Diduga Ada Pemaksaan Infaq dan Penahanan Ijazah di Sekolah Al-Fikri Cibunian Bogor


Bogor, Jawa Barat – Praktik pemaksaan pembayaran infaq serta dugaan penahanan ijazah siswa-siswi kembali mencuat, kali ini terjadi di Sekolah Al-Fikri yang berlokasi di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut informasi yang diterima pada Selasa (09/07/2025), siswa-siswi di sekolah tersebut diduga diwajibkan membayar sejumlah biaya setiap kali ada kegiatan kenaikan kelas atau perpisahan, dengan nilai yang cukup tinggi.

Salah satu wali murid berinisial AP mengungkapkan bahwa infaq yang bersifat "wajib" tersebut mencapai Rp1.800.000 per siswa setiap tahunnya. Ironisnya, menurut AP, ada pula ijazah siswa yang hingga kini masih ditahan pihak sekolah karena orang tua murid belum melunasi pembayaran.

"Hampir setiap tahun ada kewajiban membayar infaq sebesar Rp1,8 juta per siswa. Bahkan ada ijazah siswa dari tahun lalu yang masih disimpan pihak sekolah karena belum bisa melunasi," ujar AP.

Saat tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kresnayana mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah Al-Fikri, yang bersangkutan justru memblokir kontak tim LBH tersebut.

Menanggapi situasi ini, LBH Kresnayana menyatakan akan melaporkan dugaan pungutan liar dan penahanan ijazah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

“Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Pendidikan adalah hak semua warga negara, dan tidak boleh ada pemaksaan atau penahanan hak siswa,” tegas perwakilan LBH.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar tidak terulang dan agar pihak sekolah menjalankan fungsi pendidikan dengan menjunjung asas keadilan dan keterbukaan. (Sns) 

0 Comments

Posting Komentar