26 Organisasi Pers dan Advokat Gelar Aksi Damai di Polres Metro Bekasi, Ini 4 Tuntutannya


Bekasi Kabupaten, penaxpose.comSebanyak 26 organisasi pers dan advokat yang tergabung dalam aliansi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Polres Metro Bekasi, Jumat (20/6/2025). Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk protes atas terbitnya Laporan Polisi (LP) terhadap karya jurnalistik dan narasumber yang turut memberikan keterangan.

Aksi tersebut menarik perhatian publik dan menyuarakan keprihatinan atas kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penyidik Polres Metro Bekasi, yang dinilai terlalu mudah menerbitkan laporan polisi atas produk jurnalistik tanpa kajian mendalam dan uji etik dari Dewan Pers.

“Wajarkah jika karya jurnalistik dijadikan dasar laporan pencemaran nama baik? Laporan itu bahkan tidak menyebut nama, hanya menggunakan inisial dan berdasar fakta,” tegas Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan.

Menurut Opan, aparat penegak hukum seharusnya memahami bahwa profesi jurnalis diatur oleh UU Pers, sehingga mekanisme penyelesaiannya berbeda dari tindak pidana umum.

“Kalau pena jurnalis sudah tak didengar, maka turun ke jalan adalah satu-satunya cara untuk menyuarakan keadilan. Jika LP sudah diterbitkan, berarti sudah ada dugaan pidana yang diarahkan pada jurnalis, narasumber, hingga advokat yang memberikan pendapat,” lanjutnya.

Raja Tua Simatupang, Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, juga menyampaikan kritiknya terhadap sikap sebagian kalangan yang tidak kompak membela profesi jurnalis.

“Ketika satu diserang, kita semua harus solid. Jangan ada yang berpikir ‘bukan saya, bukan organisasi saya’. Ini soal martabat profesi,” katanya tegas.

Menurutnya, aksi ini adalah peringatan terhadap pemangku kepentingan agar tidak abai terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Kalau sudah tuli dan pura-pura buta, maka saatnya kita gedor pintu mereka,” ucapnya.

Aksi yang diikuti berbagai organisasi pers dan advokat ini membawa empat poin tuntutan utama:

Empat Tuntutan Wartawan Indonesia Bersatoe:

  1. Mengevaluasi kinerja SPKT dan penyidik Polres Metro Bekasi;
  2. Mendesak Kapolres untuk menerima diskusi bersama perwakilan aksi atas mudahnya penerbitan LP terhadap jurnalis dan advokat;
  3. Meminta penyidik lebih teliti dalam menelaah laporan yang masuk, khususnya terkait karya jurnalistik;
  4. Mendesak penerbitan SP2 Lidik atau SP3 terhadap laporan yang tidak sesuai mekanisme UU Pers.

Adapun organisasi yang tergabung dalam aksi ini antara lain FWJ Indonesia, AWIBB, PPRI, MOI Bekasi Raya, SMSI Kabupaten Bekasi, IWO, Ko-Wappi, PAPI, PWOIN, MIO Indonesia, PPWI, AWPI, SPMI, SPRI, AWDI, PWRI, FWBB, KWRI, LP3K-RI, FOR-WIN, GWI, AKPERSI, FKWP, dan AWNI.

Aksi ini merupakan lanjutan dari laporan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya pada 13 Juni 2025 terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pelecehan terhadap organisasi jurnalistik.

Pihak Polres Metro Bekasi memberikan respon positif. Dalam pertemuan di ruang lantai 3 Mako Polres, disampaikan bahwa Kapolres Metro Bekasi masih berada di luar negeri untuk ibadah umrah, dan akan dijadwalkan pertemuan lanjutan begitu beliau kembali.

“Kami mencintai dan menghormati institusi Polri. Justru karena itu, kami ingin Polri juga menjaga sinergitas dengan jurnalis dan advokat sebagai mitra kontrol sosial,” tutup Opan.

Berdasarkan informasi dari Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, pertemuan lanjutan direncanakan akan digelar pada Rabu atau Kamis mendatang. [Emy]

0 Comments

Posting Komentar