Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional Digelar, Hadirkan Ditjen PP Kemenkumham dan Bidkum Polda Metro Jaya

Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional Digelar, Hadirkan Ditjen PP Kemenkumham dan Bidkum Polda Metro Jaya

Jakarta, penaxpose.comKegiatan Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional tentang larangan praktik santet dan penyalahgunaan ilmu gaib digelar pada Senin (11/05/2026) di Sekretariat Bersama, Pondasi No. 55, Jakarta Timur. Kegiatan berlangsung tertib, interaktif, dan mendapat antusiasme dari para peserta yang hadir.

Acara dimoderatori oleh Pemimpin Redaksi INAnews, M. Helmi Romdhoni, yang memandu jalannya diskusi serta sesi tanya jawab selama kegiatan berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Yulianthy, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan terkait perspektif penegakan hukum terhadap implementasi Pasal 252 KUHP Nasional. Ia menegaskan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap substansi pasal tersebut.

“Pasal ini bukan untuk membuktikan adanya santet, tetapi untuk menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan klaim kekuatan gaib demi merugikan orang lain, seperti penipuan, ancaman, atau menimbulkan keresahan,” jelas AKBP Yulianthy.

Hadir pula Daniel Agus selaku perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI yang menjelaskan latar belakang pembentukan Pasal 252 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari praktik penipuan, pemerasan, maupun gangguan ketertiban sosial yang dilakukan dengan modus mengaku memiliki kekuatan gaib.

Sementara itu, Pakar Digital dan Artificial Intelligence (AI), Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T., membahas fenomena penyebaran informasi terkait santet, hoaks, dan praktik supranatural di media sosial. Ia menilai literasi digital masyarakat perlu terus ditingkatkan agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Di era digital, isu santet dan supranatural sering dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks dan menciptakan ketakutan publik. Karena itu masyarakat harus lebih kritis dalam menerima informasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, tokoh spiritual Seprima Horizon turut menyampaikan pandangannya terkait dampak sosial dari praktik-praktik supranatural yang kerap memicu konflik, rasa takut, hingga keresahan di tengah masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan pendekatan rasional, hukum, dan nilai kemanusiaan dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan isu mistis dan supranatural.

Adapun keynote speech disampaikan oleh Dr. Susilawati, M.Han., yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, akademisi, dan masyarakat dalam mendukung implementasi KUHP Nasional.

“Sosialisasi hukum harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami tujuan utama Pasal 252 KUHP sebagai bentuk perlindungan hukum dan menjaga ketertiban sosial,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi terbuka terkait implementasi KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Para peserta tampak aktif mengikuti seluruh rangkaian acara hingga sesi penutup dan foto bersama.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, penyelenggara berharap masyarakat dapat memahami substansi Pasal 252 KUHP secara utuh dan tidak lagi menafsirkan aturan tersebut sebagai legalisasi atau pembuktian praktik santet, melainkan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat dari tindakan penipuan dan keresahan sosial. (Andi) 

Jakarta Darurat Narkoba Tim 9 DPP FWJI Minta Aparat Segera Laksanakan Penindakan Extraordaniry

Jakarta Darurat Narkoba Tim 9 DPP FWJI Minta Aparat Segera Laksanakan Penindakan Extraordaniry

Jakarta, 30 April 2026 – Jakarta dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Hal ini dibuktikan dengan semakin maraknya peredaran sabu-sabu dan tembakau sintetis atau sinte di berbagai wilayah ibu kota, dari permukiman padat hingga kawasan elite.

Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan narkotika sintetis golongan baru atau NPS (New Psychoactive Substances). Tembakau sintetis yang dijual bebas dengan kedok liquid vape atau rokok herbal menjadi modus baru yang menyasar anak muda dan pelajar.

“Ini sudah lampu merah. Peredarannya masif, dan efeknya merusak otak lebih cepat dari narkoba konvensional. Jakarta darurat narkoba,” tegas,, Bahrudin/Bule selaku Ketua Tim 9 DPP FWJI. 

