Pelantikan LBH STISNU Tangerang Dirangkai Seminar Hukum, Soroti Transformasi Bantuan Hukum di Era KUHP–KUHAP Baru


Tangerang, penaxpose.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STISNU Nusantara Tangerang resmi dilantik bersamaan dengan penyelenggaraan Seminar Hukum Nasional bertajuk “Transformasi Bantuan Hukum dalam Era KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Peran LBH”, yang digelar di Aula Kampus STISNU Tangerang, Selasa (10/2/2026).

Pelantikan kepengurusan LBH STISNU Tangerang dipimpin langsung oleh Dr. Muhammad Qustulani, MA.Hum, selaku Rektor sekaligus Ketua Umum Perguruan Tinggi STISNU. Dalam prosesi tersebut, Dr. Qustulani secara resmi menyumpah dan mengukuhkan jajaran pengurus baru sebagai bentuk legitimasi kelembagaan sekaligus penegasan komitmen profesional dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Dr. Qustulani menekankan bahwa keberadaan LBH STISNU bukan hanya sebagai unit layanan hukum, tetapi juga sebagai perwujudan pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat serta implementasi nilai-nilai keadilan sosial yang berlandaskan prinsip ke-NU-an.

Kegiatan ini turut dihadiri Muflih Adi Laksono, Lc., MA, selaku Ketua Yayasan LBH STISNU, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan peran LBH sebagai instrumen advokasi hukum yang berintegritas, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat kecil.

Selain unsur akademik dan praktisi hukum, acara tersebut juga dihadiri Yunadin, S.H., Pimpinan Redaksi media online TERBITHARIAN.COM, yang juga merupakan alumni STISNU angkatan ke-3. Kehadirannya merepresentasikan pentingnya sinergi antara dunia akademik, lembaga bantuan hukum, dan media dalam mengawal isu-isu keadilan serta edukasi hukum kepada publik.

Seminar hukum yang dirangkaikan dengan pelantikan ini menjadi ruang diskursus strategis dalam merespons dinamika hukum nasional, khususnya pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi tersebut dinilai membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus menuntut kesiapan lembaga bantuan hukum untuk beradaptasi.

Mila Azizah, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus dosen STISNU Tangerang, menegaskan bahwa transformasi hukum pidana menuntut peningkatan kapasitas dan profesionalisme LBH.

“Kehadiran KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan. LBH harus adaptif, kritis, dan responsif agar keadilan substantif tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Edi Wahyono, S.H., M.H., Fungsional Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten, menyoroti pentingnya peran penyuluhan hukum dalam memastikan implementasi regulasi baru dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.

“LBH memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan negara dan pemahaman hukum masyarakat. Edukasi hukum menjadi kunci agar perubahan regulasi tidak menimbulkan kesenjangan informasi,” tegasnya.

Ketua LBH STISNU Tangerang, Endang Sutisna, S.H., yang akrab disapa Kang Tisna, menegaskan arah ideologis sekaligus peran sosial lembaga yang dipimpinnya.

“LBH STISNU berlandaskan ideologi NU dan harus menjadi garda depan dalam penanganan persoalan hukum di masyarakat. Selain memberikan bantuan hukum, LBH ini juga menjadi sarana pengkaderan mahasiswa STISNU agar memahami praktik hukum secara langsung, tidak hanya berhenti pada teori,” pungkasnya.

Dengan kepengurusan baru dan dukungan lintas sektor, LBH STISNU Tangerang diharapkan mampu memperkuat akses keadilan, menjawab tantangan transformasi hukum nasional, serta konsisten membela kepentingan masyarakat berdasarkan nilai-nilai ke-NU-an, kebangsaan, dan supremasi hukum. (ES) 

0 Comments

Posting Komentar