Sidang Sengketa Dewan Kota di PTUN Jakarta Timur Berlanjut, Bukti Tambahan dan Saksi Jadi Sorotan

Sidang Sengketa Dewan Kota di PTUN Jakarta Timur Berlanjut, Bukti Tambahan dan Saksi Jadi Sorotan

Jakarta Timur, penaxpose.com Sengketa pemilihan Dewan Kota Jakarta kembali memasuki babak penting. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu (4/6) menggelar sidang lanjutan yang menjadi momentum penentuan: agenda terakhir untuk penyerahan bukti tertulis dan penyampaian keterangan saksi.

Tiga pihak utama hadir dalam ruang sidang — penggugat, tergugat, serta pihak intervensi. Suasana sidang berlangsung tertib, namun dinamika perdebatan tetap terasa ketika para pihak menyampaikan perkembangan terbaru terkait alat bukti dan saksi.

Penggugat menyampaikan kepada majelis bahwa mereka masih memiliki sejumlah bukti tambahan yang baru diperoleh. Bukti tersebut, menurut kuasa hukum penggugat, memiliki bobot penting dalam memperkuat pokok perkara yang diajukan.

Sebaliknya, dari pihak tergugat justru muncul kendala. Saksi kunci yang dijadwalkan memberi keterangan dalam sidang hari ini dikabarkan berhalangan hadir. Kuasa hukum tergugat menginformasikan ketidakhadiran tersebut langsung kepada majelis hakim.

Menanggapi kondisi itu, pimpinan majelis menyayangkan absennya saksi dan menegaskan bahwa hari ini sejatinya adalah kesempatan terakhir untuk semua pihak memperkuat pembuktian.

“Sidang ini dijadwalkan sebagai momen akhir untuk melengkapi bukti dan menghadirkan saksi. Kita akan lanjutkan satu kali lagi sebelum pembacaan putusan yang direncanakan akhir bulan ini,” ujar ketua majelis dalam pernyataannya.

Majelis juga memberikan penjelasan mengenai peran ahli dalam persidangan. Ditegaskan bahwa kehadiran ahli di ruang sidang bukanlah syarat mutlak. “Sepanjang disampaikan secara tertulis, komprehensif, dan spesifik, pendapat ahli tetap dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan hukum,” jelasnya.

Sidang pun resmi ditunda. Agenda lanjutan akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, dengan fokus pada penyampaian bukti lanjutan yang masih dianggap relevan oleh para pihak. (Dn/Ag) 

Pendistribusian Royalti Musik Tradisi untuk Musisi Tradisional Nusantara

Pendistribusian Royalti Musik Tradisi untuk Musisi Tradisional Nusantara

Jakarta, penaxpose.com | Jumat, 16 Mei 2025 

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Langgam Kreasi Budaya (LKB) yang dipimpin oleh Shatria Dharma Sumarsana siap memperjuangkan hak ekonomi para musisi tradisional Nusantara. LKB merupakan LMK yang fokus pada pencipta karya berbasis musik tradisi dan telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM RI sejak 2023, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

LMK LKB akan melakukan penagihan royalti kepada pengguna komersial atas karya cipta musik tradisi di seluruh Indonesia. "Penagihan ini penting agar para pencipta musik tradisional mendapatkan hak ekonomi mereka secara layak," ujar Aden, perwakilan LKB.

Musisi senior sekaligus tokoh musik nasional, Gilang Ramadhan, menyatakan bahwa langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. "Pemajuan kebudayaan harus dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Itu semua memerlukan inventarisasi, duta budaya, serta penguatan ekosistem musik tradisi secara menyeluruh," tegasnya.

Menurut Gilang, keberadaan LMK LKB merupakan langkah nyata dalam menjalankan amanat undang-undang, khususnya untuk menjaga keutuhan musik tradisi di hilir maupun hulu. "Dibutuhkan perekaman karya yang diputar di ruang publik, pelibatan para pelaku musik, serta pemicu pengumpulan royalti pertunjukan dari hilir hingga ke hulu," tambahnya.

