Tabrak Lari Berujung Duka di Grisenda: Ivon Divonis 2 Tahun Penjara

Tabrak Lari Berujung Duka di Grisenda: Ivon Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta, penaxpose.com — Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ivon Setia Anggara (65), terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82) di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara.

Vonis yang dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (9/10/2025) itu menandai akhir dari kasus yang sempat menyita perhatian publik, terutama warga sekitar lokasi kejadian. Hakim menyatakan Ivon terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 315 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengubah status penahanan Ivon dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, mengingat unsur kelalaiannya berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Detik-detik Tragis di Grisenda

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, saat Supardi tengah berolahraga rutin di sekitar kompleks Taman Grisenda, RW 10. Dari arah belakang, mobil yang dikemudikan Ivon melaju dengan kecepatan sekitar 40–50 km/jam.

Tanpa sempat menghindar, mobil Ivon menabrak tubuh Supardi hingga terhempas ke jalan. Alih-alih berhenti untuk menolong, Ivon justru melarikan diri, meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya di aspal.

Beberapa saksi mata dan rekaman CCTV kemudian mengonfirmasi kejadian itu, dan warga segera menolong Supardi ke Rumah Sakit PIK. Meski sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari, Supardi akhirnya meninggal dunia pada 11 Mei 2025 akibat luka parah di bagian kepala dan dada.

Bukti Kuat dan Penyesalan yang Terlambat

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah bukti: rekaman CCTV, hasil visum, foto kendaraan, hingga surat-surat kepemilikan mobil. Semua mengarah pada Ivon sebagai pelaku.

Hakim menilai bahwa terdakwa telah lalai sekaligus tidak menunjukkan tanggung jawab moral setelah kejadian. “Melarikan diri dari lokasi kejadian memperburuk posisi hukum terdakwa,” tegas hakim dalam pembacaan putusan.

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim sempat menuai protes karena dianggap ringan, mengingat korban kehilangan nyawa. Namun setelah melalui proses panjang, keluarga korban akhirnya menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

“Awalnya kami merasa berat, tetapi setelah mempertimbangkan banyak hal, kami sekeluarga bisa menerima. Semoga ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berkendara di jalan,” ujar Haposan, anak korban, seusai sidang.

Pelajaran dari Sebuah Kelalaian

Kasus ini menegaskan bahwa tabrak lari bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan kejahatan kemanusiaan. Kelalaian sekecil apa pun di jalan raya bisa berujung maut — dan keputusan untuk kabur hanya menambah luka bagi keluarga korban.

Kini, Ivon harus menjalani masa hukumannya, sementara keluarga Supardi mencoba menata kembali hidup mereka dengan harapan tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat ketidakpedulian di jalan raya.

“Keadilan sudah ditegakkan, semoga arwah ayah kami tenang dan peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pengemudi,” tutup Haposan dengan mata berkaca-kaca.

Kasus Grisenda menjadi cermin bahwa di balik setir kendaraan, nyawa orang lain selalu menjadi tanggung jawab kita bersama.

(Redaksi)

JPU Anggap Ivone Setia Anggara Lalai Berat, Abaikan Nyawa Lansia Korban Tabrak Lari

JPU Anggap Ivone Setia Anggara Lalai Berat, Abaikan Nyawa Lansia Korban Tabrak Lari


Jakarta, penaXpose.comSidang kasus tabrak lari yang menjerat Ivone Setia Anggara (65) kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak seluruh pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Terdakwa dinilai melakukan kelalaian fatal yang berujung pada hilangnya nyawa seorang lansia berinisial S (82), yang sedang berolahraga pagi di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).

“Dalih pembelaan terdakwa hanya alasan mengada-ada. Fakta persidangan sudah jelas: terdakwa tetap memaksakan diri menyetir meski penglihatannya terganggu pasca operasi katarak. Akibat kelalaiannya, seorang warga tidak berdosa kehilangan nyawa,” tegas JPU Rakhmat di hadapan majelis hakim.

Kelalaian Nyata: Baru Operasi Katarak, Tetap Nekat Menyetir

Dalam sidang, JPU mengungkapkan Ivone sudah tahu kondisinya belum stabil setelah menjalani operasi katarak. Namun ia tetap nekat mengemudi tanpa mempertimbangkan risiko.