Fakta di Lapangan:

1. Sabu-sabu: Masih jadi primadona. Jaringan internasional manfaatkan jalur laut dan darat masuk ke Jakarta.

2. Tembakau Sintetis/Sinte: Disamarkan sebagai tembakau biasa atau liquid. Dijual online lewat medsos dengan kode “kertas”, “gorila”, “hanoman”. Efek halusinasi ekstrem, picu psikosis dan tindakan kriminal.

3. Korban Meluas: Pengguna tidak lagi hanya usia produktif. Pelajar SMP-SMA, mahasiswa, bahkan ibu rumah tangga mulai terpapar. RSJ dan BNN mencatat lonjakan pasien rehabilitasi akibat sinte sepanjang Jan-Apr 2026.

Desakan Penindakan Extraordinary

Melihat kondisi ini, Tim 9 DPP Forum Wartawan Jaya Indonesia mendesak:

1. Polda Metro Jaya & BNNP DKI: Gencarkan operasi pemberantasan. Bongkar pabrik rumahan sinte dan putus mata rantai bandar besar.

2. Pemprov DKI Jakarta: Aktifkan kembali Satgas Anti-Narkoba tingkat RW. Perkuat edukasi di sekolah dan kampus. Tes urine acak untuk ASN dan pelajar.

3. Bea Cukai & Kementerian Kominfo: Tutup celah penyelundupan prekursor dan blokir masif akun medsos penjual narkoba.

4. Masyarakat: Jangan takut lapor. Lindungi anak dan lingkungan. Aktifkan siskamling digital. Lapor ke BNN 184 atau Polisi 110.

Dasar Hukum Penindakan:

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat 2 ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

2. Permenkes No. 9 Tahun 2022: Tembakau sintetis masuk Narkotika Golongan I. Pengguna, pengedar, produsen semua dipidana.

3. Pasal 55 KUHP: Mereka yang membantu atau menyuruh melakukan tindak pidana narkotika ikut dipidana.

“Perang Melawan Narkoba adalah Perang Kita Semua”

“Kita tidak bisa diam. Sabu dan sinte merusak generasi. Kalau Jakarta lumpuh karena narkoba, Indonesia rugi. Ini perang semesta yang butuh komitmen dari aparat, pemerintah, dan warga,” ujar. Risky Syaifulloh Selaku Wakil Ketua Tim 9 DPP FWJI

Laporan masyarakat bisa disampaikan ke:

BNN Call Center: 184 | Ditresnarkoba Polda Metro: (021) 523-4239 | http://Lapor.go.id

Catatan Redaksi:

Redaksi mendorong asas praduga tak bersalah bagi terduga pelaku. Identitas korban/pengguna di bawah umur wajib dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak.

Pelantikan LBH STISNU Tangerang Dirangkai Seminar Hukum, Soroti Transformasi Bantuan Hukum di Era KUHP–KUHAP Baru

Pelantikan LBH STISNU Tangerang Dirangkai Seminar Hukum, Soroti Transformasi Bantuan Hukum di Era KUHP–KUHAP Baru

Tangerang, penaxpose.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STISNU Nusantara Tangerang resmi dilantik bersamaan dengan penyelenggaraan Seminar Hukum Nasional bertajuk “Transformasi Bantuan Hukum dalam Era KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Peran LBH”, yang digelar di Aula Kampus STISNU Tangerang, Selasa (10/2/2026).

Pelantikan kepengurusan LBH STISNU Tangerang dipimpin langsung oleh Dr. Muhammad Qustulani, MA.Hum, selaku Rektor sekaligus Ketua Umum Perguruan Tinggi STISNU. Dalam prosesi tersebut, Dr. Qustulani secara resmi menyumpah dan mengukuhkan jajaran pengurus baru sebagai bentuk legitimasi kelembagaan sekaligus penegasan komitmen profesional dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Dr. Qustulani menekankan bahwa keberadaan LBH STISNU bukan hanya sebagai unit layanan hukum, tetapi juga sebagai perwujudan pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat serta implementasi nilai-nilai keadilan sosial yang berlandaskan prinsip ke-NU-an.

