JAKARTA — Persoalan parkir ilegal di kawasan Sentra Primer Barat (SPB) atau CNI, Kembangan, Jakarta Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat. Penundaan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dinilai perlu diikuti dengan langkah pengawasan yang lebih konkret agar persoalan parkir di badan jalan dan trotoar tidak kembali menjadi masalah berulang.
Bang Fajar, salah seorang anggota FKDM Jakarta Barat yang ditemui awak media, menilai pemerintah perlu memastikan bahwa proses dialog yang sedang berlangsung tidak menghilangkan tujuan utama penataan, yaitu mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjamin ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami menghargai langkah pemerintah membuka ruang dialog. Namun, dialog jangan sampai dimaknai sebagai penghentian penataan. Yang harus dicari adalah solusi yang tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kesan bahwa kepentingan kelompok tertentu lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Pemerintah Kota Jakarta Barat sebelumnya menyatakan penertiban parkir di kawasan CNI ditunda mulai 10 September 2026 sembari membuka forum dialog dengan warga dan pihak terkait. Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah juga menegaskan bahwa trotoar dan badan jalan merupakan fasilitas umum yang harus dikembalikan sesuai fungsinya, bukan digunakan sebagai area parkir.
Persoalan parkir di kawasan CNI bukan merupakan persoalan baru. Pada 17 Juni 2026, petugas gabungan melakukan operasi penertiban dan mencatat 206 sepeda motor terkena operasi cabut pentil. Pada 6 Agustus 2026, petugas kembali melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan dan trotoar.
Pemerintah juga sebelumnya melakukan penertiban terhadap PKL dan parkir liar di kawasan CNI. Pada 1 Juli 2026, petugas gabungan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan sekaligus melakukan penanganan terhadap PKL yang menggunakan area trotoar.
“Kalau penertiban sudah berkali-kali dilakukan tetapi aktivitas yang sama terus muncul, tentu harus ada evaluasi menyeluruh. Jangan hanya melakukan penindakan pada kendaraan, tetapi juga melihat bagaimana sistem parkir tersebut bisa terus beroperasi di ruang publik,” katanya.
Jangan Sampai Ruang Publik Dikuasai Kelompok Tertentu
Anggota FKDM Jakarta Barat tersebut juga menyoroti adanya informasi mengenai desakan dari sejumlah organisasi masyarakat berbasis kedaerahan dan kewilayahan yang mengatasnamakan paguyuban terkait penertiban parkir di kawasan CNI.
Menurutnya, setiap warga dan kelompok masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi. Namun, aspirasi tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme dialog yang tertib dan tidak boleh menghambat pemerintah dalam menjalankan penataan fasilitas umum.
“Silakan menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Tetapi ruang publik adalah milik masyarakat luas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa karena ada tekanan dari kelompok tertentu, maka penertiban menjadi tidak dapat dilaksanakan. Pemerintah harus tetap transparan dan berpedoman pada aturan,” tegasnya.
Ia meminta agar proses dialog yang dibuka Pemerintah Kota Jakarta Barat melibatkan unsur pemerintah, pengelola kawasan, warga sekitar, pelaku usaha, pedagang, juru parkir, serta unsur masyarakat lainnya secara proporsional.
Bang Fajar juga menilai penyelesaian persoalan parkir di kawasan Sentra Primer Barat (CNI) tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar.
Selain itu, ia juga meminta pengelola Lippo Mall Puri serta pengelola gedung dan pusat kegiatan usaha di sekitar kawasan Sentra Primer Barat ikut mengambil tanggung jawab dalam menyediakan fasilitas parkir yang memadai, khususnya bagi pengendara sepeda motor.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta untuk tidak parkir di ruang publik, tetapi ketika mereka datang ke pusat perdagangan atau gedung-gedung di kawasan tersebut tidak tersedia fasilitas parkir roda dua yang cukup dan mudah diakses. Penataan harus berjalan beriringan dengan penyediaan solusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan fasilitas parkir yang memadai dan terintegrasi akan membantu mengurangi ketergantungan pengendara terhadap kantong-kantong parkir liar di sekitar kawasan CNI.
“Kalau pemerintah melakukan penertiban, pengelola kawasan juga harus menunjukkan tanggung jawabnya. Sediakan tempat parkir yang layak, jelas lokasinya, tarifnya transparan, dan kapasitasnya mampu menampung pengunjung serta pekerja. Jangan sampai persoalan parkir justru dialihkan ke ruang milik publik karena keterbatasan fasilitas di dalam atau di sekitar gedung,” katanya.
Menurutnya, pemerintah dapat memfasilitasi pembicaraan antara Pemerintah Kota Jakarta Barat, pengelola kawasan, pengelola Lippo Mall Puri, pengelola gedung-gedung di sekitar kawasan, serta masyarakat untuk menyusun skema parkir yang terintegrasi.
“Jangan hanya mencari siapa yang salah. Pemerintah harus mencari akar masalahnya. Kalau kebutuhan parkir roda dua memang besar, maka kapasitas parkir resmi juga harus disesuaikan. Dengan begitu, penertiban bisa berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan tempat parkir yang aman dan tertib,” pungkasnya.
Pemerintah Diminta Membuka Data dan Solusi
Menurutnya, persoalan CNI seharusnya tidak berhenti pada perdebatan antara “penertiban” dan “mata pencaharian”. Pemerintah dapat mencari solusi yang tetap memberikan ruang bagi masyarakat memperoleh penghasilan, tetapi tidak dengan menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi aktivitas yang mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Kalau memang ada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari parkir atau berdagang, pemerintah perlu memberikan solusi dan pembinaan. Tetapi solusi tersebut juga harus jelas lokasinya, mekanismenya, pengelolanya, dan bagaimana pengawasannya. Jangan sampai atas nama ekonomi masyarakat kemudian ruang publik kehilangan fungsi,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemerintah melakukan pendataan terhadap seluruh titik parkir dan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut serta memastikan apakah terdapat pungutan, tarif parkir, atau bentuk pengelolaan lainnya yang dilakukan tanpa dasar kewenangan.
Mendorong Penataan yang Transparan
Anggota FKDM Jakarta Barat tersebut berharap persoalan parkir CNI tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok masyarakat. Menurutnya, seluruh pihak perlu menempatkan kepentingan umum sebagai dasar penyelesaian.
“Kami tidak ingin ada konflik antara pemerintah, masyarakat, ormas, pedagang maupun juru parkir. Yang dibutuhkan adalah penataan yang transparan. Kalau ada pihak yang memiliki hak atau izin tertentu, silakan dibuktikan secara terbuka. Kalau tidak memiliki dasar, pemerintah juga harus berani menertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu, melainkan sebagai dorongan agar pengelolaan ruang publik di kawasan Sentra Primer Barat dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya sederhana: ruang publik harus kembali menjadi ruang publik. Masyarakat membutuhkan ketertiban, pejalan kaki membutuhkan trotoar, pengguna jalan membutuhkan badan jalan yang tidak dipenuhi parkir, dan para pedagang juga membutuhkan solusi yang legal serta tertata. Semua kepentingan itu harus dicarikan jalan keluarnya secara adil dan transparan,” pungkasnya.

0 Comments
Posting Komentar