Jakarta, penaxpose.com | Jumat, 16 Mei 2025
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Langgam Kreasi Budaya (LKB) yang dipimpin oleh Shatria Dharma Sumarsana siap memperjuangkan hak ekonomi para musisi tradisional Nusantara. LKB merupakan LMK yang fokus pada pencipta karya berbasis musik tradisi dan telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM RI sejak 2023, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
LMK LKB akan melakukan penagihan royalti kepada pengguna komersial atas karya cipta musik tradisi di seluruh Indonesia. "Penagihan ini penting agar para pencipta musik tradisional mendapatkan hak ekonomi mereka secara layak," ujar Aden, perwakilan LKB.
Musisi senior sekaligus tokoh musik nasional, Gilang Ramadhan, menyatakan bahwa langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. "Pemajuan kebudayaan harus dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Itu semua memerlukan inventarisasi, duta budaya, serta penguatan ekosistem musik tradisi secara menyeluruh," tegasnya.
Menurut Gilang, keberadaan LMK LKB merupakan langkah nyata dalam menjalankan amanat undang-undang, khususnya untuk menjaga keutuhan musik tradisi di hilir maupun hulu. "Dibutuhkan perekaman karya yang diputar di ruang publik, pelibatan para pelaku musik, serta pemicu pengumpulan royalti pertunjukan dari hilir hingga ke hulu," tambahnya.
Sebagai bentuk penguatan langkah hukum, LMK LKB telah menandatangani kerja sama dengan Kantor Hukum Puguh Triwibowo & Rekan di Jakarta. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pengumpulan hak-hak ekonomi para pencipta musik tradisi, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
(Red)
0 Comments
Posting Komentar