Sebagai bentuk penguatan langkah hukum, LMK LKB telah menandatangani kerja sama dengan Kantor Hukum Puguh Triwibowo & Rekan di Jakarta. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pengumpulan hak-hak ekonomi para pencipta musik tradisi, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

(Red) 

Puguh Kribo, Kuasa Hukum Penjual, Gugat Pembeli Tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Puguh Kribo, Kuasa Hukum Penjual, Gugat Pembeli Tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, penaxpose.com – Kuasa hukum dari JOFU, Kantor Hukum Puguh Triwibowo & Rekan, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dua pihak pembeli atas transaksi jual beli tanah dan bangunan di Jalan Lamandau 4 No. 21, Blok C1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus dengan nomor perkara 432/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam keterangan tertulis kuasa hukum, objek sengketa merupakan tanah dan bangunan milik JOFU, ahli waris dari almarhum J. Usmany. Transaksi tercatat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 05/2023 yang dibuat di hadapan Notaris AR, S.H., M.H., M.Kn., berkantor di Jakarta Selatan.

Nilai jual beli dalam AJB tercatat sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Namun, berdasarkan bukti transfer, pembeli berinisial AR dan I baru membayarkan sebesar Rp2.833.012.000,-, sehingga terdapat kekurangan pembayaran senilai Rp1.166.988.000,- yang belum diselesaikan.

Selain itu, hingga kini belum ada peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud. Nomor Objek Pajak (NOP) 3171050006007xxxxx masih tercatat atas nama almarhum J. Usmany. Bahkan, pada 13 April 2025, ahli waris JOFU kembali menerima surat tagihan pajak dari Bapenda Provinsi DKI Jakarta.

“Para tergugat tidak menjalankan kewajibannya, baik dalam pelunasan harga jual maupun pengurusan administrasi hukum dan perpajakan,” tegas Puguh Kribo, S.T., S.H., M.H., selaku kuasa hukum JOFU.

Sidang pertama perkara ini telah digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.15 WIB. Namun, para tergugat tidak hadir dalam persidangan, sementara pihak penggugat beserta kuasa hukumnya hadir lengkap.

“Gugatan ini merupakan bentuk ikhtiar hukum klien kami untuk memperjuangkan haknya. Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Puguh Kribo.

Perkara PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata ini menjadi sorotan karena menyangkut nilai transaksi properti yang besar serta menyangkut aspek hukum penting seperti pelunasan, akta autentik, dan kepatuhan pajak. Sengketa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti sesuai hukum yang berlaku.
(Red)

Sidang Kasus Lidos Girsang: Kesaksian Polisi Ungkap Aksi Brutal di Simalungun

Sidang Kasus Lidos Girsang: Kesaksian Polisi Ungkap Aksi Brutal di Simalungun

Simalungun, penaXpose.comPengadilan Negeri (PN) Simalungun kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dan perusakan yang melibatkan terdakwa Lidos Girsang pada Selasa (4/3/2025). Dalam persidangan kali ini, kesaksian dari anggota kepolisian semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan Lidos bukan sekadar penganiayaan, melainkan upaya pembunuhan terhadap Jahiras Hasudungan Malau.

Kesaksian Polisi: Upaya Tabrakan dan Serangan Parang

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan anggota Jatanras Polres Simalungun, Lassang Sinaga, sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa kejadian yang berlangsung pada 28 Oktober 2024 di Dusun Hoppoan, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, berlangsung sangat brutal.

Menurut Lassang, polisi menerima laporan adanya kelompok warga yang menghalangi jalan dan segera mendatangi lokasi. Saat itu, mereka mendapati sekitar 30 orang menghadang sebuah dump truck. Ketika petugas mencoba menenangkan situasi, Lidos Girsang justru bertindak agresif dengan menabrakkan mobil Grandmax hitam BK 8877 TP ke arah polisi.

"Dia tetap melajukan mobil meskipun sudah diteriaki untuk berhenti. Beberapa petugas hampir tertabrak," kata Lassang Sinaga dalam persidangan.

Tidak berhenti di situ, Lidos kemudian turun dari mobil dengan membawa sebilah parang dan menyerang petugas. Lassang sendiri mengaku terkena sabetan parang di tiga jari tangan kanannya, sementara beberapa warga lainnya mengalami luka akibat serangan membabi buta terdakwa.

