Pelantikan LBH STISNU Tangerang Dirangkai Seminar Hukum, Soroti Transformasi Bantuan Hukum di Era KUHP–KUHAP Baru

Pelantikan LBH STISNU Tangerang Dirangkai Seminar Hukum, Soroti Transformasi Bantuan Hukum di Era KUHP–KUHAP Baru

Tangerang, penaxpose.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STISNU Nusantara Tangerang resmi dilantik bersamaan dengan penyelenggaraan Seminar Hukum Nasional bertajuk “Transformasi Bantuan Hukum dalam Era KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Peran LBH”, yang digelar di Aula Kampus STISNU Tangerang, Selasa (10/2/2026).

Pelantikan kepengurusan LBH STISNU Tangerang dipimpin langsung oleh Dr. Muhammad Qustulani, MA.Hum, selaku Rektor sekaligus Ketua Umum Perguruan Tinggi STISNU. Dalam prosesi tersebut, Dr. Qustulani secara resmi menyumpah dan mengukuhkan jajaran pengurus baru sebagai bentuk legitimasi kelembagaan sekaligus penegasan komitmen profesional dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Dr. Qustulani menekankan bahwa keberadaan LBH STISNU bukan hanya sebagai unit layanan hukum, tetapi juga sebagai perwujudan pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat serta implementasi nilai-nilai keadilan sosial yang berlandaskan prinsip ke-NU-an.

Kegiatan ini turut dihadiri Muflih Adi Laksono, Lc., MA, selaku Ketua Yayasan LBH STISNU, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan peran LBH sebagai instrumen advokasi hukum yang berintegritas, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat kecil.

Selain unsur akademik dan praktisi hukum, acara tersebut juga dihadiri Yunadin, S.H., Pimpinan Redaksi media online TERBITHARIAN.COM, yang juga merupakan alumni STISNU angkatan ke-3. Kehadirannya merepresentasikan pentingnya sinergi antara dunia akademik, lembaga bantuan hukum, dan media dalam mengawal isu-isu keadilan serta edukasi hukum kepada publik.

Seminar hukum yang dirangkaikan dengan pelantikan ini menjadi ruang diskursus strategis dalam merespons dinamika hukum nasional, khususnya pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi tersebut dinilai membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus menuntut kesiapan lembaga bantuan hukum untuk beradaptasi.

Mila Azizah, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus dosen STISNU Tangerang, menegaskan bahwa transformasi hukum pidana menuntut peningkatan kapasitas dan profesionalisme LBH.

“Kehadiran KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan. LBH harus adaptif, kritis, dan responsif agar keadilan substantif tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Edi Wahyono, S.H., M.H., Fungsional Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten, menyoroti pentingnya peran penyuluhan hukum dalam memastikan implementasi regulasi baru dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.

“LBH memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan negara dan pemahaman hukum masyarakat. Edukasi hukum menjadi kunci agar perubahan regulasi tidak menimbulkan kesenjangan informasi,” tegasnya.

Ketua LBH STISNU Tangerang, Endang Sutisna, S.H., yang akrab disapa Kang Tisna, menegaskan arah ideologis sekaligus peran sosial lembaga yang dipimpinnya.

“LBH STISNU berlandaskan ideologi NU dan harus menjadi garda depan dalam penanganan persoalan hukum di masyarakat. Selain memberikan bantuan hukum, LBH ini juga menjadi sarana pengkaderan mahasiswa STISNU agar memahami praktik hukum secara langsung, tidak hanya berhenti pada teori,” pungkasnya.

Dengan kepengurusan baru dan dukungan lintas sektor, LBH STISNU Tangerang diharapkan mampu memperkuat akses keadilan, menjawab tantangan transformasi hukum nasional, serta konsisten membela kepentingan masyarakat berdasarkan nilai-nilai ke-NU-an, kebangsaan, dan supremasi hukum. (ES) 

Praperadilan Yaris: Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat UU SPPA oleh Polres dan Kejaksaan Jeneponto

Praperadilan Yaris: Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat UU SPPA oleh Polres dan Kejaksaan Jeneponto

Jeneponto, Rabu, 4 Februari 2026 — Sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaris dan keluarga di Pengadilan Negeri Jeneponto mengungkap sejumlah fakta serius yang dinilai mencederai prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Fakta-fakta tersebut mencuat dari proses penyidikan oleh Polres Jeneponto hingga penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik yang memeriksa Anak Yaris tidak memiliki sertifikat maupun pelatihan sebagai penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Fakta ini diakui langsung oleh saksi dari pihak Termohon I, yang menyatakan tidak pernah mengikuti pelatihan penyidik PPA, namun tetap melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap anak.

