Diduga Modus Janji Pinjaman Miliaran Berujung Kerugian, Korban Tagih Tanggung Jawab Pemberi Dana
HUKUMJakarta, infoDKJ.com – Harapan untuk memperoleh pinjaman modal usaha senilai miliaran rupiah justru berubah menjadi persoalan yang berlarut-larut. Seorang warga mengaku mengalami kerugian setelah pinjaman yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, meski berbagai biaya yang diminta telah dipenuhi.
Berdasarkan keterangan korban, persoalan bermula pada 19 September 2025 saat dirinya bertemu dengan Joko Kusdianto di Yogyakarta untuk membahas pengajuan pinjaman sebesar Rp3,5 miliar dengan jaminan sebidang tanah seluas kurang lebih 7.300 meter persegi yang berada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, menurut korban, pengajuan pinjaman disetujui. Namun, sebelum proses pencairan dilakukan, korban diminta mentransfer sejumlah dana yang disebut sebagai biaya notaris dan berbagai keperluan administrasi lainnya.
Korban mengaku memenuhi seluruh permintaan tersebut dengan harapan dana pinjaman dapat segera dicairkan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Namun, pada 23 September 2025, waktu yang dijanjikan sebagai hari pencairan, dana pinjaman tidak kunjung diterima.
Tidak hanya itu, korban mengaku kembali mendapat arahan untuk mencari tiga calon peminjam baru yang masing-masing mengajukan pinjaman tanpa agunan senilai Rp200 juta.
Korban kemudian memperkenalkan tiga orang calon peminjam, yakni Nanik Asmaiyah, Suliha, dan Tri Wahyono.
Menurut pengakuan korban, masing-masing calon peminjam diminta menyetorkan dana sebesar Rp20 juta dengan alasan sebagai "keuntungan di depan", sehingga total dana yang ditransfer mencapai Rp60 juta.
Khusus atas nama Suliha, korban menyebut masih diminta melakukan pembayaran tambahan sebesar Rp7 juta untuk peningkatan plafon pinjaman serta Rp2,8 juta yang disebut sebagai biaya notaris.
Seluruh calon peminjam tersebut, lanjut korban, dijanjikan bahwa pinjaman mereka akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Namun hingga kini, pencairan yang dijanjikan belum pernah terealisasi.
Korban juga mengaku bahwa setelah tanggal yang dijanjikan, alasan penundaan terus berubah. Menurutnya, Joko Kusdianto beberapa kali meminta adanya biaya tambahan sebagai syarat lanjutan sebelum dana dapat dicairkan.
Akibat terus bergesernya janji pencairan, korban mengaku telah berkali-kali mendatangi Yogyakarta untuk meminta kepastian sekaligus menagih pengembalian dana yang telah disetorkan. Selain uang yang telah dibayarkan, korban juga mengaku menanggung kerugian berupa biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan pengeluaran lainnya selama proses tersebut.
"Saya sudah beberapa kali datang ke Yogyakarta untuk meminta kepastian. Namun hingga sekarang pinjaman tidak pernah cair, sementara uang yang diminta sudah saya bayarkan. Saya juga sudah mengeluarkan biaya perjalanan dan akomodasi yang jumlahnya tidak sedikit," ungkap korban.
Korban menegaskan bahwa dirinya masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik dan berharap seluruh dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan. Namun hingga saat ini, menurut pengakuannya, belum ada penyelesaian maupun pengembalian dana dari pihak yang bersangkutan.
Atas peristiwa tersebut, korban berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini serta meminta pihak-pihak terkait memberikan perhatian agar tidak ada masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa. (Red)



















