Dari Sengketa Vendor hingga Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja, RS Murni Teguh Digugat Rp3,45 Miliar

Dari Sengketa Vendor hingga Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja, RS Murni Teguh Digugat Rp3,45 Miliar


TANGERANG —
Kasus hukum serius tengah membelit Rumah Sakit Murni Teguh Ciledug atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Rumah sakit swasta tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh mitra perusahaannya, PT Bina Bhakti Jaya (BBJ), dengan total tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp3,45 miliar.

Namun, pada sidang perdana yang mengagendakan pemanggilan para pihak, Direktur RS Murni Teguh Ciledug selaku pihak Tergugat disebut tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan ini menjadi sorotan lantaran memuat sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di lingkungan rumah sakit. Pihak manajemen diduga bertindak sewenang-wenang dengan meminta tenaga kerja nonmedis, khususnya petugas kebersihan (cleaning service), melakukan tindakan operasional klinis dan medis yang berada di luar tugas pokok dan fungsi mereka.

Berdasarkan dokumen gugatan yang disampaikan penggugat, salah satu tindakan yang disebut dilakukan oleh petugas cleaning service adalah mengganti cairan infus pasien.

Direktur PT BBJ mengatakan, para pekerjanya diduga kerap mendapat tekanan dari salah satu pegawai rumah sakit berinisial WN untuk melakukan pekerjaan tersebut.

“Mereka sering kali dipaksa oleh salah satu pegawai rumah sakit yang berinisial WN. Kami selaku vendor bertanggung jawab kepada pekerja, tetapi pihak rumah sakit justru dinilai tidak memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Seluruh bukti atas perbuatan tersebut sudah kami siapkan. Kami berharap majelis hakim yang menilai dan memutus perkara ini dengan adil,” ujarnya.

Menurut pihak penggugat, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan apabila tindakan medis dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atau kompetensi yang dipersyaratkan.

Pihak penggugat juga menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi berkaitan dengan aspek keselamatan pasien (patient safety).

Hak Pekerja dan Persoalan Upah Lembur

Selain dugaan pelaksanaan pekerjaan di luar tugas, RS Murni Teguh Ciledug juga dituding melakukan pelanggaran terkait jam kerja dan pembayaran lembur.

Pihak penggugat menduga terdapat penerapan kerja lembur yang membuat sejumlah petugas bekerja melampaui jam kerja normal. Namun, menurut penggugat, pekerjaan lembur tersebut tidak diikuti dengan pembayaran upah lembur sebagaimana mestinya.

Manajemen rumah sakit juga diduga belum melaksanakan kewajiban penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang bagi para pekerja, meskipun ketentuan mengenai upah minimum telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pihak penggugat menuding adanya pemotongan tagihan invoice vendor secara sepihak serta pembebanan biaya penggantian atas kerusakan alat medis dan kehilangan obat kepada pihak ketiga selaku penyedia tenaga kerja.

Kuasa hukum PT BBJ dari Kantor Hukum MH2 & Partners, Genta Eranda, S.H., M.H., CPM, menyampaikan sejumlah keberatan atas persoalan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Ridwan, S.H., CPM, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak rumah sakit maupun pihak yang disebut sebagai perusahaan induk dalam persidangan perdana.

“Kami sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif dari Direktur RS Murni Teguh Ciledug maupun Presiden Direktur Murni Sadar Tbk yang tidak hadir di sidang perdana ini. Persoalan ini bukan sekadar urusan kontrak bisnis biasa, melainkan menyangkut hak pekerja dan aspek keselamatan pasien,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Reza, S.H., CPM, juga menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut.

Akibat ketidakhadiran pihak Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda persidangan dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan para pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Murni Teguh Ciledug maupun PT Murni Sadar Tbk selaku holding company belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Perlu dicatat, seluruh dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini merupakan dalil dan keterangan dari pihak penggugat/kuasa hukumnya yang masih dalam proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diduga Modus Janji Pinjaman Miliaran Berujung Kerugian, Korban Tagih Tanggung Jawab Pemberi Dana

Diduga Modus Janji Pinjaman Miliaran Berujung Kerugian, Korban Tagih Tanggung Jawab Pemberi Dana

Jakarta, infoDKJ.com – Harapan untuk memperoleh pinjaman modal usaha senilai miliaran rupiah justru berubah menjadi persoalan yang berlarut-larut. Seorang warga mengaku mengalami kerugian setelah pinjaman yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, meski berbagai biaya yang diminta telah dipenuhi.