Lebih lanjut, saksi Termohon I tidak mampu menjelaskan tahapan krusial dalam proses penyidikan, termasuk alasan dan dasar hukum perubahan status Anak Yaris dari korban atau saksi menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Saat diminta menunjukkan dokumen tertulis terkait perubahan status tersebut, saksi mengaku “lupa” dan tidak dapat menghadirkan satu pun bukti tertulis di persidangan.

Diversi Diakui, Dokumen Tidak Pernah Ada

Fakta mencengangkan lainnya muncul terkait proses diversi. Para saksi dari pihak Termohon secara konsisten mengakui bahwa upaya diversi telah dilakukan, bahkan lebih dari satu kali. Namun, tidak satu pun hasil diversi dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis atau berita acara resmi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dokumen yang ditunjukkan di persidangan hanya berupa daftar hadir dan dokumentasi foto, tanpa adanya dokumen hukum yang sah dan mengikat.

Kuasa hukum Pemohon dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayanti, S.HI, menegaskan bahwa rangkaian fakta tersebut menunjukkan pelanggaran serius terhadap UU SPPA.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Penyidik tidak kompeten, tidak ada dasar tertulis perubahan status anak, diversi diakui tapi tidak pernah dibuktikan secara hukum, bahkan jaksa mengakui tidak adanya barang bukti. Secara hukum, proses ini cacat sejak awal,” tegas Ayu.

Jaksa Akui Tidak Ada Barang Bukti

Dari keterangan saksi Termohon II selaku Jaksa Penuntut Umum, terungkap pula bahwa tidak terdapat barang bukti fisik dalam perkara ini. Berkas perkara sempat dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil, namun tetap dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Fakta ini semakin memperkuat dalil Pemohon bahwa proses hukum terhadap Anak Yaris dilakukan tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Sementara itu, Yali, orang tua Anak Yaris sekaligus Pemohon praperadilan, menegaskan bahwa keluarganya hanya menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi anaknya.

“Anak saya awalnya korban, tapi malah diproses sebagai pelaku. Kami hanya ingin keadilan dan agar negara tidak memperlakukan anak-anak secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Harapan pada Putusan Hakim

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Pemohon menilai penetapan Anak Yaris sebagai ABH beserta seluruh tindakan penyidikan lanjutan tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa kewenangan, tanpa prosedur yang benar, serta tanpa alat bukti yang cukup.

Aktivis pemerhati masyarakat Imran Jaya menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jeneponto akan mengedepankan prinsip keadilan substantif dalam memutus perkara ini.

Menurut Imran, lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik, khususnya bagi masyarakat yang selama ini berada dalam posisi lemah dan rentan terhadap ketidakadilan hukum.

“Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif, profesional, dan berlandaskan rasa keadilan, bukan semata-mata pada aspek hukum formal,” ujar Imran saat ditemui.

Ia berharap putusan yang diambil nantinya tidak hanya memberikan keadilan bagi Anak Yaris dan keluarganya, tetapi juga menjadi preseden bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran serta kepentingan masyarakat luas.

IJ

Mantan Teknisi PLN Jadi Otak Pencurian Kabel Gardu, Polsek Tambora Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Infrastruktur Listrik

Mantan Teknisi PLN Jadi Otak Pencurian Kabel Gardu, Polsek Tambora Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Infrastruktur Listrik

Jakarta, penaxpose.comPolsek Tambora berhasil membongkar komplotan pencuri kabel gardu milik PLN yang selama ini meresahkan warga dan mengakibatkan kerugian besar. Ironisnya, aksi kriminal ini justru dikendalikan oleh seorang mantan teknisi PLN yang memanfaatkan keahliannya untuk membobol infrastruktur kelistrikan dengan cepat dan rapi.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan penangkapan para pelaku berawal dari laporan gangguan listrik yang masuk ke Call Center PLN pada Rabu (26/11/2025). Ketika petugas melakukan pengecekan di Jalan Pengukiran, Pekojan, Jakarta Barat, ditemukan kabel gardu sepanjang 30 meter senilai Rp28 juta telah raib.

