LSM Halilintar RI Desak Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

LSM Halilintar RI Desak Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Simalungun, penaXpose.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halilintar RI mendesak Polres Simalungun segera memproses kasus pemukulan terhadap Ashido Malau, warga Desa Partibi Tembe, Merek, Kabupaten Karo, yang terjadi pada 27 November 2024. Insiden tersebut berlangsung di lokasi PT Sipisopiso, Kabupaten Simalungun, saat sekelompok orang yang mengaku dari Bareskrim Polri Satgas Anti Mafia Tanah mendirikan plang bertuliskan, "Tanah Ini Milik Hartanto Bunahar".

Ashido Malau, yang bertugas menjaga lokasi PT Sipisopiso, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun dengan Nomor Laporan: 345/XI/2024/SPKT. Laporan tersebut diterima oleh R. Pandapotan, S.H., pada malam hari kejadian.

Dalam keterangannya pada Kamis (5/12/2024), Ashido Malau menjelaskan kronologi insiden kepada awak media. Pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, ia menerima telepon dari Pindo Manik, karyawan Taman Tabe Resort, yang menginformasikan bahwa empat unit mobil datang ke lokasi PT Sipisopiso. Para pengunjung tersebut membawa delapan lembar baliho yang bertuliskan klaim kepemilikan atas tanah tersebut.


Ketika Malau merekam aktivitas mereka menggunakan ponselnya, salah satu dari mereka bertanya alasan perekaman tersebut. Malau menjawab bahwa video itu akan dilaporkan kepada atasannya. Selanjutnya, saksi mata, Josua Cristoffel Hutauruk, menanyakan identitas para oknum tersebut. Namun, mereka mengaku bahwa identitasnya belum dicetak. Ketegangan meningkat ketika Malau tetap melanjutkan perekaman hingga salah satu oknum memukul pipi kirinya, menyebabkan rasa sakit.

Ketua Umum LSM Halilintar RI, SP Tambak, S.H., menyesalkan insiden tersebut. "Tindakan pemukulan ini sangat tidak bisa diterima, terutama mengingat Ashido Malau hanya menjalankan tugas menjaga lokasi PT Sipisopiso," ujar Tambak.

Ia menambahkan, jika oknum tersebut benar berasal dari Bareskrim Polri Satgas Anti Mafia Tanah, seharusnya mereka melaporkan kegiatannya kepada Polres Simalungun dan pemerintah setempat dengan membawa surat tugas resmi. "Surat tugas itu harus jelas, bukan hanya alasan 'belum dicetak'," tegasnya.

LSM Halilintar RI meminta Polres Simalungun segera memanggil dan memeriksa para oknum yang terlibat, termasuk individu berinisial M dan SP, untuk memberikan kejelasan atas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. (S. Hadi P.)

Hermanto Sipayung Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Penyidik PPA Polres Simalungun Terkait Kasus Kejahatan Seksual Anak

Hermanto Sipayung Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Penyidik PPA Polres Simalungun Terkait Kasus Kejahatan Seksual Anak

Simalungun, penaXpose.comPenyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini disampaikan oleh Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, kuasa hukum keluarga korban. Selasa (3/12/2024).

Kasus ini melibatkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial B, seorang siswi SMP di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dugaan kejahatan seksual yang dialami B telah dilaporkan pada Agustus 2024, namun hingga saat ini, pelaku berinisial LS belum ditangkap bahkan tidak pernah diperiksa oleh penyidik.

Kronologi Kasus

Hermanto menjelaskan, korban dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polres Simalungun pada 13 Agustus 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. LS diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pada 26 Agustus 2024, korban B dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi tidak dapat memberikan pernyataan karena masih trauma. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 3 September 2024, namun sejak itu penanganan kasus terhenti.

"Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mulai menunjukkan sikap tidak profesional. Tidak ada kabar perkembangan kasus hingga kami meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tetapi itu pun tidak diberikan," ujar Hermanto.

Penyidik sempat menginformasikan melalui pesan WhatsApp bahwa gelar perkara internal akan dilakukan pada 1 Oktober 2024. Namun, setelah gelar perkara, tidak ada tindak lanjut dari penyidik hingga kini.


Upaya Hukum

Atas lambannya penanganan kasus ini, Hermanto melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut pada 20 November 2024. Laporan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kami sangat menyesalkan sikap penyidik yang lamban menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Sudah hampir empat bulan sejak laporan dibuat, pelaku masih bebas dan tidak kunjung ditangkap," tegas Hermanto.

Hermanto juga menyebut tindakan penyidik melanggar Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permintaan Tindakan Tegas

Hermanto meminta Kabid Propam Polda Sumut memeriksa oknum penyidik PPA Polres Simalungun terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, ia mendesak Kapolres Simalungun untuk segera menuntaskan kasus kejahatan seksual yang menimpa kliennya demi keadilan bagi korban.