Melihat situasi semakin berbahaya, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan dan mengamankan diri. Namun, setelah polisi meninggalkan lokasi, Lidos dan kelompoknya justru merusak dump truck yang mereka hadang serta mobil Fortuner milik Tapian Malau yang berada di belakangnya.

Perbedaan Kesaksian dan Upaya Pembelaan

Dalam sidang, tim kuasa hukum Lidos berusaha meragukan kesaksian polisi dengan menyoroti perbedaan keterangan antara saksi kepolisian dan saksi korban sebelumnya.

"Jahiras Malau mengatakan bahwa ia turun dari mobil dalam keadaan mesin hidup, tetapi saksi dari kepolisian menyebutkan bahwa mobil dalam kondisi berhenti tanpa orang di dalamnya," ujar Abdi MT Purba, pengacara Lidos.

Namun, argumen tersebut ditepis oleh Lassang Sinaga yang menegaskan bahwa dalam situasi kacau seperti itu, fokus utama polisi adalah mengamankan kondisi, bukan memastikan detail kecil seperti keadaan mesin mobil.

"Yang pasti, jika tidak ada orang di dalam mobil, lampu truk tidak mungkin menyala dan menerangi lokasi kejadian," tambahnya, mengisyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan terdakwa.

Pengakuan di Persidangan: Posisi Lidos Semakin Terpojok

Fakta baru yang semakin memberatkan terdakwa muncul ketika Lidos Girsang sendiri mengakui keterlibatannya dalam aksi perusakan dump truck dan mobil Fortuner.

Hakim Ketua langsung menanggapi pengakuan ini dengan tegas.

"Wah, ini pengakuan langsung dari terdakwa! Jelas melanggar Pasal 170 KUHP," ujar hakim, menegaskan bahwa posisi Lidos semakin sulit untuk menghindari hukuman.

Sidang Berlanjut, Hukuman Berat di Depan Mata?

Dengan semakin banyaknya bukti yang mengarah pada tindakan kriminal serius, banyak pihak meyakini bahwa hukuman berat menanti Lidos Girsang. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Masyarakat yang mengikuti kasus ini berharap agar hakim menjatuhkan hukuman setimpal mengingat Lidos sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pembakaran alat berat di lokasi yang sama.

Kini, semua perhatian tertuju pada keputusan majelis hakim. Apakah Lidos Girsang akan mendapatkan hukuman maksimal atas tindakannya? Jawabannya akan segera terungkap dalam sidang berikutnya.

(S. Hadi Purba) 

Sejarah Peradilan Indonesia, Penggugat Tiba-tiba Jadi Tergugat 1 dan 2, Natalia Rusli: Emang Bisa?

Sejarah Peradilan Indonesia, Penggugat Tiba-tiba Jadi Tergugat 1 dan 2, Natalia Rusli: Emang Bisa?

JAKARTA, penaXpose.com - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus wanprestasi yang menyeret nama pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah Jumat (14/2/2025) siang.

Sidang hari itu, pihak penggugat memanggil saksi ahli corporate bernama Zulfi Diane Zaini untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim Firman Khadafi dan dua anggota hakim bernama Hendro Wicaksono serta Alfarobi.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tergugat PT Mitra Setia Kirana dan Andi Mulya Halim, Sujarwo memojokan Tedy selaku tergugat 3.

Pemojokan itu ditunjukan oleh Sujarwo dengan dugaan ingin menguasai lahan milik Tedy di Bandar Lampung.

Kuasa Hukum Tedy, Natalia Rusli sempat bertem dengan pengacara tergugat 1 dan 2 di Kantor DPC Peradi Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Di mana Sujarwo yang merupakan Ketua Peradi Bandar Lampung menceritakan kepada Natalia didatangi oleh Hengki dan Titin untuk mengatur cara mengambil tanah 4.000 m2 milik kliennya.

Saksi ahli juga justru tidak memberikan keterangan secara substansi dan terkesan ada kejanggalan.

Di mana dalam keterangannya, saksi ahli menyatakan apabila seseorang meminjam uang ke bank dan uang tersebut dipakai untuk membeli bahan bangunan, tapi tidak dibayarkan maka boleh menagih ke bank. Natalia pun mempertanyakan pernyataan saksi ahli tersebut menggunakan teori mana.

Sebab, pernyataan itu justru membuat sejunlah orang yang mengerti hukum tertawa mendengarnya.

