Babinsa Duri Utara Kawal Penertiban Listrik Ilegal, Cegah Bahaya Kebakaran


Kodam Jaya, Jakarta Barat – Upaya mencegah potensi kebakaran di wilayah padat penduduk kembali digencarkan. Pada Rabu (20/8/2025), Babinsa Kelurahan Duri Utara Serka Sadikin YP bersama personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, PLN, dan unsur tiga pilar lainnya turut melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik ilegal (P2TL) di wilayah Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kelurahan Duri Utara ini dipimpin langsung oleh Lurah Duri Utara, Ari Kurnia, sebagai pengambil apel. Total 96 personel gabungan dikerahkan dalam giat tersebut, termasuk dari Koramil 02/TB, Polsek Tambora, Satpol PP, Damkar, Dishub, Dinsos, serta tim PLN.

Babinsa Hadir di Tengah Warga

Dalam pelaksanaan, Babinsa Serka Sadikin YP aktif mendampingi masyarakat dan memastikan penertiban berjalan aman serta kondusif.
“Peran Babinsa adalah memastikan kegiatan berjalan lancar sekaligus memberikan pemahaman kepada warga agar tidak lagi menggunakan listrik secara ilegal. Karena ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal keselamatan bersama,” ujar Serka Sadikin.

Hasil Penertiban

Dari giat tersebut, petugas menemukan dua pelanggaran pemakaian listrik ilegal yang langsung ditindak oleh tim P2TL PLN. Penertiban berlangsung tertib hingga selesai pada pukul 11.25 WIB tanpa kendala berarti.

Sinergi Tiga Pilar

Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata sinergi tiga pilar antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Hadir pula dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Aiptu Indra K, Kasatgaspol PP Jaja, perwakilan Dishub, Damkar, Dinsos, serta unsur masyarakat seperti FKDM dan LMK.

Warga Merasa Terlindungi

Dengan keterlibatan Babinsa, warga merasa lebih tenang. Kehadiran aparat kewilayahan diyakini dapat memperkuat rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran akibat sambungan listrik ilegal.

Kegiatan penertiban listrik ilegal ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko kebakaran di pemukiman padat penduduk sekaligus menumbuhkan kedisiplinan warga dalam menaati aturan.

(Pendim 0503/JB)

0 Comments

Posting Komentar