UKPBJ Kabupaten Jeneponto Sosialisasikan RUP Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Desa Tahun 2026



BANGKALA BARAT, penaxpose.com – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jeneponto melaksanakan Sosialisasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Desa Tahun 2026, pada Senin, 2 Februari 2026, di Kecamatan Bangkala Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Maskur, S.Ag., M.H., CGCAE, yang sekaligus menyampaikan materi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Turut menjadi narasumber Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Jeneponto, Paisal Abdul Malik, S.E., M.Si, didampingi oleh para pelaku pengadaan dari UKPBJ Kabupaten Jeneponto.

Dalam kegiatan ini disampaikan pentingnya perencanaan pengadaan yang matang, transparan, dan akuntabel sebagai kunci percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

PJ Sekda Jeneponto Maskur menegaskan bahwa sosialisasi RUP menjadi langkah strategis dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah.

“Perencanaan pengadaan yang baik akan mempercepat proses pelaksanaan program pemerintah, meningkatkan akuntabilitas, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Adapun tujuan utama kegiatan ini adalah mendorong percepatan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, sejalan dengan visi pembangunan daerah “Jeneponto Bahagia.”

Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan peran penting Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk memaksimalkan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta melibatkan kelompok masyarakat lokal agar dapat berpartisipasi langsung dalam proses pengadaan di tingkat desa dan kelurahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait perencanaan pengadaan barang/jasa, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas.

#JenepontoBahagia
Imran Jaya

0 Comments

Posting Komentar