Akibat kecerobohan itu, korban S terhantam mobil terdakwa hingga mengalami pendarahan otak, luka parah di kepala dan wajah, serta akhirnya meninggal dunia.

Yang lebih mencengangkan, terdakwa bukannya menolong korban. Ia justru melanjutkan perjalanan menuju tokonya, seolah tidak terjadi apa-apa.

Dalih Pengacara Terdakwa Dipatahkan

Penasihat hukum terdakwa mencoba membela dengan menyebut korban berjalan di sisi jalan yang salah. Namun, argumen itu dinilai JPU tidak masuk akal.

“Itu jalan komplek perumahan, bukan jalan bebas hambatan. Justru pengendara wajib ekstra hati-hati karena banyak pejalan kaki. Membalikkan logika dengan menyalahkan korban jelas tidak dapat dibenarkan,” sindir JPU.

Tuntutan Tegas: 1,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, JPU sebelumnya telah menuntut Ivone dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sidang putusan akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025, di PN Jakarta Utara. (Dani) 

Sidang Tabrak Lari Grisenda: Eksepsi Ditolak, Keluarga Korban Pertanyakan Penangguhan Tahanan

Sidang Tabrak Lari Grisenda: Eksepsi Ditolak, Keluarga Korban Pertanyakan Penangguhan Tahanan

Jakarta, penaxpose.com | Sidang putusan sela kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82) di Perumahan Grisenda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/08/2025). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, Ivon, dan sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan menghadirkan saksi.

Keluarga Supardi (korban) menyambut baik keputusan tersebut, namun mempertanyakan mengapa terdakwa tidak ditahan. Haposan, anak korban mengungkapkan kekecewaannya atas penangguhan penahanan dengan alasan sakit, yang dianggap upaya menghambat mencari keadilan.

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas putusan ini. Namun, kami kecewa karena terdakwa belum ditahan. Sudah 100 hari papah meninggalkan kami, dan kami meminta keadilan," ujar Haposan kepada media.

Haposan juga telah bersurat kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk mempercepat penahanan terdakwa, serta meminta penegak keadilan untuk menjalankan proses hukum seadil-adilnya.

Supardi ditabrak saat jogging pagi di Perumahan Grisenda, Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada 9 Mei 2025. Saksi mata dan bukti CCTV menunjukkan insiden terjadi di depan kantor sekretariat RW 10.

Haposan menjelaskan, papahnya ditabrak dari belakang oleh mobil yang kendarai pelaku saat jogging. Pelaku kemudian melarikan diri tanpa mengakui perbuatannya.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit PIK dan dirawat di ICU selama tiga hari sebelum meninggal pada 11 Mei 2025. Selama perawatan, keluarga pelaku tidak menunjukkan empati atau meminta maaf.

"Papah tergeletak berdarah-darah dengan kepala pecah. Selama tiga hari di ICU, tidak ada satupun keluarga penabrak yang datang menanyakan kondisi papah, sampai akhirnya beliau meninggal," ungkap Haposan.

Terdakwa sempat ditahan selama 13 hari sebelum mengajukan penangguhan penahanan. Setelah penangguhan, pelaku tidak menunjukkan itikad baik kepada keluarga korban.

(*/Red)

Terdakwa Ivon Hadapi Sidang Ketiga Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Korban, Keluarga Korban Menanti Keadilan

Terdakwa Ivon Hadapi Sidang Ketiga Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Korban, Keluarga Korban Menanti Keadilan

Jakarta, penaxpose.com - Kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82), telah memasuki sidang tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 14 Agustus 2025. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan, serta menolak eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa Ivon (65). 

Menurut Haposan, anak korban mengatakan bahwa Korban mendiang ayah nya ditabrak mobil terdakwa saat jogging di Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara, pada 9 Mei 2025. Pelaku kabur dan tidak mengakui perbuatannya, bahkan mengklaim menabrak tiang.

"Kaca mobil depan pecah, darah, dan rambut korban ditemukan di kaca mobil, menjadi bukti kuat pelakunya itu terdakwa" ujar Haposan.