Kegiatan ini turut dihadiri Muflih Adi Laksono, Lc., MA, selaku Ketua Yayasan LBH STISNU, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan peran LBH sebagai instrumen advokasi hukum yang berintegritas, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat kecil.

Selain unsur akademik dan praktisi hukum, acara tersebut juga dihadiri Yunadin, S.H., Pimpinan Redaksi media online TERBITHARIAN.COM, yang juga merupakan alumni STISNU angkatan ke-3. Kehadirannya merepresentasikan pentingnya sinergi antara dunia akademik, lembaga bantuan hukum, dan media dalam mengawal isu-isu keadilan serta edukasi hukum kepada publik.

Seminar hukum yang dirangkaikan dengan pelantikan ini menjadi ruang diskursus strategis dalam merespons dinamika hukum nasional, khususnya pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi tersebut dinilai membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus menuntut kesiapan lembaga bantuan hukum untuk beradaptasi.

Mila Azizah, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus dosen STISNU Tangerang, menegaskan bahwa transformasi hukum pidana menuntut peningkatan kapasitas dan profesionalisme LBH.

“Kehadiran KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan. LBH harus adaptif, kritis, dan responsif agar keadilan substantif tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Edi Wahyono, S.H., M.H., Fungsional Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten, menyoroti pentingnya peran penyuluhan hukum dalam memastikan implementasi regulasi baru dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.

“LBH memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan negara dan pemahaman hukum masyarakat. Edukasi hukum menjadi kunci agar perubahan regulasi tidak menimbulkan kesenjangan informasi,” tegasnya.

Ketua LBH STISNU Tangerang, Endang Sutisna, S.H., yang akrab disapa Kang Tisna, menegaskan arah ideologis sekaligus peran sosial lembaga yang dipimpinnya.

“LBH STISNU berlandaskan ideologi NU dan harus menjadi garda depan dalam penanganan persoalan hukum di masyarakat. Selain memberikan bantuan hukum, LBH ini juga menjadi sarana pengkaderan mahasiswa STISNU agar memahami praktik hukum secara langsung, tidak hanya berhenti pada teori,” pungkasnya.

Dengan kepengurusan baru dan dukungan lintas sektor, LBH STISNU Tangerang diharapkan mampu memperkuat akses keadilan, menjawab tantangan transformasi hukum nasional, serta konsisten membela kepentingan masyarakat berdasarkan nilai-nilai ke-NU-an, kebangsaan, dan supremasi hukum. (ES) 

Praperadilan Yaris: Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat UU SPPA oleh Polres dan Kejaksaan Jeneponto

Praperadilan Yaris: Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat UU SPPA oleh Polres dan Kejaksaan Jeneponto

Jeneponto, Rabu, 4 Februari 2026 — Sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaris dan keluarga di Pengadilan Negeri Jeneponto mengungkap sejumlah fakta serius yang dinilai mencederai prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Fakta-fakta tersebut mencuat dari proses penyidikan oleh Polres Jeneponto hingga penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik yang memeriksa Anak Yaris tidak memiliki sertifikat maupun pelatihan sebagai penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Fakta ini diakui langsung oleh saksi dari pihak Termohon I, yang menyatakan tidak pernah mengikuti pelatihan penyidik PPA, namun tetap melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap anak.

Lebih lanjut, saksi Termohon I tidak mampu menjelaskan tahapan krusial dalam proses penyidikan, termasuk alasan dan dasar hukum perubahan status Anak Yaris dari korban atau saksi menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Saat diminta menunjukkan dokumen tertulis terkait perubahan status tersebut, saksi mengaku “lupa” dan tidak dapat menghadirkan satu pun bukti tertulis di persidangan.

Diversi Diakui, Dokumen Tidak Pernah Ada

Fakta mencengangkan lainnya muncul terkait proses diversi. Para saksi dari pihak Termohon secara konsisten mengakui bahwa upaya diversi telah dilakukan, bahkan lebih dari satu kali. Namun, tidak satu pun hasil diversi dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis atau berita acara resmi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dokumen yang ditunjukkan di persidangan hanya berupa daftar hadir dan dokumentasi foto, tanpa adanya dokumen hukum yang sah dan mengikat.