“Berdasarkan rekaman CCTV warga dan hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kompol Kukuh dalam konferensi pers, Selasa (6/1/2026).

Pengejaran Berakhir 30 Desember, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi

Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya menangkap tiga tersangka pada 30 Desember 2025, masing-masing di lokasi berbeda:

  • AP (46) dan N (41) ditangkap di BKT Duren Sawit, Jakarta Timur
  • EM (49) ditangkap di kawasan Caman Raya, Bekasi

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan: N merupakan mantan teknisi PLN, sehingga memahami prosedur teknis pemotongan kabel gardu tanpa menimbulkan kecurigaan dalam waktu singkat.

“Tersangka N adalah otak di balik aksi ini. Mereka sudah beraksi delapan kali di lokasi berbeda. Total kerugian yang dialami PLN mencapai Rp220.873.000,” tegas Kompol Kukuh.

Modus: Potong Cepat Kabel Gardu, Jual Murah ke Penadah

Para pelaku menjalankan aksinya dengan sistematis. Mereka mendatangi lokasi gardu, memotong kabel, lalu membawa hasil curian untuk dijual. Namun yang membuat miris, kabel bernilai puluhan juta itu dijual dengan harga sangat rendah.

Untuk kabel sepanjang 30 meter, komplotan hanya memperoleh Rp2,4 juta, dengan pembagian:

  • masing-masing pelaku mendapat sekitar Rp700 ribu
  • sisanya digunakan untuk biaya operasional

Pembagian Peran: Dua Eksekutor, Satu Pengawas

Polisi juga membeberkan pembagian peran para pelaku:

  • EM dan N sebagai eksekutor pemotongan kabel gardu
  • AP bertugas memantau situasi keamanan di sekitar lokasi (pengawas/kurir)

PLN: Waspada Oknum Mengaku Petugas

Merespons kasus tersebut, Manager PLN UP3 Bandengan, Meyrina P. Turambi, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan jika ada orang mengaku petugas PLN.

“Kami meminta pelanggan untuk selalu menanyakan identitas resmi petugas yang datang. Jika mencurigakan, segera hubungi Call Center PLN untuk verifikasi,” tegasnya.

Dijerat Pasal 363 KUHP, Ancaman 7 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita:

  • dua unit sepeda motor
  • sejumlah alat pemotong kabel yang digunakan untuk beraksi

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Tambora dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penutup: Kejahatan Infrastruktur, Dampaknya ke Warga

Kasus ini bukan sekadar pencurian biasa. Aksi pencurian kabel gardu berdampak langsung pada gangguan listrik, menghambat aktivitas warga dan pelayanan publik. Polisi menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah dan lokasi lain yang menjadi target komplotan.

(Dani)

Somasi Gerai Hukum ke PPK Kemayoran: Menyoal Batas Kewenangan dan Krisis Tata Kelola Kawasan Publik

Somasi Gerai Hukum ke PPK Kemayoran: Menyoal Batas Kewenangan dan Krisis Tata Kelola Kawasan Publik

Jakarta, penaxpose.com – Surat bernomor 138/TJS/GH/X/2025 yang ditandatangani pengacara Arthur Noija, S.H. dan Arnoldus Alverando K., S.H. dari Gerai Hukum ART & Rekan membuka babak baru dalam polemik panjang antara warga Kemayoran dan Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK).

Namun lebih dari sekadar persoalan hukum, somasi ini menggugat logika kekuasaan: siapa sebenarnya yang berdaulat atas ruang publik?

Somasi kedua tersebut tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga menyentuh akar persoalan — legitimasi, akuntabilitas, dan batas kewenangan lembaga negara dalam mengelola aset publik yang seharusnya menjadi milik bersama warga.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Utama PPK Kemayoran, Teddy Robinson Siahaan, dan Direktur Pemberdayaan Kawasan, Yudi Sugara, kuasa hukum warga, Hermawan, menilai tindakan PPKK yang melarang aktivitas masyarakat di kawasan Kemayoran sebagai penyalahgunaan kewenangan administratif.

“PPKK seolah menjalankan fungsi sebagai pemerintahan tersendiri di tengah wilayah administratif Jakarta,”
tulis Gerai Hukum dalam suratnya.

