Jakarta – Proses seleksi anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi DKI Jakarta menuai sorotan. Salah satu bakal calon (Bacalon), Sabenih, S.H., M.H., C.Med., secara resmi melayangkan surat permohonan penjelasan terkait hasil akhir penilaian seleksi kepada panitia.
Langkah ini ditempuh Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor e-0002 Tahun 2025 tentang Seleksi Anggota FKDM. Dalam aturan tersebut, tepatnya pada bagian IV tentang sistem kelulusan poin 1 huruf (a), dijelaskan bahwa kelulusan calon anggota FKDM ditentukan berdasarkan akumulasi nilai ujian Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.
Namun, menurut Sabenih, sampai saat ini rincian penilaian hasil seleksi belum juga dipublikasikan secara terbuka. Padahal, kata dia, seharusnya informasi mengenai nilai yang diperoleh peserta dapat diumumkan sebelum pengumuman kelulusan dikeluarkan.
“Saya menilai adanya dugaan ketidakjelasan dalam proses seleksi ini, khususnya terkait penilaian hasil tes dan wawancara. Sebelum pengumuman kelulusan, seharusnya para peserta sudah mengetahui nilai yang mereka dapatkan. Itu bagian dari keterbukaan informasi publik,” ungkap Sabenih dalam keterangannya, Senin (9/9/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transparansi merupakan kunci untuk menjaga integritas seleksi anggota FKDM yang memiliki peran strategis dalam menjaga kewaspadaan dini di masyarakat.
“Publikasi nilai bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bentuk akuntabilitas panitia kepada peserta dan masyarakat. Dengan begitu, tidak ada ruang bagi spekulasi ataupun dugaan ketidakadilan,” tambahnya.
Melalui surat permohonan penjelasan tersebut, Sabenih berharap panitia seleksi FKDM Provinsi Jakarta segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka hasil penilaian akhir para peserta. Ia menegaskan, sikap ini bukan sekadar untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi mewujudkan proses seleksi yang objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Seleksi FKDM Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan klarifikasi tersebut. (Kiem)

0 Comments
Posting Komentar