Kuasa hukum Pemohon dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayanti, S.HI, menegaskan bahwa rangkaian fakta tersebut menunjukkan pelanggaran serius terhadap UU SPPA.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Penyidik tidak kompeten, tidak ada dasar tertulis perubahan status anak, diversi diakui tapi tidak pernah dibuktikan secara hukum, bahkan jaksa mengakui tidak adanya barang bukti. Secara hukum, proses ini cacat sejak awal,” tegas Ayu.

Jaksa Akui Tidak Ada Barang Bukti

Dari keterangan saksi Termohon II selaku Jaksa Penuntut Umum, terungkap pula bahwa tidak terdapat barang bukti fisik dalam perkara ini. Berkas perkara sempat dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil, namun tetap dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Fakta ini semakin memperkuat dalil Pemohon bahwa proses hukum terhadap Anak Yaris dilakukan tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Sementara itu, Yali, orang tua Anak Yaris sekaligus Pemohon praperadilan, menegaskan bahwa keluarganya hanya menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi anaknya.

“Anak saya awalnya korban, tapi malah diproses sebagai pelaku. Kami hanya ingin keadilan dan agar negara tidak memperlakukan anak-anak secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Harapan pada Putusan Hakim

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Pemohon menilai penetapan Anak Yaris sebagai ABH beserta seluruh tindakan penyidikan lanjutan tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa kewenangan, tanpa prosedur yang benar, serta tanpa alat bukti yang cukup.

Aktivis pemerhati masyarakat Imran Jaya menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jeneponto akan mengedepankan prinsip keadilan substantif dalam memutus perkara ini.

Menurut Imran, lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik, khususnya bagi masyarakat yang selama ini berada dalam posisi lemah dan rentan terhadap ketidakadilan hukum.

“Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif, profesional, dan berlandaskan rasa keadilan, bukan semata-mata pada aspek hukum formal,” ujar Imran saat ditemui.

Ia berharap putusan yang diambil nantinya tidak hanya memberikan keadilan bagi Anak Yaris dan keluarganya, tetapi juga menjadi preseden bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran serta kepentingan masyarakat luas.

IJ

Mantan Teknisi PLN Jadi Otak Pencurian Kabel Gardu, Polsek Tambora Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Infrastruktur Listrik

Mantan Teknisi PLN Jadi Otak Pencurian Kabel Gardu, Polsek Tambora Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Infrastruktur Listrik

Jakarta, penaxpose.comPolsek Tambora berhasil membongkar komplotan pencuri kabel gardu milik PLN yang selama ini meresahkan warga dan mengakibatkan kerugian besar. Ironisnya, aksi kriminal ini justru dikendalikan oleh seorang mantan teknisi PLN yang memanfaatkan keahliannya untuk membobol infrastruktur kelistrikan dengan cepat dan rapi.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan penangkapan para pelaku berawal dari laporan gangguan listrik yang masuk ke Call Center PLN pada Rabu (26/11/2025). Ketika petugas melakukan pengecekan di Jalan Pengukiran, Pekojan, Jakarta Barat, ditemukan kabel gardu sepanjang 30 meter senilai Rp28 juta telah raib.

“Berdasarkan rekaman CCTV warga dan hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kompol Kukuh dalam konferensi pers, Selasa (6/1/2026).

Pengejaran Berakhir 30 Desember, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi

Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya menangkap tiga tersangka pada 30 Desember 2025, masing-masing di lokasi berbeda:

  • AP (46) dan N (41) ditangkap di BKT Duren Sawit, Jakarta Timur
  • EM (49) ditangkap di kawasan Caman Raya, Bekasi

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan: N merupakan mantan teknisi PLN, sehingga memahami prosedur teknis pemotongan kabel gardu tanpa menimbulkan kecurigaan dalam waktu singkat.

“Tersangka N adalah otak di balik aksi ini. Mereka sudah beraksi delapan kali di lokasi berbeda. Total kerugian yang dialami PLN mencapai Rp220.873.000,” tegas Kompol Kukuh.