"Ketika saya tanya berulang lagi ke saksi ahli, apakah si penerima kuasa pekerjaan dan pemberi kuasa pekerjaan harus dituangkan diperjanjian, ibu itu jawab iya harus," terangnya.

"Dan apabila si penerima pekerjaan tidak membayarkan ke toko bangunan dan lain-lain, itu salah siapa? Salahnya penerima pekerjaan. Dan sebaliknya, apabila si penerima pekerjaan tidak selesaikan pekerjaannya karena si pemberi pekerjaan tidak membayar dana untuk pekerja, itu salah siapa? Dia jawab salah si pemberi pekerjaan. Jadi di sini sudah jelas yang beri pekerjaan adalah PT Kirana ke CV Hasta. Jadi yang bermasalah tergugat 1 dan 2 tidak ada sama sekali kaitannya dengan klien kami," tuturnya.

Atas dasar kecurigaan adanya kejanggalan dalam sidang tersebut, Natalia Rusli mengakui menyelidiki sepak terjang pengacara Sujarwo di Bandar Lampung.

Natalia menyatakan, Sujarwo bukan sosok pengacara profesional dan sosok panutan bagi organisasinya.

Natalia justru menduga Sujarwo adalah seorang mafia tanah khusus merampas tanah tanah yang terlantar dengan memanfaatkan adanya kasus hukum.

"Mereka memanfaatkan gugatan yang pernah di ajukan oleh CV Hasta ke Andi Mulya Halim dan Tedy Agustiansjah yang sudah di tolak oleh PN Tanjung Karang bulan Nopember 2022 lalu dan waktu itu belum terbongkar bahwa CV Hasta juga dimiliki oleh Andi Mulya Halim," ujarnya, Sabtu (15/2/2025).

Natalia menegaskan, jajaran Polda Metro Jaya yang menerima laporan telah menemukan indikasi awal yang jelas untuk membongkar otak dari kasus tersebut.

"Kami telah melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya dan saat ini semua pelaku sedang di panggil untuk dimintai keterangan dan hasil gelar awal di putuskan untuk menerima laporan tindak pidana atas korban Tedy Agustiansjah dengan status penyelidikan dan akan segera naik ke penyidikan," tegas Natalia Rusli.

Natalia pun sudah melayangkan aduan terkait dengan masalah kasus ini ke Komisi XIII DPR RI agar menjadi atensi. Bahkan, kata dia Komisi XIII sudah merencanakan akan turun langsung ke Bandar Lampung.

Tidak hanya itu, Natalia juga sudah bersurat ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan persidangan tersebut dan sudah turun ke lokasi memantau kasus tersebut.

"Karena ada nya indikasi mafia tanah dan penipuan seperti kita ketahui biasa nya mafia tanah ada backing dari oknum tertentu maka korban melalui saya selaku kuasa hukum, sudah mengadukan perkara ini ke Komisi XIII DPR," tegasnya.

Ia berharap, rekan-rekan sesama advokat di Indonesia untuk bekerja secara profesional dan tidak memperkaya diri dari memainkan perkara.

"Pesan saya kepada rekan-rekan di Lampung, untuk profesional karena tidak baik dan tidak layak mempermainkan perkara seperti ini," tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi dalam proyek tersebut.

Namun, proyek ini tiba-tiba mangkrak dan lebih sakit lagi, kontraktor yang kini menggugat Tedy CV Hasta Karya Nusapala ternyata dimiliki oleh Andy sendiri.

Bukan sekadar proyek gagal, kini tanah milik Tedy yang bernilai Rp 48 miliar malah terancam disita, sementara dana Rp16 miliar dari proyek ini lenyap tanpa kejelasan.

“Ini bukan sekadar gugatan wanprestasi, ini skema yang dirancang untuk mengambil alih aset klien kami! Ini bukan bisnis yang gagal, ini perampokan berkedok hukum!” ujar Farlin Marta, kuasa hukum tergugat lainnya.

Farlin menerangkan, dirinya tidak tahu alasan penggugat tidak menghadirkan saksi dalam sidang hari ini.

"Enggak ada kejelasan kenapa tidak hadir, apakah sakit atau apa enggak ada omongan," jelasnya.