Berdasarkan keterangan korban, persoalan bermula pada 19 September 2025 saat dirinya bertemu dengan Joko Kusdianto di Yogyakarta untuk membahas pengajuan pinjaman sebesar Rp3,5 miliar dengan jaminan sebidang tanah seluas kurang lebih 7.300 meter persegi yang berada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, menurut korban, pengajuan pinjaman disetujui. Namun, sebelum proses pencairan dilakukan, korban diminta mentransfer sejumlah dana yang disebut sebagai biaya notaris dan berbagai keperluan administrasi lainnya.

Korban mengaku memenuhi seluruh permintaan tersebut dengan harapan dana pinjaman dapat segera dicairkan sesuai jadwal yang telah disepakati.

Namun, pada 23 September 2025, waktu yang dijanjikan sebagai hari pencairan, dana pinjaman tidak kunjung diterima.

Tidak hanya itu, korban mengaku kembali mendapat arahan untuk mencari tiga calon peminjam baru yang masing-masing mengajukan pinjaman tanpa agunan senilai Rp200 juta.

Korban kemudian memperkenalkan tiga orang calon peminjam, yakni Nanik Asmaiyah, Suliha, dan Tri Wahyono.

Menurut pengakuan korban, masing-masing calon peminjam diminta menyetorkan dana sebesar Rp20 juta dengan alasan sebagai "keuntungan di depan", sehingga total dana yang ditransfer mencapai Rp60 juta.

Khusus atas nama Suliha, korban menyebut masih diminta melakukan pembayaran tambahan sebesar Rp7 juta untuk peningkatan plafon pinjaman serta Rp2,8 juta yang disebut sebagai biaya notaris.

Seluruh calon peminjam tersebut, lanjut korban, dijanjikan bahwa pinjaman mereka akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Namun hingga kini, pencairan yang dijanjikan belum pernah terealisasi.

Korban juga mengaku bahwa setelah tanggal yang dijanjikan, alasan penundaan terus berubah. Menurutnya, Joko Kusdianto beberapa kali meminta adanya biaya tambahan sebagai syarat lanjutan sebelum dana dapat dicairkan.

Akibat terus bergesernya janji pencairan, korban mengaku telah berkali-kali mendatangi Yogyakarta untuk meminta kepastian sekaligus menagih pengembalian dana yang telah disetorkan. Selain uang yang telah dibayarkan, korban juga mengaku menanggung kerugian berupa biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan pengeluaran lainnya selama proses tersebut.

"Saya sudah beberapa kali datang ke Yogyakarta untuk meminta kepastian. Namun hingga sekarang pinjaman tidak pernah cair, sementara uang yang diminta sudah saya bayarkan. Saya juga sudah mengeluarkan biaya perjalanan dan akomodasi yang jumlahnya tidak sedikit," ungkap korban.

Korban menegaskan bahwa dirinya masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik dan berharap seluruh dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan. Namun hingga saat ini, menurut pengakuannya, belum ada penyelesaian maupun pengembalian dana dari pihak yang bersangkutan.

Atas peristiwa tersebut, korban berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini serta meminta pihak-pihak terkait memberikan perhatian agar tidak ada masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa. (Red) 

Resmi Berdiri, LBH Jangkar Hadir Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Resmi Berdiri, LBH Jangkar Hadir Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Jakarta Barat, penaxpose.com – Upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan terus diperkuat dengan diresmikannya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jangkar pada Minggu (19/7/2026). Bertempat di Kantor LBH Jangkar, Jalan Pengukiran IV RT 02/RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, lembaga ini resmi hadir sebagai wadah pendampingan hukum yang mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepedulian terhadap masyarakat.

Mengusung tema "Mengabdi untuk Keadilan", peresmian LBH Jangkar dihadiri berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan. Kehadiran berbagai elemen tersebut menjadi simbol kuatnya dukungan terhadap lahirnya lembaga yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang mudah diakses.