Modus: Potong Cepat Kabel Gardu, Jual Murah ke Penadah

Para pelaku menjalankan aksinya dengan sistematis. Mereka mendatangi lokasi gardu, memotong kabel, lalu membawa hasil curian untuk dijual. Namun yang membuat miris, kabel bernilai puluhan juta itu dijual dengan harga sangat rendah.

Untuk kabel sepanjang 30 meter, komplotan hanya memperoleh Rp2,4 juta, dengan pembagian:

  • masing-masing pelaku mendapat sekitar Rp700 ribu
  • sisanya digunakan untuk biaya operasional

Pembagian Peran: Dua Eksekutor, Satu Pengawas

Polisi juga membeberkan pembagian peran para pelaku:

  • EM dan N sebagai eksekutor pemotongan kabel gardu
  • AP bertugas memantau situasi keamanan di sekitar lokasi (pengawas/kurir)

PLN: Waspada Oknum Mengaku Petugas

Merespons kasus tersebut, Manager PLN UP3 Bandengan, Meyrina P. Turambi, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan jika ada orang mengaku petugas PLN.

“Kami meminta pelanggan untuk selalu menanyakan identitas resmi petugas yang datang. Jika mencurigakan, segera hubungi Call Center PLN untuk verifikasi,” tegasnya.

Dijerat Pasal 363 KUHP, Ancaman 7 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita:

  • dua unit sepeda motor
  • sejumlah alat pemotong kabel yang digunakan untuk beraksi

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Tambora dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penutup: Kejahatan Infrastruktur, Dampaknya ke Warga

Kasus ini bukan sekadar pencurian biasa. Aksi pencurian kabel gardu berdampak langsung pada gangguan listrik, menghambat aktivitas warga dan pelayanan publik. Polisi menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah dan lokasi lain yang menjadi target komplotan.

(Dani)

Somasi Gerai Hukum ke PPK Kemayoran: Menyoal Batas Kewenangan dan Krisis Tata Kelola Kawasan Publik

Somasi Gerai Hukum ke PPK Kemayoran: Menyoal Batas Kewenangan dan Krisis Tata Kelola Kawasan Publik

Jakarta, penaxpose.com – Surat bernomor 138/TJS/GH/X/2025 yang ditandatangani pengacara Arthur Noija, S.H. dan Arnoldus Alverando K., S.H. dari Gerai Hukum ART & Rekan membuka babak baru dalam polemik panjang antara warga Kemayoran dan Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK).

Namun lebih dari sekadar persoalan hukum, somasi ini menggugat logika kekuasaan: siapa sebenarnya yang berdaulat atas ruang publik?

Somasi kedua tersebut tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga menyentuh akar persoalan — legitimasi, akuntabilitas, dan batas kewenangan lembaga negara dalam mengelola aset publik yang seharusnya menjadi milik bersama warga.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Utama PPK Kemayoran, Teddy Robinson Siahaan, dan Direktur Pemberdayaan Kawasan, Yudi Sugara, kuasa hukum warga, Hermawan, menilai tindakan PPKK yang melarang aktivitas masyarakat di kawasan Kemayoran sebagai penyalahgunaan kewenangan administratif.

“PPKK seolah menjalankan fungsi sebagai pemerintahan tersendiri di tengah wilayah administratif Jakarta,”
tulis Gerai Hukum dalam suratnya.

Gerai Hukum juga mengutip Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan pelayanan yang baik — asas-asas yang menurut mereka telah diabaikan oleh PPKK.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2008 telah mengubah status lembaga tersebut menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan status itu, PPKK bukanlah pemilik tanah atau otoritas pemerintahan, melainkan hanya pengelola kawasan. Namun dalam praktiknya, lembaga ini kerap bertindak seolah memiliki hak prerogatif atas ruang hidup publik.

Tata Ruang yang Tumpang Tindih

Gerai Hukum juga mempertanyakan dasar hukum penyusunan rencana tata ruang kawasan Kemayoran.
Apakah kawasan tersebut memiliki RTRW atau RDTR tersendiri di luar koordinasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?
Jika iya, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan anomali tata pemerintahan.