Gerai Hukum juga mengutip Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan pelayanan yang baik — asas-asas yang menurut mereka telah diabaikan oleh PPKK.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2008 telah mengubah status lembaga tersebut menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan status itu, PPKK bukanlah pemilik tanah atau otoritas pemerintahan, melainkan hanya pengelola kawasan. Namun dalam praktiknya, lembaga ini kerap bertindak seolah memiliki hak prerogatif atas ruang hidup publik.

Tata Ruang yang Tumpang Tindih

Gerai Hukum juga mempertanyakan dasar hukum penyusunan rencana tata ruang kawasan Kemayoran.
Apakah kawasan tersebut memiliki RTRW atau RDTR tersendiri di luar koordinasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?
Jika iya, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan anomali tata pemerintahan.

“Tidak ada satu kawasan pun di republik ini yang boleh memiliki tata ruang otonom tanpa persetujuan substansi dari Kementerian Dalam Negeri,”
tegas Gerai Hukum dalam surat somasinya.

Somasi juga menyoroti pelanggaran prinsip keterbukaan publik. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW DKI Jakarta dan Pergub Nomor 112 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), setiap pengelola kawasan wajib menyerahkan dokumen fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah.

Namun hingga kini, publik belum memperoleh kepastian apakah PPKK sudah menyerahkan dokumen tersebut atau masih menyimpannya di balik tirai birokrasi.

Krisis Tata Kelola: BLU sebagai “Feodalisme Baru”

Kasus Kemayoran mencerminkan paradoks klasik dalam tata kelola publik Indonesia: aset negara dikelola dengan logika privat, sementara masyarakat ditempatkan sebagai “penyusup” di ruang publiknya sendiri.

Data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menunjukkan, hingga 2024, lebih dari 60% aset eks-proyek strategis nasional masih dikelola secara terpusat tanpa koordinasi efektif dengan pemerintah daerah.
Kondisi ini menimbulkan ruang abu-abu administratif, tempat kekuasaan tumbuh tanpa mekanisme kontrol publik.

Dalam literatur kebijakan publik, fenomena ini dikenal sebagai institutional drift — penyimpangan kelembagaan ketika lembaga publik kehilangan arah fungsi pelayanan dan berubah menjadi alat kekuasaan administratif.

Alih-alih melayani, BLU seperti PPKK justru menjelma menjadi entitas yang memonopoli keputusan, bahkan atas ruang sosial dan ekonomi masyarakat.

Pertanyaan Besar: Siapa Mengawasi Pengelola Negara?

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah PPKK melanggar hukum, melainkan apakah struktur BLU seperti ini masih relevan di era desentralisasi dan keterbukaan informasi publik.
Jika lembaga publik bisa bertindak di luar sistem pemerintahan daerah, bukankah itu berarti negara tengah menciptakan bentuk baru dari feodalisme administratif?

Situasi ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi masih setengah hati — ketika institusi publik masih mempertahankan watak kolonial: menguasai, bukan melayani.

Refleksi Publik: Negara Bukan Pemilik Ruang

Somasi Gerai Hukum menjadi cermin bagi negara untuk bercermin.
Negara bukanlah pemilik ruang publik, melainkan pengelola kepercayaan rakyat.

Dan ketika warga harus menggunakan hukum untuk memaksa negara menaati hukumnya sendiri, itu bukan sekadar perkara Kemayoran — melainkan tanda krisis legitimasi negara dalam mengelola ruang hidup rakyatnya.

(Emy)

Tabrak Lari Berujung Duka di Grisenda: Ivon Divonis 2 Tahun Penjara

Tabrak Lari Berujung Duka di Grisenda: Ivon Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta, penaxpose.com — Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ivon Setia Anggara (65), terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82) di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara.

Vonis yang dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (9/10/2025) itu menandai akhir dari kasus yang sempat menyita perhatian publik, terutama warga sekitar lokasi kejadian. Hakim menyatakan Ivon terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 315 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengubah status penahanan Ivon dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, mengingat unsur kelalaiannya berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Detik-detik Tragis di Grisenda

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, saat Supardi tengah berolahraga rutin di sekitar kompleks Taman Grisenda, RW 10. Dari arah belakang, mobil yang dikemudikan Ivon melaju dengan kecepatan sekitar 40–50 km/jam.