Turut hadir dalam acara tersebut Abdul Azis Muslim, perwakilan Kementerian Hukum Suwandi, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat Holi Susanto, Camat Tambora, Kapolsek Tambora, Danramil Tambora, Ketua DPP LBH Jangkar Andri Maulana, SH., MH., Sekretaris Jenderal DPP LBH Jangkar Lala Komalawati, SH., Dewan Pembina Persadin DPW DKI Jakarta Awi, Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kun Wardhana, Lurah Pekojan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Ormas FBR, serta para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Holi Susanto, menilai kehadiran LBH Jangkar menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

"Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat, khususnya di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat hingga Indonesia. Manfaatkan keberadaan LBH Jangkar ketika menghadapi persoalan hukum. Semoga lembaga ini terus konsisten mengabdi dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Selain menyoroti pentingnya bantuan hukum, kegiatan ini juga menghadirkan pandangan mengenai perkembangan teknologi. Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Kun Wardhana, mengingatkan masyarakat agar mampu memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) secara bijaksana.

Menurutnya, teknologi AI dapat memberikan banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari, namun di sisi lain juga berpotensi disalahgunakan untuk berbagai bentuk kejahatan digital apabila tidak digunakan secara bertanggung jawab.

Kun Wardhana juga mengulas makna filosofis nama "Jangkar" sebagai lambang keteguhan dan harapan.

"Jangkar menjaga kapal tetap teguh saat menghadapi ombak. Begitu pula LBH Jangkar, semoga menjadi tempat bersandar bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum serta mampu menghadirkan rasa keadilan," tuturnya.

Prosesi peluncuran ditandai dengan peresmian oleh perwakilan Kementerian Hukum yang kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai wujud rasa syukur atas berdirinya LBH Jangkar. Momen tersebut disusul penyerahan potongan tumpeng kepada para tamu kehormatan sebagai simbol sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, dan masyarakat dalam memperkuat pelayanan hukum.

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai seluruh rangkaian acara hingga penutupan yang ditandai dengan foto bersama dan ramah tamah.

Melalui kehadirannya, LBH Jangkar diharapkan tidak hanya menjadi tempat memberikan pendampingan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam edukasi hukum, advokasi, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan semangat "Mengabdi untuk Keadilan", LBH Jangkar berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan dapat diakses oleh semua kalangan tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. (Yansen) 

Achmad Nur Hidayat: Transparansi Penegakan Hukum Penting untuk Menjaga Kepercayaan Investor

Achmad Nur Hidayat: Transparansi Penegakan Hukum Penting untuk Menjaga Kepercayaan Investor

Jakarta – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyampaikan keprihatinannya atas temuan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.

Menurutnya, peristiwa tersebut perlu disikapi secara bijaksana dengan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai narasi yang berkembang di ruang publik sebaiknya tidak diarahkan menjadi polemik atau friksi politik antarinstansi penegak hukum.

Achmad menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama dalam menjaga kepercayaan investor, terutama ketika perekonomian global masih menghadapi berbagai tantangan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, proses penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan menjadi aspek penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Di sisi lain, ia juga mendorong Kejaksaan Agung untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih, dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, Achmad menilai bahwa transparansi dalam setiap proses hukum akan memperkuat kepastian usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Penegakan hukum yang profesional juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik maupun pelaku usaha. Hal tersebut menjadi fondasi penting bagi stabilitas ekonomi nasional dan keberlanjutan investasi di Indonesia," ujar Achmad.

Ia berharap seluruh proses hukum dapat berlangsung secara independen, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan, sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kredibilitas pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (**)

Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional Digelar, Hadirkan Ditjen PP Kemenkumham dan Bidkum Polda Metro Jaya

Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional Digelar, Hadirkan Ditjen PP Kemenkumham dan Bidkum Polda Metro Jaya

Jakarta, penaxpose.com | Kegiatan Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional tentang larangan praktik santet dan penyalahgunaan ilmu gaib digelar pada Senin (11/05/2026) di Sekretariat Bersama, Pondasi No. 55, Jakarta Timur. Kegiatan berlangsung tertib, interaktif, dan mendapat antusiasme dari para peserta yang hadir.

Acara dimoderatori oleh Pemimpin Redaksi INAnews, M. Helmi Romdhoni, yang memandu jalannya diskusi serta sesi tanya jawab selama kegiatan berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Yulianthy, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan terkait perspektif penegakan hukum terhadap implementasi Pasal 252 KUHP Nasional. Ia menegaskan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap substansi pasal tersebut.

“Pasal ini bukan untuk membuktikan adanya santet, tetapi untuk menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan klaim kekuatan gaib demi merugikan orang lain, seperti penipuan, ancaman, atau menimbulkan keresahan,” jelas AKBP Yulianthy.