Sidang ditunda pada Jumat 14 Februari 2025 mendatang dan menjadi kesempatan terakhir bagi penggugat untuk hadirkan saksi.

Ia tidak mengetahui siapa saksi fakta dan saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang pekan depan sesuai janjinya.

"Saksi fakta yang mengetahui kasus ini, itu menurut dia. Kita lihat saja benar atau enggak," terangnya.

Sebagai informasi, Titin bersama dua orang lainnya sebelumnya telah dilaporkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Januari 2025.

Dua orang lain itu bernama Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi ikut dilaporkan bersama Titin atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 16 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap priode 2018 hingga 2020 untuk membuat sebuah restoran bebek di tepi sawah daerah Bandar Lampung.

Restoran itu berdiri di atas tanah milik korban dan ketiga orang tersebut sebagai developer atau pihak pengembang.

"Mereka membuat surat perjanjian dengan Hadi Wahyudi (kontraktor), Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 022-SPK/HKN-19/IV/2019 tanggal 29 April 2019 dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 032-1-MEP-SPK/HKN-01/IX/2019 tanggal 10 September 2019," katanya.

Dalam kontrak kerja itu, para terlapor kata Farlin tidak pernah mencantumkan nama maupun tanda tangan korban.

Bahkan, terlapor juga tidak pernah menguraikan atau menjelaskan pembangunan restoran dan club, cafe, office and lounge, private residence di atas tanah milik siapa.

Para terlapor tidak mencantumkan bukti sertifikat hak milik siapa dan diatas tanah seluas berapa, hingga akhirnya baru diketahui bahwa proyek pembangunan tersebut mangkrak.

"Sampai saat ini korban tidak pernah menerima pembayaran maupun cicilan dari pihak terlapor (Titin dan Andy Mulya Halim) atas penggunaan uang sebesar Rp 16 miliar. Kami baru tahu bahwa Hadi Wahyudi (sebagai kontraktor) hanya sebagai figure dan faktanya 50 persen kepemilikan CV Hasta Karya Nusapala adalah milik terlapor (Andy Mulya Halim)," terangnya. 

Ia berharap kasus ini bisa segera dituntaskan demi memberikan rasa keadilan kepada kliennya yang merugi hingha belasan miliar rupiah.

Tidak hanya itu, Titin juga dilaporkan atas oleh Tedy Agustiansjah ke Polres Metro Jakarta Utara pada awal Januari 2025 lalu.

Laporan polisi itu dibuat karena Titin diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Tedy sebesar Rp 3,5 miliar.

Kuasa Hukum Tedy, Farlin Marta mengatakan, tahun 2018 lalu Titin meminjam uang kepada keliennya dengan alasan ingin merenovasi rumah yang ada di Jalan Griya

Ratna Blok J2, RT11/RW20, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian, kata Farlin, Titin berjanji ketika selesai pembangunan rumah tersebut akan dijual dan melunasi hutang serta memberikan keuntungan dari penjualan rumah tersebut.

"Sepengetahuan pak Tedy itu, rumahnya atas nama Titin. Kasusnya itu 2018 ya kalau enggak salah," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025). (A Byson/Emy) 

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing dan Koja, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing dan Koja, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jakarta, penaXpose.comWilayah Cilincing dan Koja menjadi sorotan akibat tingginya peredaran rokok ilegal. Fenomena ini diduga terjadi karena tingginya tarif cukai yang ditetapkan pemerintah, sementara daya beli masyarakat masih rendah.

Rokok ilegal adalah produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan hukum, seperti tidak memiliki pita cukai resmi. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku peredaran atau penjualan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar hingga maksimal 20 kali lipat.

Namun, peredaran rokok ilegal ini tampaknya berlangsung tanpa pengawasan di sejumlah titik di wilayah Cilincing dan Koja. Beberapa lokasi rawan yang teridentifikasi antara lain Jalan Rorotan-Marunda 27-3, RT 009/RW 05, Rorotan, dan Jalan Cilincing Bakti, RT 014/RW 05, Cilincing. Di wilayah Koja, aktivitas serupa ditemukan di Jalan Cipeucang 1 No.42, RT 001/RW 13, serta depan Rusunawa Sindang, Jalan Sindang, RT 003/RW 09.