(S. Hadi Purba)

Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan Saat Memancing

Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan Saat Memancing

Simalungun, penaXpose.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria berinisial LNS, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 17.20 WIB, saat tersangka sedang memancing ikan di depan rumahnya di Huta VIII Bendungan, Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim, tanggal 3 Desember 2024. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menyampaikan keterangan tertulis yang diterima media melalui Humas Polres Simalungun pada Selasa malam.

Proses Penangkapan

Menurut AKP Herison Manulang, penangkapan terhadap LNS dilakukan oleh Kanit IV bersama Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan didampingi Aipda Aminuddin Sinaga (Polisi Bhabinkamtibmas Nagori Naga Jaya), Nasib Sinurat (Kepala Desa Naga Jaya II), dan Erianto Sihombing (Gamot Huta VIII Naga Jaya II).

"Tersangka ditangkap saat sedang memancing ikan di depan rumahnya. Proses penangkapan berlangsung lancar dan disaksikan oleh istri tersangka. Surat perintah penangkapan juga telah diterima oleh pihak keluarga," jelas Herison.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke kediamannya untuk pengamanan lebih lanjut, sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum.

Kasus yang Dilaporkan

LNS sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MS atas dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran "Anggrek."

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Saat ini, tersangka LNS sudah berada di Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  (S. Hadi Purba)

Oknum Mengaku Satgas Mafia Tanah Mabes Polri Diduga Mendampingi Penyerobotan Lahan PT Sipiso-Piso Soadamara

Oknum Mengaku Satgas Mafia Tanah Mabes Polri Diduga Mendampingi Penyerobotan Lahan PT Sipiso-Piso Soadamara


Simalungun, penaXpose.comPada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, sekelompok orang yang dipimpin oleh Sinarta Purba, Hartanto Bunahar, beserta sekitar 40 orang lainnya mendatangi lahan milik PT Sipiso-Piso Soadamara di Dusun Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Di tengah berlangsungnya pesta demokrasi serentak pada hari itu, insiden ini justru menodai suasana yang seharusnya berlangsung aman dan tertib. Kelompok tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan dengan klaim pendampingan dari oknum yang mengaku sebagai anggota Satgas Mafia Tanah Mabes Polri.

Intimidasi dan Kekerasan di Lokasi

Tidak hanya melakukan penyerobotan, kelompok ini juga diduga mengintimidasi karyawan PT Sipiso-Piso Soadamara yang sedang bekerja di lokasi. Situasi semakin memanas ketika salah satu oknum yang mengaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri diduga melakukan pemukulan terhadap karyawan perusahaan. Kelompok tersebut juga mengusir karyawan yang tengah menjalankan tugasnya.


Kerugian dan Langkah Hukum

Direktur PT Sipiso-Piso Soadamara, Tapian Nauli Malau, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan pihak perusahaan, baik secara materiil maupun moral. Karyawan yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan juga merasa dirugikan.

Atas kejadian ini, pihak PT Sipiso-Piso Soadamara resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Simalungun pada Rabu malam, 27 November 2024, sekitar pukul 23.53 WIB. Laporan ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap Sinarta Purba, Hartanto Bunahar, dan kelompok yang diduga melakukan kericuhan serta penyerobotan lahan.

"Kami meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku, termasuk oknum yang mengaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri," ujar Tapian Nauli Malau saat ditemui awak media di Polres Simalungun, Kamis malam, 28 November 2024.


Laporan ke Propam

Selain melaporkan ke Polres Simalungun, Tapian Nauli Malau juga berencana melaporkan oknum yang mengaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri ke Propam Polda Sumatera Utara. Laporan ini terkait dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT Sipiso-Piso Soadamara.

"Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan semena-mena ini. Kami berharap institusi kepolisian menjaga integritasnya dengan menindak oknum-oknum yang mencoreng nama baik mereka," tegas Tapian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan oknum yang mencatut nama lembaga penegak hukum. PT Sipiso-Piso Soadamara berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.   (S. Hadi Purba)

Kejari Pematang Siantar Usut Dugaan Mark-Up Dana Klaim BPJS Kesehatan di RS Efarina Etaham

Kejari Pematang Siantar Usut Dugaan Mark-Up Dana Klaim BPJS Kesehatan di RS Efarina Etaham

Pematang Siantar, penaXpose.comKejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar tengah menyelidiki dugaan penyimpangan terkait klaim dana BPJS Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham. Penyelidikan ini melibatkan klaim dana BPJS pada tahun 2023-2024.

