana mestinya.
Manajemen rumah sakit juga diduga belum melaksanakan kewajiban penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang bagi para pekerja, meskipun ketentuan mengenai upah minimum telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pihak penggugat menuding adanya pemotongan tagihan invoice vendor secara sepihak serta pembebanan biaya penggantian atas kerusakan alat medis dan kehilangan obat kepada pihak ketiga selaku penyedia tenaga kerja.
Kuasa hukum PT BBJ dari Kantor Hukum MH2 & Partners, Genta Eranda, S.H., M.H., CPM, menyampaikan sejumlah keberatan atas persoalan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Ridwan, S.H., CPM, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak rumah sakit maupun pihak yang disebut sebagai perusahaan induk dalam persidangan perdana.
“Kami sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif dari Direktur RS Murni Teguh Ciledug maupun Presiden Direktur Murni Sadar Tbk yang tidak hadir di sidang perdana ini. Persoalan ini bukan sekadar urusan kontrak bisnis biasa, melainkan menyangkut hak pekerja dan aspek keselamatan pasien,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Reza, S.H., CPM, juga menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut.
Akibat ketidakhadiran pihak Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda persidangan dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan para pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Murni Teguh Ciledug maupun PT Murni Sadar Tbk selaku holding company belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.
Perlu dicatat, seluruh dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini merupakan dalil dan keterangan dari pihak penggugat/kuasa hukumnya yang masih dalam proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

0 Comments
Posting Komentar