Keluarga korban mengaku kecewa karena terdakwa mendapatkan penangguhan tahanan kota dengan alasan sakit. Mereka bahkan memiliki video yang menunjukkan terdakwa berbelanja di pasar setelah sidang pertama, sehingga menimbulkan keraguan tentang keseriusan kondisi kesehatan terdakwa.

"Kita merasa sedih dan kecewa atas sikap terdakwa yang tidak menunjukkan itikad baik setelah kejadian. Mereka berharap terdakwa dihukum seadil-adilnya" ucapnya.

Lebih lanjut, keluarga korban mengatakan saat terdakwa keluar dari ruang sidang terlihat badannya membungkuk dan berjalan seperti orang sakit. Namun setelah di luar pengadilan, terdakwa berjalan dengan tegap.

"Sandiwara macam apa ini, benaran sakit atau pura-pura sakit. Di ruang sidang jalannya terbungkuk-bungkuk, kita ikutin sampai keluar pengadilan dia bisa jalan normal lagi. Ini tipu muslihat namanya" kata Haposan.

Sidang telah digelar sebanyak tiga kali, keluarga korban meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Atas perbuatan terdakwa Ivon, diduga dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(*/Red)

Rapat Kordinasi Advokat dan Paralegal Dragon Law Firm: Pengembangan Layanan Hukum yang Lebih Efektif

Rapat Kordinasi Advokat dan Paralegal Dragon Law Firm: Pengembangan Layanan Hukum yang Lebih Efektif

Jakarta - Dragon Law Firm baru-baru ini mengadakan rapat koordinasi bersama paralegal di kantor perumahan Taman Semanan Indah Blok NB 33. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan hukum yang diberikan kepada klien. Selasa (15/7/2025)

Dalam rapat terse.but, tim Dragon Law Firm membahas berbagai topik penting, termasuk strategi penanganan kasus yang efektif, peningkatan keterampilan paralegal, dan pengembangan layanan hukum yang lebih efektif. Rapat ini juga menjadi kesempatan bagi paralegal untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan mereka dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks.

Tujuan utama rapat ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan hukum yang diberikan oleh Dragon Law Firm. Dengan adanya rapat ini, tim Dragon Law Firm dapat memastikan bahwa mereka memiliki strategi dan rencana yang efektif untuk menangani kasus-kasus hukum yang kompleks.

Kepala Divisi Paralegal Dragon Law Firm, Wawan, menyatakan bahwa rapat ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan hukum. "Rapat ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kinerja dan kualitas layanan hukum yang diberikan kepada klien. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keterampilan dan pengetahuan paralegal dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks," ujarnya.

Ketua Dragon Law Firm, Anton Trianto SH, menambahkan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya Dragon Law Firm untuk meningkatkan kualitas layanan hukum kepada klien. "Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang terbaik kepada klien. Rapat ini merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan hukum yang diberikan kepada klien. Kami ingin memastikan bahwa setiap klien kami menerima layanan yang terbaik dan hasil yang optimal dalam setiap kasus yang mereka hadapi," kata Anton Trianto SH.

Anton Trianto SH juga menekankan pentingnya kerja sama tim dalam mencapai tujuan Dragon Law Firm. "Kerja sama tim yang baik dan komunikasi yang efektif sangat penting dalam meningkatkan kinerja dan kualitas layanan hukum. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama tim dan mempromosikan budaya kerja yang positif dan produktif di Dragon Law Firm," tambahnya.

Hasil rapat ini adalah peningkatan kesadaran dan komitmen tim Dragon Law Firm untuk memberikan layanan hukum yang berkualitas tinggi kepada klien. Tim juga sepakat untuk terus meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks.

Rapat koordinasi bersama paralegal di Dragon Law Firm merupakan langkah penting dalam meningkatkan kinerja dan kualitas layanan hukum yang diberikan kepada klien. Dengan adanya rapat ini, Dragon Law Firm dapat mempertahankan komitmennya untuk memberikan layanan hukum yang terbaik kepada klien. Tutup Anton.

(red)

Fraksi PKB Kritik Keras Penetapan Dewan Kota DKI, PTUN Diminta Batalkan SK

Fraksi PKB Kritik Keras Penetapan Dewan Kota DKI, PTUN Diminta Batalkan SK


Jakarta, penaxpose.com – Proses pemilihan anggota Dewan Kota (Dekot) DKI Jakarta periode 2024–2029 kembali menjadi sorotan. Sidang gugatan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 854 Tahun 2024 dijadwalkan akan digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 2 Juli 2025 secara daring melalui sistem e-Court.