“Tidak ada satu kawasan pun di republik ini yang boleh memiliki tata ruang otonom tanpa persetujuan substansi dari Kementerian Dalam Negeri,”
tegas Gerai Hukum dalam surat somasinya.

Somasi juga menyoroti pelanggaran prinsip keterbukaan publik. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW DKI Jakarta dan Pergub Nomor 112 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), setiap pengelola kawasan wajib menyerahkan dokumen fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah.

Namun hingga kini, publik belum memperoleh kepastian apakah PPKK sudah menyerahkan dokumen tersebut atau masih menyimpannya di balik tirai birokrasi.

Krisis Tata Kelola: BLU sebagai “Feodalisme Baru”

Kasus Kemayoran mencerminkan paradoks klasik dalam tata kelola publik Indonesia: aset negara dikelola dengan logika privat, sementara masyarakat ditempatkan sebagai “penyusup” di ruang publiknya sendiri.

Data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menunjukkan, hingga 2024, lebih dari 60% aset eks-proyek strategis nasional masih dikelola secara terpusat tanpa koordinasi efektif dengan pemerintah daerah.
Kondisi ini menimbulkan ruang abu-abu administratif, tempat kekuasaan tumbuh tanpa mekanisme kontrol publik.

Dalam literatur kebijakan publik, fenomena ini dikenal sebagai institutional drift — penyimpangan kelembagaan ketika lembaga publik kehilangan arah fungsi pelayanan dan berubah menjadi alat kekuasaan administratif.

Alih-alih melayani, BLU seperti PPKK justru menjelma menjadi entitas yang memonopoli keputusan, bahkan atas ruang sosial dan ekonomi masyarakat.

Pertanyaan Besar: Siapa Mengawasi Pengelola Negara?

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah PPKK melanggar hukum, melainkan apakah struktur BLU seperti ini masih relevan di era desentralisasi dan keterbukaan informasi publik.
Jika lembaga publik bisa bertindak di luar sistem pemerintahan daerah, bukankah itu berarti negara tengah menciptakan bentuk baru dari feodalisme administratif?

Situasi ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi masih setengah hati — ketika institusi publik masih mempertahankan watak kolonial: menguasai, bukan melayani.

Refleksi Publik: Negara Bukan Pemilik Ruang

Somasi Gerai Hukum menjadi cermin bagi negara untuk bercermin.
Negara bukanlah pemilik ruang publik, melainkan pengelola kepercayaan rakyat.

Dan ketika warga harus menggunakan hukum untuk memaksa negara menaati hukumnya sendiri, itu bukan sekadar perkara Kemayoran — melainkan tanda krisis legitimasi negara dalam mengelola ruang hidup rakyatnya.

(Emy)

Tabrak Lari Berujung Duka di Grisenda: Ivon Divonis 2 Tahun Penjara

Tabrak Lari Berujung Duka di Grisenda: Ivon Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta, penaxpose.com — Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ivon Setia Anggara (65), terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82) di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara.

Vonis yang dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (9/10/2025) itu menandai akhir dari kasus yang sempat menyita perhatian publik, terutama warga sekitar lokasi kejadian. Hakim menyatakan Ivon terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 315 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengubah status penahanan Ivon dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, mengingat unsur kelalaiannya berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Detik-detik Tragis di Grisenda

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, saat Supardi tengah berolahraga rutin di sekitar kompleks Taman Grisenda, RW 10. Dari arah belakang, mobil yang dikemudikan Ivon melaju dengan kecepatan sekitar 40–50 km/jam.

Tanpa sempat menghindar, mobil Ivon menabrak tubuh Supardi hingga terhempas ke jalan. Alih-alih berhenti untuk menolong, Ivon justru melarikan diri, meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya di aspal.

Beberapa saksi mata dan rekaman CCTV kemudian mengonfirmasi kejadian itu, dan warga segera menolong Supardi ke Rumah Sakit PIK. Meski sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari, Supardi akhirnya meninggal dunia pada 11 Mei 2025 akibat luka parah di bagian kepala dan dada.