Hadir pula Daniel Agus selaku perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI yang menjelaskan latar belakang pembentukan Pasal 252 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari praktik penipuan, pemerasan, maupun gangguan ketertiban sosial yang dilakukan dengan modus mengaku memiliki kekuatan gaib.

Sementara itu, Pakar Digital dan Artificial Intelligence (AI), Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T., membahas fenomena penyebaran informasi terkait santet, hoaks, dan praktik supranatural di media sosial. Ia menilai literasi digital masyarakat perlu terus ditingkatkan agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Di era digital, isu santet dan supranatural sering dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks dan menciptakan ketakutan publik. Karena itu masyarakat harus lebih kritis dalam menerima informasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, tokoh spiritual Seprima Horizon turut menyampaikan pandangannya terkait dampak sosial dari praktik-praktik supranatural yang kerap memicu konflik, rasa takut, hingga keresahan di tengah masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan pendekatan rasional, hukum, dan nilai kemanusiaan dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan isu mistis dan supranatural.

Adapun keynote speech disampaikan oleh Dr. Susilawati, M.Han., yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, akademisi, dan masyarakat dalam mendukung implementasi KUHP Nasional.

“Sosialisasi hukum harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami tujuan utama Pasal 252 KUHP sebagai bentuk perlindungan hukum dan menjaga ketertiban sosial,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi terbuka terkait implementasi KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Para peserta tampak aktif mengikuti seluruh rangkaian acara hingga sesi penutup dan foto bersama.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, penyelenggara berharap masyarakat dapat memahami substansi Pasal 252 KUHP secara utuh dan tidak lagi menafsirkan aturan tersebut sebagai legalisasi atau pembuktian praktik santet, melainkan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat dari tindakan penipuan dan keresahan sosial. (Andi) 

Jakarta Darurat Narkoba Tim 9 DPP FWJI Minta Aparat Segera Laksanakan Penindakan Extraordaniry

Jakarta Darurat Narkoba Tim 9 DPP FWJI Minta Aparat Segera Laksanakan Penindakan Extraordaniry

Jakarta, 30 April 2026 – Jakarta dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Hal ini dibuktikan dengan semakin maraknya peredaran sabu-sabu dan tembakau sintetis atau sinte di berbagai wilayah ibu kota, dari permukiman padat hingga kawasan elite.

Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan narkotika sintetis golongan baru atau NPS (New Psychoactive Substances). Tembakau sintetis yang dijual bebas dengan kedok liquid vape atau rokok herbal menjadi modus baru yang menyasar anak muda dan pelajar.

“Ini sudah lampu merah. Peredarannya masif, dan efeknya merusak otak lebih cepat dari narkoba konvensional. Jakarta darurat narkoba,” tegas,, Bahrudin/Bule selaku Ketua Tim 9 DPP FWJI. 

Fakta di Lapangan:

1. Sabu-sabu: Masih jadi primadona. Jaringan internasional manfaatkan jalur laut dan darat masuk ke Jakarta.

2. Tembakau Sintetis/Sinte: Disamarkan sebagai tembakau biasa atau liquid. Dijual online lewat medsos dengan kode “kertas”, “gorila”, “hanoman”. Efek halusinasi ekstrem, picu psikosis dan tindakan kriminal.

3. Korban Meluas: Pengguna tidak lagi hanya usia produktif. Pelajar SMP-SMA, mahasiswa, bahkan ibu rumah tangga mulai terpapar. RSJ dan BNN mencatat lonjakan pasien rehabilitasi akibat sinte sepanjang Jan-Apr 2026.

Desakan Penindakan Extraordinary

Melihat kondisi ini, Tim 9 DPP Forum Wartawan Jaya Indonesia mendesak:

1. Polda Metro Jaya & BNNP DKI: Gencarkan operasi pemberantasan. Bongkar pabrik rumahan sinte dan putus mata rantai bandar besar.

2. Pemprov DKI Jakarta: Aktifkan kembali Satgas Anti-Narkoba tingkat RW. Perkuat edukasi di sekolah dan kampus. Tes urine acak untuk ASN dan pelajar.

3. Bea Cukai & Kementerian Kominfo: Tutup celah penyelundupan prekursor dan blokir masif akun medsos penjual narkoba.

4. Masyarakat: Jangan takut lapor. Lindungi anak dan lingkungan. Aktifkan siskamling digital. Lapor ke BNN 184 atau Polisi 110.

