Syukron Naim S.Sy Fasilitasi Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024
EKONOMI KULINERSyukron Naim, S.Sy., Koordinator P3H |
Parungpanjang Bogor, penaxpose.com - Syukron Naim, S.Sy., merupakan salahsatu Koordinator Pendamping Penyelenggara Proses Halal (P3H) yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor, diantaranya Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Tenjo, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Sukajaya dan Kecamatan Lewi Sadeng.
"Tugas saya memfasilitasi masyarakat pelaku-pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil. Bahwa bagi pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal", kata Syukron Naim di Kantor KUA Parungpanjang, Jum'at (17/05/2024).
Ia mengatakan, bahwa selaku Koordinator P3H, dirinya sudah melakukan sosialisasi program WHO ke pelaku-pelaku UMKM, bahkan sudah memfasilitasi proses sertifikasi halal diwilayahnya.
"Saya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pelaku-pelaku UMKM di Parungpanjang, khususnya sasaran kami Pedagang Kaki Lima (PKL), termasuk pedagang-pedagang yang ada disekolah-sekolah dan bahkan saya sudah memfasilitasi pelaku usaha kecil untuk memiliki sertifikat halal. Di Kecamatan Parungpanjang sudah ada sepuluh lebih yang sudah mendaftarkan produknya dan saat ini sedang dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)", terangnya.
Muhammad Ma'ruf Pendamping P3H |
Lebih lanjut Syukron Naim mengatakan, bagi pelaku UMKM yang akan mendaftarkan produknya untuk proses sertifikasi halal, dapat langsung datang ke Kantor KUA Parungpanjang Jl. H. Muhammad No.3 RT 001 RW 01, Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat, 16360, Indonesia.
"Bagi masyarakat pelaku usaha kecil untuk mendaftarkan produknya, bisa langsung ke Kantor KUA", ucapnya.
Sementara itu Muhammad Ma'ruf Pendamping Penyelenggara Proses Halal (P3H) dari Lembaga Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) menyampaikan, bagi produk pelaku UMKM, 17 Oktober 2024 wajib sudah bersertifikat halal.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 bahwa, Produk Makanan dan Minuman bagi pelaku usaha kecil pada Oktober 2024 harus sudah bersertifikat halal", terang M. Ma'ruf ditempat yang sama saat ditemui awak media, Jum'at (17/05/2024).
M. Ma'ruf menambahkan, tentang kelompok produk yang harus bersertifikat halal. Ada tiga kelompok produk yang masuk kategori dalam Program WHO.
"Yaitu produk makanan dan minuman (mamin), produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan, dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Jadi kita akan melakukan verifikasi Tempat Pemotongan Hewan (TPH) dan atau Tempat Pemotongan Unggas (TPU)", tambahnya.
M. Ma'ruf juga menyampaikan, bagi masyarakat yang akan mengajukan proses halal, harus membawa identitas dan produk usahanya.
"Masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi bagi yang belum memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) dan NPWP kita juga akan bantu untuk pengurusannya", pungkasnya.
Indra