“Iya, saat ini kami sedang melakukan pengusutan terkait klaim dana BPJS tahun 2023-2024,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematang Siantar, Hery P. Situmorang, didampingi Kasubag Bin, Lamhot Siburian, saat ditemui Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum berupa dugaan korupsi. “Indikasi korupsinya berupa mark-up klaim. Misalnya, pasien yang seharusnya dirawat inap selama dua hari dibuat menjadi lima hari. Selain itu, obat yang diberikan kepada pasien tidak sesuai dengan yang tercantum dalam klaim BPJS,” jelas Hery.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak RS Efarina Etaham juga tidak memberikan hasil rekam medis kepada pasien yang telah mendapatkan perawatan. “Rekam medis tidak diberikan kepada pasien, dan BPJS pun tidak dapat menjelaskan berapa besar dana yang diklaim setiap minggu atau setiap bulan,” tambahnya.

Proses Penyelidikan Berlanjut ke Pidana Khusus

Penyelidikan awal dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejari Pematang Siantar selama dua minggu, berdasarkan laporan yang diterima mengenai klaim dana BPJS Kesehatan di RS Efarina Etaham yang berlokasi di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Setelah ditemukan indikasi korupsi, penyelidikan dialihkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus). “Saat ini kasus ini masih berproses di Pidsus, sudah berjalan selama sebulan. Masa penyelidikannya bisa saja diperpanjang hingga 60 hari sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Hery.

Selama penyelidikan berlangsung, Seksi Pidana Khusus telah memanggil dan memeriksa 14 orang saksi, termasuk empat dari pihak RS Efarina Etaham, dua dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan delapan dari BPJS Kesehatan Pematang Siantar.

Respons dari Pihak Terkait

Ketika dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Pematang Siantar, dr. Christmar Marbun, menyarankan agar pertanyaan dialamatkan kepada petugas komunikasi publik BPJS. Sementara itu, Direktur RS Efarina Etaham, Freddy Ginting, belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan pada Rabu (20/11/2024) malam.

Kejari Pematang Siantar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan dana BPJS digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat. (S. Hadi Purba)

Polisi Buru Pelaku Penggelapan Toyota Avanza di Bekasi

Polisi Buru Pelaku Penggelapan Toyota Avanza di Bekasi

Bekasi, penaXpose.com Polisi tengah menyelidiki kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan pelaku berinisial D. Berdasarkan laporan korban, Henny Herawati Nawir (52), kejadian ini bermula saat pelaku menyewa mobil Toyota Avanza berwarna silver metalik dengan nomor polisi B-2133-TON dari sebuah perusahaan rental di Jakarta Timur pada Oktober 2024.

Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak hanya gagal membayar uang sewa, tetapi juga membawa kabur kendaraan tersebut. Mobil diketahui telah digadaikan atau dipindahkan kepada pihak lain.

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metropolitan Bekasi Kota pada 7 November 2024. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa mobil yang digelapkan atas nama perusahaan CV Unicorn Trinindya. Laporan resmi telah tercatat dengan nomor LP/B/1994/XI/2024/SPKT/Polres Metropolitan Bekasi Kota.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku terakhir terdeteksi berada di kawasan Polisi Buru Pelaku Penggelapan Toyota Avanza di Bekasi


 Barat, tepatnya di Kampung Dua, Jalan Wijaya Kusuma III. Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan tersebut.

Kapolres Metropolitan Bekasi Kota yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), memastikan bahwa kasus ini menjadi prioritas. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengusaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Selain memeriksa dokumen identitas penyewa secara teliti, pemasangan perangkat pelacak (GPS) pada kendaraan disarankan untuk mencegah insiden serupa.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut membantu memberikan informasi terkait kasus ini. Bagi yang memiliki informasi, diharapkan segera menghubungi Polres Metropolitan Bekasi Kota atau kantor polisi terdekat. (dn)

Hati-Hati Modus Penyewa Nakal, Mobil Rental Raib Dibawa Kabur

Hati-Hati Modus Penyewa Nakal, Mobil Rental Raib Dibawa Kabur

Jakarta, penaXpose.com Pelaku usaha rental mobil di Jakarta diimbau untuk lebih waspada terhadap penyewa kendaraan. Modus membawa kabur mobil rental kembali mencuat dan merugikan pemilik usaha.

Kasus terbaru dialami seorang pemilik rental mobil di Jakarta Barat, berinisial U (40). Ia kehilangan kendaraan jenis Toyota Avanza yang disewa seorang pelanggan. Awalnya, penyewa menyatakan akan menggunakan mobil selama beberapa hari. Namun, selama tiga bulan terakhir, pembayaran sewa tidak diterima, dan kendaraan tidak juga dikembalikan.

“Saya sudah berusaha menghubungi penyewa, tapi tidak ada respon. Saat ditelusuri, kendaraan diketahui berada di Bekasi, namun kemudian dipindahkan ke Pandeglang, Banten,” ungkap U kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, Senin (11/11/2024).