Tanpa sempat menghindar, mobil Ivon menabrak tubuh Supardi hingga terhempas ke jalan. Alih-alih berhenti untuk menolong, Ivon justru melarikan diri, meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya di aspal.

Beberapa saksi mata dan rekaman CCTV kemudian mengonfirmasi kejadian itu, dan warga segera menolong Supardi ke Rumah Sakit PIK. Meski sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari, Supardi akhirnya meninggal dunia pada 11 Mei 2025 akibat luka parah di bagian kepala dan dada.

Bukti Kuat dan Penyesalan yang Terlambat

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah bukti: rekaman CCTV, hasil visum, foto kendaraan, hingga surat-surat kepemilikan mobil. Semua mengarah pada Ivon sebagai pelaku.

Hakim menilai bahwa terdakwa telah lalai sekaligus tidak menunjukkan tanggung jawab moral setelah kejadian. “Melarikan diri dari lokasi kejadian memperburuk posisi hukum terdakwa,” tegas hakim dalam pembacaan putusan.

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim sempat menuai protes karena dianggap ringan, mengingat korban kehilangan nyawa. Namun setelah melalui proses panjang, keluarga korban akhirnya menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

“Awalnya kami merasa berat, tetapi setelah mempertimbangkan banyak hal, kami sekeluarga bisa menerima. Semoga ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berkendara di jalan,” ujar Haposan, anak korban, seusai sidang.

Pelajaran dari Sebuah Kelalaian

Kasus ini menegaskan bahwa tabrak lari bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan kejahatan kemanusiaan. Kelalaian sekecil apa pun di jalan raya bisa berujung maut — dan keputusan untuk kabur hanya menambah luka bagi keluarga korban.

Kini, Ivon harus menjalani masa hukumannya, sementara keluarga Supardi mencoba menata kembali hidup mereka dengan harapan tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat ketidakpedulian di jalan raya.

“Keadilan sudah ditegakkan, semoga arwah ayah kami tenang dan peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pengemudi,” tutup Haposan dengan mata berkaca-kaca.

Kasus Grisenda menjadi cermin bahwa di balik setir kendaraan, nyawa orang lain selalu menjadi tanggung jawab kita bersama.

(Redaksi)

JPU Anggap Ivone Setia Anggara Lalai Berat, Abaikan Nyawa Lansia Korban Tabrak Lari

JPU Anggap Ivone Setia Anggara Lalai Berat, Abaikan Nyawa Lansia Korban Tabrak Lari


Jakarta, penaXpose.comSidang kasus tabrak lari yang menjerat Ivone Setia Anggara (65) kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak seluruh pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Terdakwa dinilai melakukan kelalaian fatal yang berujung pada hilangnya nyawa seorang lansia berinisial S (82), yang sedang berolahraga pagi di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).

“Dalih pembelaan terdakwa hanya alasan mengada-ada. Fakta persidangan sudah jelas: terdakwa tetap memaksakan diri menyetir meski penglihatannya terganggu pasca operasi katarak. Akibat kelalaiannya, seorang warga tidak berdosa kehilangan nyawa,” tegas JPU Rakhmat di hadapan majelis hakim.

Kelalaian Nyata: Baru Operasi Katarak, Tetap Nekat Menyetir

Dalam sidang, JPU mengungkapkan Ivone sudah tahu kondisinya belum stabil setelah menjalani operasi katarak. Namun ia tetap nekat mengemudi tanpa mempertimbangkan risiko.

Akibat kecerobohan itu, korban S terhantam mobil terdakwa hingga mengalami pendarahan otak, luka parah di kepala dan wajah, serta akhirnya meninggal dunia.

Yang lebih mencengangkan, terdakwa bukannya menolong korban. Ia justru melanjutkan perjalanan menuju tokonya, seolah tidak terjadi apa-apa.

Dalih Pengacara Terdakwa Dipatahkan

Penasihat hukum terdakwa mencoba membela dengan menyebut korban berjalan di sisi jalan yang salah. Namun, argumen itu dinilai JPU tidak masuk akal.

“Itu jalan komplek perumahan, bukan jalan bebas hambatan. Justru pengendara wajib ekstra hati-hati karena banyak pejalan kaki. Membalikkan logika dengan menyalahkan korban jelas tidak dapat dibenarkan,” sindir JPU.