Dasar Hukum Penindakan:

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat 2 ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

2. Permenkes No. 9 Tahun 2022: Tembakau sintetis masuk Narkotika Golongan I. Pengguna, pengedar, produsen semua dipidana.

3. Pasal 55 KUHP: Mereka yang membantu atau menyuruh melakukan tindak pidana narkotika ikut dipidana.

“Perang Melawan Narkoba adalah Perang Kita Semua”

“Kita tidak bisa diam. Sabu dan sinte merusak generasi. Kalau Jakarta lumpuh karena narkoba, Indonesia rugi. Ini perang semesta yang butuh komitmen dari aparat, pemerintah, dan warga,” ujar. Risky Syaifulloh Selaku Wakil Ketua Tim 9 DPP FWJI

Laporan masyarakat bisa disampaikan ke:

BNN Call Center: 184 | Ditresnarkoba Polda Metro: (021) 523-4239 | http://Lapor.go.id

Catatan Redaksi:

Redaksi mendorong asas praduga tak bersalah bagi terduga pelaku. Identitas korban/pengguna di bawah umur wajib dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak.

Pelantikan LBH STISNU Tangerang Dirangkai Seminar Hukum, Soroti Transformasi Bantuan Hukum di Era KUHP–KUHAP Baru

Pelantikan LBH STISNU Tangerang Dirangkai Seminar Hukum, Soroti Transformasi Bantuan Hukum di Era KUHP–KUHAP Baru

Tangerang, penaxpose.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STISNU Nusantara Tangerang resmi dilantik bersamaan dengan penyelenggaraan Seminar Hukum Nasional bertajuk “Transformasi Bantuan Hukum dalam Era KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Peran LBH”, yang digelar di Aula Kampus STISNU Tangerang, Selasa (10/2/2026).

Pelantikan kepengurusan LBH STISNU Tangerang dipimpin langsung oleh Dr. Muhammad Qustulani, MA.Hum, selaku Rektor sekaligus Ketua Umum Perguruan Tinggi STISNU. Dalam prosesi tersebut, Dr. Qustulani secara resmi menyumpah dan mengukuhkan jajaran pengurus baru sebagai bentuk legitimasi kelembagaan sekaligus penegasan komitmen profesional dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Dr. Qustulani menekankan bahwa keberadaan LBH STISNU bukan hanya sebagai unit layanan hukum, tetapi juga sebagai perwujudan pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat serta implementasi nilai-nilai keadilan sosial yang berlandaskan prinsip ke-NU-an.

Kegiatan ini turut dihadiri Muflih Adi Laksono, Lc., MA, selaku Ketua Yayasan LBH STISNU, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan peran LBH sebagai instrumen advokasi hukum yang berintegritas, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat kecil.

Selain unsur akademik dan praktisi hukum, acara tersebut juga dihadiri Yunadin, S.H., Pimpinan Redaksi media online TERBITHARIAN.COM, yang juga merupakan alumni STISNU angkatan ke-3. Kehadirannya merepresentasikan pentingnya sinergi antara dunia akademik, lembaga bantuan hukum, dan media dalam mengawal isu-isu keadilan serta edukasi hukum kepada publik.

Seminar hukum yang dirangkaikan dengan pelantikan ini menjadi ruang diskursus strategis dalam merespons dinamika hukum nasional, khususnya pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi tersebut dinilai membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus menuntut kesiapan lembaga bantuan hukum untuk beradaptasi.

Mila Azizah, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus dosen STISNU Tangerang, menegaskan bahwa transformasi hukum pidana menuntut peningkatan kapasitas dan profesionalisme LBH.

“Kehadiran KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan. LBH harus adaptif, kritis, dan responsif agar keadilan substantif tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Edi Wahyono, S.H., M.H., Fungsional Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten, menyoroti pentingnya peran penyuluhan hukum dalam memastikan implementasi regulasi baru dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.

“LBH memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan negara dan pemahaman hukum masyarakat. Edukasi hukum menjadi kunci agar perubahan regulasi tidak menimbulkan kesenjangan informasi,” tegasnya.

Ketua LBH STISNU Tangerang, Endang Sutisna, S.H., yang akrab disapa Kang Tisna, menegaskan arah ideologis sekaligus peran sosial lembaga yang dipimpinnya.