U menjelaskan, ia sudah melaporkan kasus ini ke Polres Bekasi Kota setelah menemukan jejak kendaraan di wilayah tersebut. Belakangan, kasus ini juga dilaporkan ke Polsek Pandeglang, mengingat kendaraan telah berpindah lokasi ke Banten.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha rental untuk lebih teliti dalam memeriksa identitas dan latar belakang calon penyewa. Selain itu, penggunaan teknologi seperti pelacak GPS juga disarankan untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut dan berupaya menemukan pelaku serta kendaraan yang dibawa kabur. (Dn)

Yoga Manurung Minta Polsek Tanah Jawa Tangkap Dalang Pengeroyokan Terhadapnya

Yoga Manurung Minta Polsek Tanah Jawa Tangkap Dalang Pengeroyokan Terhadapnya

SIMALUNGUN, penaXpose.comPenyidik Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa kembali memanggil Yoga Manurung, warga Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, untuk melanjutkan proses gelar perkara terkait laporan pengeroyokan yang dialaminya.

“Saya sedang di Polsek Tanah Jawa, Bang,” ujar Yoga, pria berusia 25 tahun, melalui pesan singkat pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 14.23 WIB.

Yoga, yang menjabat sebagai Kaur Pembangunan di Pemerintah Nagori Bah Jambi, menghadiri panggilan penyidik terkait gelar perkara atas laporan pengeroyokan yang dilakukan terhadapnya. "Gelar perkara hari ini didampingi pengacara. Sudah hampir selesai, tinggal satu saksi lagi yang belum diperiksa," jelasnya.

Setelah gelar perkara, Yoga meminta Polsek Tanah Jawa segera menangkap oknum karyawan kebun berinisial Eb, serta JR, Ketua salah satu organisasi di wilayah tersebut, yang diduga menjadi dalang pengeroyokan.

“Saya sangat berharap Polsek Tanah Jawa segera menangkap para pelaku pengeroyokan ini,” tegas Yoga.

Beberapa hari setelah pengeroyokan, Eb bersama beberapa orang sempat mendatangi rumah Yoga untuk menawarkan perdamaian. “Waktu itu mereka ingin berdamai, tapi setelah itu tidak ada kabar lagi,” ungkap Yoga, yang mengaku tidak lagi berniat berdamai.

Setelah melapor, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa sempat turun ke Nagori Bah Jambi untuk melakukan penangkapan. “Tapi, hanya sekali itu saja, Bang,” ungkap Yoga.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu Japen Situmorang, saat ditemui pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 16.25 WIB, mengonfirmasi bahwa laporan Yoga sedang diproses. “Gelar perkara sudah dilakukan hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Yoga Manurung, warga Nagori Bah Jambi, mengalami pengeroyokan di Afdeling I PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi pada Sabtu (10/8/2024).

“Saya dipukul pakai kunci inggris, Bang,” ungkap Yoga melalui telepon pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 17.18 WIB.

Menurut Yoga, ada tiga pelaku pengeroyokan, namun ia hanya mengenali dua pelaku, yaitu Eb dan JR. "Satu pelaku lainnya saya tidak kenal, Bang," ujar Yoga, yang telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanah Jawa.

Eb diketahui sebagai karyawan Kebun Unit Bah Jambi, sedangkan JR merupakan pengusaha dan Ketua salah satu organisasi tingkat kecamatan. Yoga menyebut bahwa mereka dulunya berada dalam satu organisasi, namun dirinya kini telah keluar.

Yoga menceritakan bahwa dirinya diajak bertemu di Afdeling I oleh Eb dan JR. “Mereka naik mobil, saya mengikuti dari belakang dengan sepeda motor,” ungkapnya.

Setelah bertemu, terjadi pembicaraan antara Yoga dan JR, yang kemudian menuduh Yoga membawa nama seseorang serta organisasi tertentu. “Tak lama kemudian, Eb dan satu rekannya turun dari mobil dan mendekat, lalu JR memukul saya dua kali hingga saya jatuh,” ujar Yoga.

Setelah itu, JR mengambil kunci inggris dari mobil dan memukul bagian kepala Yoga hingga berdarah. “Saya lari untuk menyelamatkan diri, tapi jalan buntu. Di situ mereka memukuli saya bertiga, sampai akhirnya mereka lari ketika Gamot dan ibu-ibu datang berteriak,” jelasnya.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, melalui pesan singkat pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 14.43 WIB, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses. “Datang saja ke kantor, Bang, biar lebih jelas apa yang mau ditanyakan,” ujarnya ketika ditanya tentang perkembangan pemeriksaan terhadap para terlapor.

(S. Hadi Purba)