Gugatan yang diajukan oleh Ladunni Cs tersebut berupaya membatalkan SK pengangkatan anggota Dewan Kota yang dinilai cacat prosedur. Menjelang keputusan hakim, dukungan terhadap upaya hukum ini mengalir, salah satunya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi DKI Jakarta.

PKB Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, menyatakan bahwa proses penetapan Dewan Kota periode 2024–2029 dilakukan secara tidak sah dan berpotensi sarat kepentingan politik.

“Penetapan Dewan Kota seharusnya melalui persetujuan DPRD melalui Komisi A, sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2011 dan Pergub DKI No. 116 Tahun 2013,” tegas Fuadi dalam pernyataan tertulis, Ahad (28/6/2025).

Menurutnya, pengukuhan dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa pendalaman oleh Komisi A DPRD DKI yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan dan seleksi. Ia menilai hal ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga membuka ruang bagi praktik politik transaksional.

“Pembentukan Dewan Kota harus dilakukan secara sah, partisipatif, dan akuntabel agar benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat Jakarta,” imbuhnya.

Fuadi pun mendesak Majelis Hakim PTUN agar membatalkan Keputusan Gubernur No. 854 Tahun 2024 secara hukum dan memerintahkan pelaksanaan seleksi ulang sesuai peraturan yang berlaku.

Iswadi: Jika PTUN Tak Tegas, Gugatan Akan Bergulir ke PN

Sementara itu, dari sisi pemohon, Iswadi — mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Jakarta Barat sekaligus calon anggota Dewan Kota perwakilan Kecamatan Palmerah — menilai gugatan di PTUN layak dikabulkan.

“Dari fakta-fakta persidangan, terlihat jelas adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Walikota Jakarta Barat dan Asisten Pemerintahan, termasuk dugaan transaksional dalam proses seleksi,” ujarnya.

Iswadi juga menyatakan komitmennya untuk melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) jika gugatan di PTUN tak membuahkan hasil.

“Yang tidak baik harus diperbaiki. Kalau kita diam, kita akan jadi bagian dari kejahatan itu,” tegasnya.

Menanti Putusan, Menjaga Demokrasi Lokal

Sidang yang akan digelar pada 2 Juli 2025 mendatang menjadi momentum penting dalam menjaga integritas proses pengangkatan pejabat publik di tingkat kota. Apapun putusannya, kasus ini menjadi cermin bahwa transparansi dan partisipasi dalam pengisian jabatan publik harus dikawal bersama demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan demokratis. (Mst) 

Mediasi Deadlock - JOFU Klien Puguh Kribo Minta Perkara 432/Pdt.G/2025 PN Jaksel Lanjut Persidangan Umum

Mediasi Deadlock - JOFU Klien Puguh Kribo Minta Perkara 432/Pdt.G/2025 PN Jaksel Lanjut Persidangan Umum

Jakarta, penaxpose.com | Mediasi dalam perkara perdata nomor 432/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel mengalami deadlock atau tidak menemukan kesepakatan damai. Mediasi ini dilakukan antara Penggugat dan Tergugat pada pertemuan pertama tanggal 11 Juni 2025 serta pertemuan kedua tanggal 18 Juni 2025. Dalam proses mediasi tersebut, hadir Penggugat beserta kuasa hukumnya, sementara pihak Tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, keempat Tergugat tidak hadir dalam mediasi tersebut. Akibatnya, pihak Penggugat, JOFU, meminta agar perkara dilanjutkan ke pengadilan umum. Mediasi ini telah dilaporkan kepada Majelis Hakim dan dinyatakan gagal.

Pada sidang lanjutan perkara 432/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang berlangsung hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dibuka oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Dr. (c) Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M.(c), serta kuasa hukum para Tergugat. Agenda utama sidang hari ini adalah pembacaan gugatan dari Penggugat.

