Jakarta, penaXpose.com – Sidang kasus tabrak lari yang menjerat Ivone Setia Anggara (65) kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak seluruh pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Terdakwa dinilai melakukan kelalaian fatal yang berujung pada hilangnya nyawa seorang lansia berinisial S (82), yang sedang berolahraga pagi di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).
“Dalih pembelaan terdakwa hanya alasan mengada-ada. Fakta persidangan sudah jelas: terdakwa tetap memaksakan diri menyetir meski penglihatannya terganggu pasca operasi katarak. Akibat kelalaiannya, seorang warga tidak berdosa kehilangan nyawa,” tegas JPU Rakhmat di hadapan majelis hakim.
Kelalaian Nyata: Baru Operasi Katarak, Tetap Nekat Menyetir
Dalam sidang, JPU mengungkapkan Ivone sudah tahu kondisinya belum stabil setelah menjalani operasi katarak. Namun ia tetap nekat mengemudi tanpa mempertimbangkan risiko.
Akibat kecerobohan itu, korban S terhantam mobil terdakwa hingga mengalami pendarahan otak, luka parah di kepala dan wajah, serta akhirnya meninggal dunia.
Yang lebih mencengangkan, terdakwa bukannya menolong korban. Ia justru melanjutkan perjalanan menuju tokonya, seolah tidak terjadi apa-apa.
Dalih Pengacara Terdakwa Dipatahkan
Penasihat hukum terdakwa mencoba membela dengan menyebut korban berjalan di sisi jalan yang salah. Namun, argumen itu dinilai JPU tidak masuk akal.
“Itu jalan komplek perumahan, bukan jalan bebas hambatan. Justru pengendara wajib ekstra hati-hati karena banyak pejalan kaki. Membalikkan logika dengan menyalahkan korban jelas tidak dapat dibenarkan,” sindir JPU.
Tuntutan Tegas: 1,5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, JPU sebelumnya telah menuntut Ivone dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sidang putusan akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025, di PN Jakarta Utara. (Dani)
0 Comments
Posting Komentar