Bukti Kuat dan Penyesalan yang Terlambat

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah bukti: rekaman CCTV, hasil visum, foto kendaraan, hingga surat-surat kepemilikan mobil. Semua mengarah pada Ivon sebagai pelaku.

Hakim menilai bahwa terdakwa telah lalai sekaligus tidak menunjukkan tanggung jawab moral setelah kejadian. “Melarikan diri dari lokasi kejadian memperburuk posisi hukum terdakwa,” tegas hakim dalam pembacaan putusan.

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim sempat menuai protes karena dianggap ringan, mengingat korban kehilangan nyawa. Namun setelah melalui proses panjang, keluarga korban akhirnya menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

“Awalnya kami merasa berat, tetapi setelah mempertimbangkan banyak hal, kami sekeluarga bisa menerima. Semoga ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berkendara di jalan,” ujar Haposan, anak korban, seusai sidang.

Pelajaran dari Sebuah Kelalaian

Kasus ini menegaskan bahwa tabrak lari bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan kejahatan kemanusiaan. Kelalaian sekecil apa pun di jalan raya bisa berujung maut — dan keputusan untuk kabur hanya menambah luka bagi keluarga korban.

Kini, Ivon harus menjalani masa hukumannya, sementara keluarga Supardi mencoba menata kembali hidup mereka dengan harapan tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat ketidakpedulian di jalan raya.

“Keadilan sudah ditegakkan, semoga arwah ayah kami tenang dan peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pengemudi,” tutup Haposan dengan mata berkaca-kaca.

Kasus Grisenda menjadi cermin bahwa di balik setir kendaraan, nyawa orang lain selalu menjadi tanggung jawab kita bersama.

(Redaksi)

JPU Anggap Ivone Setia Anggara Lalai Berat, Abaikan Nyawa Lansia Korban Tabrak Lari

JPU Anggap Ivone Setia Anggara Lalai Berat, Abaikan Nyawa Lansia Korban Tabrak Lari


Jakarta, penaXpose.comSidang kasus tabrak lari yang menjerat Ivone Setia Anggara (65) kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak seluruh pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Terdakwa dinilai melakukan kelalaian fatal yang berujung pada hilangnya nyawa seorang lansia berinisial S (82), yang sedang berolahraga pagi di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).

“Dalih pembelaan terdakwa hanya alasan mengada-ada. Fakta persidangan sudah jelas: terdakwa tetap memaksakan diri menyetir meski penglihatannya terganggu pasca operasi katarak. Akibat kelalaiannya, seorang warga tidak berdosa kehilangan nyawa,” tegas JPU Rakhmat di hadapan majelis hakim.

Kelalaian Nyata: Baru Operasi Katarak, Tetap Nekat Menyetir

Dalam sidang, JPU mengungkapkan Ivone sudah tahu kondisinya belum stabil setelah menjalani operasi katarak. Namun ia tetap nekat mengemudi tanpa mempertimbangkan risiko.

Akibat kecerobohan itu, korban S terhantam mobil terdakwa hingga mengalami pendarahan otak, luka parah di kepala dan wajah, serta akhirnya meninggal dunia.

Yang lebih mencengangkan, terdakwa bukannya menolong korban. Ia justru melanjutkan perjalanan menuju tokonya, seolah tidak terjadi apa-apa.

Dalih Pengacara Terdakwa Dipatahkan

Penasihat hukum terdakwa mencoba membela dengan menyebut korban berjalan di sisi jalan yang salah. Namun, argumen itu dinilai JPU tidak masuk akal.

“Itu jalan komplek perumahan, bukan jalan bebas hambatan. Justru pengendara wajib ekstra hati-hati karena banyak pejalan kaki. Membalikkan logika dengan menyalahkan korban jelas tidak dapat dibenarkan,” sindir JPU.

Tuntutan Tegas: 1,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, JPU sebelumnya telah menuntut Ivone dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sidang putusan akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025, di PN Jakarta Utara. (Dani)