Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional Digelar, Hadirkan Ditjen PP Kemenkumham dan Bidkum Polda Metro Jaya

Jakarta, infoDKJ.comKegiatan Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional tentang larangan praktik santet dan penyalahgunaan ilmu gaib digelar pada Senin (11/05/2026) di Sekretariat Bersama, Pondasi No. 55, Jakarta Timur. Kegiatan berlangsung tertib, interaktif, dan mendapat antusiasme dari para peserta yang hadir.

Acara dimoderatori oleh Pemimpin Redaksi INAnews, M. Helmi Romdhoni, yang memandu jalannya diskusi serta sesi tanya jawab selama kegiatan berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Yulianthy, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan terkait perspektif penegakan hukum terhadap implementasi Pasal 252 KUHP Nasional. Ia menegaskan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap substansi pasal tersebut.

“Pasal ini bukan untuk membuktikan adanya santet, tetapi untuk menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan klaim kekuatan gaib demi merugikan orang lain, seperti penipuan, ancaman, atau menimbulkan keresahan,” jelas AKBP Yulianthy.

Hadir pula Daniel Agus selaku perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI yang menjelaskan latar belakang pembentukan Pasal 252 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari praktik penipuan, pemerasan, maupun gangguan ketertiban sosial yang dilakukan dengan modus mengaku memiliki kekuatan gaib.

Sementara itu, Pakar Digital dan Artificial Intelligence (AI), Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T., membahas fenomena penyebaran informasi terkait santet, hoaks, dan praktik supranatural di media sosial. Ia menilai literasi digital masyarakat perlu terus ditingkatkan agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Di era digital, isu santet dan supranatural sering dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks dan menciptakan ketakutan publik. Karena itu masyarakat harus lebih kritis dalam menerima informasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, tokoh spiritual Seprima Horizon turut menyampaikan pandangannya terkait dampak sosial dari praktik-praktik supranatural yang kerap memicu konflik, rasa takut, hingga keresahan di tengah masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan pendekatan rasional, hukum, dan nilai kemanusiaan dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan isu mistis dan supranatural.

Adapun keynote speech disampaikan oleh Dr. Susilawati, M.Han., yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, akademisi, dan masyarakat dalam mendukung implementasi KUHP Nasional.

“Sosialisasi hukum harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami tujuan utama Pasal 252 KUHP sebagai bentuk perlindungan hukum dan menjaga ketertiban sosial,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi terbuka terkait implementasi KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Para peserta tampak aktif mengikuti seluruh rangkaian acara hingga sesi penutup dan foto bersama.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, penyelenggara berharap masyarakat dapat memahami substansi Pasal 252 KUHP secara utuh dan tidak lagi menafsirkan aturan tersebut sebagai legalisasi atau pembuktian praktik santet, melainkan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat dari tindakan penipuan dan keresahan sosial. (Andi) 

0 Comments

Posting Komentar