Dalam persidangan tersebut, pukul 10.40 WIB, dilakukan pembacaan gugatan oleh Penggugat. Sidang ini dijadwalkan untuk melanjutkan dengan agenda jawaban dari para Tergugat pada 2 Juli 2025, replik dari Penggugat pada 9 Juli 2025, duplik dari Tergugat pada 16 Juli 2025, serta penyerahan bukti-bukti dari penggugat dan tergugat pada tanggal-tanggal berikutnya, hingga penetapan putusan yang direncanakan pada 27 Agustus 2025.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) 1365 KUH Perdata, terhadap pembelian tanah dan bangunan di Jalan Lamandau 4 No. 21, Blok C1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perkara ini diajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus dengan nomor 432/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Alamat tergugat di Jl. Ampera Raya No. 133, RT.5/RW.10, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, JOFU bertindak sebagai penjual dan penggugat, berdasarkan perjanjian PPJB dan Akta Jual Beli (AJB) nomor 05/2023 yang dibuat notaris tergugat III, AR, S.H., M.H., M.Kn., berdomisili di Jakarta Selatan. Disebutkan bahwa harga jual sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).

Namun, pembayaran dari pembeli berinisial AR dan I hanya sebesar Rp 2.833.012.000,- (dua miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta dua belas ribu rupiah) yang ditransfer 30 Mei 2023, melalui Bank Mandiri dan tertulis "lunas". Sisa pembayaran sebesar Rp 1.166.988.000,- (satu miliar seratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) belum dibayarkan kepada JOFU.

Selain itu, hak atas tanah dan bangunan tersebut masih atas nama J. Usmany, dan pembayaran pajak SPPT tahunan pun masih dilakukan atas nama tersebut. Pada 13 April 2025, ahli waris JOFU menerima surat pemberitahuan wajib membayar pajak ke Bapenda DKI Jakarta. (*/Red)

Sidang Sengketa Dewan Kota di PTUN Jakarta Timur Berlanjut, Bukti Tambahan dan Saksi Jadi Sorotan

Sidang Sengketa Dewan Kota di PTUN Jakarta Timur Berlanjut, Bukti Tambahan dan Saksi Jadi Sorotan

Jakarta Timur, penaxpose.com Sengketa pemilihan Dewan Kota Jakarta kembali memasuki babak penting. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu (4/6) menggelar sidang lanjutan yang menjadi momentum penentuan: agenda terakhir untuk penyerahan bukti tertulis dan penyampaian keterangan saksi.

Tiga pihak utama hadir dalam ruang sidang — penggugat, tergugat, serta pihak intervensi. Suasana sidang berlangsung tertib, namun dinamika perdebatan tetap terasa ketika para pihak menyampaikan perkembangan terbaru terkait alat bukti dan saksi.

Penggugat menyampaikan kepada majelis bahwa mereka masih memiliki sejumlah bukti tambahan yang baru diperoleh. Bukti tersebut, menurut kuasa hukum penggugat, memiliki bobot penting dalam memperkuat pokok perkara yang diajukan.

Sebaliknya, dari pihak tergugat justru muncul kendala. Saksi kunci yang dijadwalkan memberi keterangan dalam sidang hari ini dikabarkan berhalangan hadir. Kuasa hukum tergugat menginformasikan ketidakhadiran tersebut langsung kepada majelis hakim.

Menanggapi kondisi itu, pimpinan majelis menyayangkan absennya saksi dan menegaskan bahwa hari ini sejatinya adalah kesempatan terakhir untuk semua pihak memperkuat pembuktian.

“Sidang ini dijadwalkan sebagai momen akhir untuk melengkapi bukti dan menghadirkan saksi. Kita akan lanjutkan satu kali lagi sebelum pembacaan putusan yang direncanakan akhir bulan ini,” ujar ketua majelis dalam pernyataannya.

Majelis juga memberikan penjelasan mengenai peran ahli dalam persidangan. Ditegaskan bahwa kehadiran ahli di ruang sidang bukanlah syarat mutlak. “Sepanjang disampaikan secara tertulis, komprehensif, dan spesifik, pendapat ahli tetap dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan hukum,” jelasnya.

Sidang pun resmi ditunda. Agenda lanjutan akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, dengan fokus pada penyampaian bukti lanjutan yang masih dianggap relevan oleh para pihak. (Dn/Ag)