Ironisnya, di wilayah Cilincing, aktivitas ini ditemukan hanya berjarak sekitar 200 meter dari Polsek Cilincing. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di lapangan.

Masyarakat menilai pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan aparat terhadap pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak tegas.

Warga berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan peredaran rokok ilegal, demi menegakkan aturan, menjaga keadilan, dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

(Emy) 

Andi Andika SH, Kuasa Hukum Uci Sanusih Ajukan Keberatan terhadap Penetapan Dewan Kota Jakarta Barat

Andi Andika SH, Kuasa Hukum Uci Sanusih Ajukan Keberatan terhadap Penetapan Dewan Kota Jakarta Barat

JAKARTA, penaXpose.comTim pengacara LBH Pijar, yang mewakili Uci Sanusih, calon Dewan Kota (Dekot) Kelurahan Semanan, akan mengajukan surat keberatan terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024. Langkah ini dilakukan karena dugaan ketidaktransparanan dalam proses pemilihan anggota Dekot Jakarta Barat masa bakti 2024-2029.

Menurut Andi Andika, SH, salah satu kuasa hukum, keberatan diajukan ke Wali Kota, Gubernur, dan DPRD. Ia menyoroti penundaan pelantikan dari Oktober ke Desember tanpa surat edaran yang jelas serta hasil penilaian panitia seleksi yang dinilai tertutup. Selasa (31/12/2024). 

Jika keberatan ini tidak direspons, LBH Pijar akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  []

LSM Halilintar RI Desak Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

LSM Halilintar RI Desak Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Simalungun, penaXpose.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halilintar RI mendesak Polres Simalungun segera memproses kasus pemukulan terhadap Ashido Malau, warga Desa Partibi Tembe, Merek, Kabupaten Karo, yang terjadi pada 27 November 2024. Insiden tersebut berlangsung di lokasi PT Sipisopiso, Kabupaten Simalungun, saat sekelompok orang yang mengaku dari Bareskrim Polri Satgas Anti Mafia Tanah mendirikan plang bertuliskan, "Tanah Ini Milik Hartanto Bunahar".

Ashido Malau, yang bertugas menjaga lokasi PT Sipisopiso, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun dengan Nomor Laporan: 345/XI/2024/SPKT. Laporan tersebut diterima oleh R. Pandapotan, S.H., pada malam hari kejadian.

Dalam keterangannya pada Kamis (5/12/2024), Ashido Malau menjelaskan kronologi insiden kepada awak media. Pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, ia menerima telepon dari Pindo Manik, karyawan Taman Tabe Resort, yang menginformasikan bahwa empat unit mobil datang ke lokasi PT Sipisopiso. Para pengunjung tersebut membawa delapan lembar baliho yang bertuliskan klaim kepemilikan atas tanah tersebut.


Ketika Malau merekam aktivitas mereka menggunakan ponselnya, salah satu dari mereka bertanya alasan perekaman tersebut. Malau menjawab bahwa video itu akan dilaporkan kepada atasannya. Selanjutnya, saksi mata, Josua Cristoffel Hutauruk, menanyakan identitas para oknum tersebut. Namun, mereka mengaku bahwa identitasnya belum dicetak. Ketegangan meningkat ketika Malau tetap melanjutkan perekaman hingga salah satu oknum memukul pipi kirinya, menyebabkan rasa sakit.

Ketua Umum LSM Halilintar RI, SP Tambak, S.H., menyesalkan insiden tersebut. "Tindakan pemukulan ini sangat tidak bisa diterima, terutama mengingat Ashido Malau hanya menjalankan tugas menjaga lokasi PT Sipisopiso," ujar Tambak.

Ia menambahkan, jika oknum tersebut benar berasal dari Bareskrim Polri Satgas Anti Mafia Tanah, seharusnya mereka melaporkan kegiatannya kepada Polres Simalungun dan pemerintah setempat dengan membawa surat tugas resmi. "Surat tugas itu harus jelas, bukan hanya alasan 'belum dicetak'," tegasnya.

LSM Halilintar RI meminta Polres Simalungun segera memanggil dan memeriksa para oknum yang terlibat, termasuk individu berinisial M dan SP, untuk memberikan kejelasan atas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. (S. Hadi P.)