“LBH STISNU berlandaskan ideologi NU dan harus menjadi garda depan dalam penanganan persoalan hukum di masyarakat. Selain memberikan bantuan hukum, LBH ini juga menjadi sarana pengkaderan mahasiswa STISNU agar memahami praktik hukum secara langsung, tidak hanya berhenti pada teori,” pungkasnya.

Dengan kepengurusan baru dan dukungan lintas sektor, LBH STISNU Tangerang diharapkan mampu memperkuat akses keadilan, menjawab tantangan transformasi hukum nasional, serta konsisten membela kepentingan masyarakat berdasarkan nilai-nilai ke-NU-an, kebangsaan, dan supremasi hukum. (ES) 

Praperadilan Yaris: Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat UU SPPA oleh Polres dan Kejaksaan Jeneponto

Praperadilan Yaris: Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat UU SPPA oleh Polres dan Kejaksaan Jeneponto

Jeneponto, Rabu, 4 Februari 2026 — Sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaris dan keluarga di Pengadilan Negeri Jeneponto mengungkap sejumlah fakta serius yang dinilai mencederai prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Fakta-fakta tersebut mencuat dari proses penyidikan oleh Polres Jeneponto hingga penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik yang memeriksa Anak Yaris tidak memiliki sertifikat maupun pelatihan sebagai penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Fakta ini diakui langsung oleh saksi dari pihak Termohon I, yang menyatakan tidak pernah mengikuti pelatihan penyidik PPA, namun tetap melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap anak.

Lebih lanjut, saksi Termohon I tidak mampu menjelaskan tahapan krusial dalam proses penyidikan, termasuk alasan dan dasar hukum perubahan status Anak Yaris dari korban atau saksi menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Saat diminta menunjukkan dokumen tertulis terkait perubahan status tersebut, saksi mengaku “lupa” dan tidak dapat menghadirkan satu pun bukti tertulis di persidangan.

Diversi Diakui, Dokumen Tidak Pernah Ada

Fakta mencengangkan lainnya muncul terkait proses diversi. Para saksi dari pihak Termohon secara konsisten mengakui bahwa upaya diversi telah dilakukan, bahkan lebih dari satu kali. Namun, tidak satu pun hasil diversi dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis atau berita acara resmi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dokumen yang ditunjukkan di persidangan hanya berupa daftar hadir dan dokumentasi foto, tanpa adanya dokumen hukum yang sah dan mengikat.

Kuasa hukum Pemohon dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayanti, S.HI, menegaskan bahwa rangkaian fakta tersebut menunjukkan pelanggaran serius terhadap UU SPPA.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Penyidik tidak kompeten, tidak ada dasar tertulis perubahan status anak, diversi diakui tapi tidak pernah dibuktikan secara hukum, bahkan jaksa mengakui tidak adanya barang bukti. Secara hukum, proses ini cacat sejak awal,” tegas Ayu.

Jaksa Akui Tidak Ada Barang Bukti

Dari keterangan saksi Termohon II selaku Jaksa Penuntut Umum, terungkap pula bahwa tidak terdapat barang bukti fisik dalam perkara ini. Berkas perkara sempat dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil, namun tetap dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Fakta ini semakin memperkuat dalil Pemohon bahwa proses hukum terhadap Anak Yaris dilakukan tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Sementara itu, Yali, orang tua Anak Yaris sekaligus Pemohon praperadilan, menegaskan bahwa keluarganya hanya menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi anaknya.

“Anak saya awalnya korban, tapi malah diproses sebagai pelaku. Kami hanya ingin keadilan dan agar negara tidak memperlakukan anak-anak secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Harapan pada Putusan Hakim

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Pemohon menilai penetapan Anak Yaris sebagai ABH beserta seluruh tindakan penyidikan lanjutan tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa kewenangan, tanpa prosedur yang benar, serta tanpa alat bukti yang cukup.

Aktivis pemerhati masyarakat Imran Jaya menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jeneponto akan mengedepankan prinsip keadilan substantif dalam memutus perkara ini.

Menurut Imran, lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik, khususnya bagi masyarakat yang selama ini berada dalam posisi lemah dan rentan terhadap ketidakadilan hukum.

“Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif, profesional, dan berlandaskan rasa keadilan, bukan semata-mata pada aspek hukum formal,” ujar Imran saat ditemui.

Ia berharap putusan yang diambil nantinya tidak hanya memberikan keadilan bagi Anak Yaris dan keluarganya, tetapi juga menjadi preseden bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran serta kepentingan masyarakat luas.

IJ