Tuntutan Tegas: 1,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, JPU sebelumnya telah menuntut Ivone dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sidang putusan akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025, di PN Jakarta Utara. (Dani) 

Sidang Tabrak Lari Grisenda: Eksepsi Ditolak, Keluarga Korban Pertanyakan Penangguhan Tahanan

Sidang Tabrak Lari Grisenda: Eksepsi Ditolak, Keluarga Korban Pertanyakan Penangguhan Tahanan

Jakarta, penaxpose.com | Sidang putusan sela kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82) di Perumahan Grisenda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/08/2025). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, Ivon, dan sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan menghadirkan saksi.

Keluarga Supardi (korban) menyambut baik keputusan tersebut, namun mempertanyakan mengapa terdakwa tidak ditahan. Haposan, anak korban mengungkapkan kekecewaannya atas penangguhan penahanan dengan alasan sakit, yang dianggap upaya menghambat mencari keadilan.

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas putusan ini. Namun, kami kecewa karena terdakwa belum ditahan. Sudah 100 hari papah meninggalkan kami, dan kami meminta keadilan," ujar Haposan kepada media.

Haposan juga telah bersurat kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk mempercepat penahanan terdakwa, serta meminta penegak keadilan untuk menjalankan proses hukum seadil-adilnya.

Supardi ditabrak saat jogging pagi di Perumahan Grisenda, Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada 9 Mei 2025. Saksi mata dan bukti CCTV menunjukkan insiden terjadi di depan kantor sekretariat RW 10.

Haposan menjelaskan, papahnya ditabrak dari belakang oleh mobil yang kendarai pelaku saat jogging. Pelaku kemudian melarikan diri tanpa mengakui perbuatannya.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit PIK dan dirawat di ICU selama tiga hari sebelum meninggal pada 11 Mei 2025. Selama perawatan, keluarga pelaku tidak menunjukkan empati atau meminta maaf.

"Papah tergeletak berdarah-darah dengan kepala pecah. Selama tiga hari di ICU, tidak ada satupun keluarga penabrak yang datang menanyakan kondisi papah, sampai akhirnya beliau meninggal," ungkap Haposan.

Terdakwa sempat ditahan selama 13 hari sebelum mengajukan penangguhan penahanan. Setelah penangguhan, pelaku tidak menunjukkan itikad baik kepada keluarga korban.

(*/Red)

Terdakwa Ivon Hadapi Sidang Ketiga Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Korban, Keluarga Korban Menanti Keadilan

Terdakwa Ivon Hadapi Sidang Ketiga Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Korban, Keluarga Korban Menanti Keadilan

Jakarta, penaxpose.com - Kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82), telah memasuki sidang tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 14 Agustus 2025. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan, serta menolak eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa Ivon (65). 

Menurut Haposan, anak korban mengatakan bahwa Korban mendiang ayah nya ditabrak mobil terdakwa saat jogging di Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara, pada 9 Mei 2025. Pelaku kabur dan tidak mengakui perbuatannya, bahkan mengklaim menabrak tiang.

"Kaca mobil depan pecah, darah, dan rambut korban ditemukan di kaca mobil, menjadi bukti kuat pelakunya itu terdakwa" ujar Haposan.

Keluarga korban mengaku kecewa karena terdakwa mendapatkan penangguhan tahanan kota dengan alasan sakit. Mereka bahkan memiliki video yang menunjukkan terdakwa berbelanja di pasar setelah sidang pertama, sehingga menimbulkan keraguan tentang keseriusan kondisi kesehatan terdakwa.

"Kita merasa sedih dan kecewa atas sikap terdakwa yang tidak menunjukkan itikad baik setelah kejadian. Mereka berharap terdakwa dihukum seadil-adilnya" ucapnya.

Lebih lanjut, keluarga korban mengatakan saat terdakwa keluar dari ruang sidang terlihat badannya membungkuk dan berjalan seperti orang sakit. Namun setelah di luar pengadilan, terdakwa berjalan dengan tegap.

"Sandiwara macam apa ini, benaran sakit atau pura-pura sakit. Di ruang sidang jalannya terbungkuk-bungkuk, kita ikutin sampai keluar pengadilan dia bisa jalan normal lagi. Ini tipu muslihat namanya" kata Haposan.

Sidang telah digelar sebanyak tiga kali, keluarga korban meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Atas perbuatan terdakwa Ivon, diduga dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(*/Red)