Sidang Sengketa Dewan Kota di PTUN Jakarta Timur Berlanjut, Bukti Tambahan dan Saksi Jadi Sorotan

Sidang Sengketa Dewan Kota di PTUN Jakarta Timur Berlanjut, Bukti Tambahan dan Saksi Jadi Sorotan

Jakarta Timur, penaxpose.com Sengketa pemilihan Dewan Kota Jakarta kembali memasuki babak penting. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu (4/6) menggelar sidang lanjutan yang menjadi momentum penentuan: agenda terakhir untuk penyerahan bukti tertulis dan penyampaian keterangan saksi.

Tiga pihak utama hadir dalam ruang sidang — penggugat, tergugat, serta pihak intervensi. Suasana sidang berlangsung tertib, namun dinamika perdebatan tetap terasa ketika para pihak menyampaikan perkembangan terbaru terkait alat bukti dan saksi.

Penggugat menyampaikan kepada majelis bahwa mereka masih memiliki sejumlah bukti tambahan yang baru diperoleh. Bukti tersebut, menurut kuasa hukum penggugat, memiliki bobot penting dalam memperkuat pokok perkara yang diajukan.

Sebaliknya, dari pihak tergugat justru muncul kendala. Saksi kunci yang dijadwalkan memberi keterangan dalam sidang hari ini dikabarkan berhalangan hadir. Kuasa hukum tergugat menginformasikan ketidakhadiran tersebut langsung kepada majelis hakim.

Menanggapi kondisi itu, pimpinan majelis menyayangkan absennya saksi dan menegaskan bahwa hari ini sejatinya adalah kesempatan terakhir untuk semua pihak memperkuat pembuktian.

“Sidang ini dijadwalkan sebagai momen akhir untuk melengkapi bukti dan menghadirkan saksi. Kita akan lanjutkan satu kali lagi sebelum pembacaan putusan yang direncanakan akhir bulan ini,” ujar ketua majelis dalam pernyataannya.

Majelis juga memberikan penjelasan mengenai peran ahli dalam persidangan. Ditegaskan bahwa kehadiran ahli di ruang sidang bukanlah syarat mutlak. “Sepanjang disampaikan secara tertulis, komprehensif, dan spesifik, pendapat ahli tetap dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan hukum,” jelasnya.

Sidang pun resmi ditunda. Agenda lanjutan akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, dengan fokus pada penyampaian bukti lanjutan yang masih dianggap relevan oleh para pihak. (Dn/Ag) 

Pendistribusian Royalti Musik Tradisi untuk Musisi Tradisional Nusantara

Pendistribusian Royalti Musik Tradisi untuk Musisi Tradisional Nusantara

Jakarta, penaxpose.com | Jumat, 16 Mei 2025 

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Langgam Kreasi Budaya (LKB) yang dipimpin oleh Shatria Dharma Sumarsana siap memperjuangkan hak ekonomi para musisi tradisional Nusantara. LKB merupakan LMK yang fokus pada pencipta karya berbasis musik tradisi dan telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM RI sejak 2023, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

LMK LKB akan melakukan penagihan royalti kepada pengguna komersial atas karya cipta musik tradisi di seluruh Indonesia. "Penagihan ini penting agar para pencipta musik tradisional mendapatkan hak ekonomi mereka secara layak," ujar Aden, perwakilan LKB.

Musisi senior sekaligus tokoh musik nasional, Gilang Ramadhan, menyatakan bahwa langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. "Pemajuan kebudayaan harus dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Itu semua memerlukan inventarisasi, duta budaya, serta penguatan ekosistem musik tradisi secara menyeluruh," tegasnya.

Menurut Gilang, keberadaan LMK LKB merupakan langkah nyata dalam menjalankan amanat undang-undang, khususnya untuk menjaga keutuhan musik tradisi di hilir maupun hulu. "Dibutuhkan perekaman karya yang diputar di ruang publik, pelibatan para pelaku musik, serta pemicu pengumpulan royalti pertunjukan dari hilir hingga ke hulu," tambahnya.

Sebagai bentuk penguatan langkah hukum, LMK LKB telah menandatangani kerja sama dengan Kantor Hukum Puguh Triwibowo & Rekan di Jakarta. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pengumpulan hak-hak ekonomi para pencipta musik tradisi, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

(Red) 

Puguh Kribo, Kuasa Hukum Penjual, Gugat Pembeli Tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Puguh Kribo, Kuasa Hukum Penjual, Gugat Pembeli Tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, penaxpose.com – Kuasa hukum dari JOFU, Kantor Hukum Puguh Triwibowo & Rekan, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dua pihak pembeli atas transaksi jual beli tanah dan bangunan di Jalan Lamandau 4 No. 21, Blok C1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus dengan nomor perkara 432/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam keterangan tertulis kuasa hukum, objek sengketa merupakan tanah dan bangunan milik JOFU, ahli waris dari almarhum J. Usmany. Transaksi tercatat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 05/2023 yang dibuat di hadapan Notaris AR, S.H., M.H., M.Kn., berkantor di Jakarta Selatan.

Nilai jual beli dalam AJB tercatat sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Namun, berdasarkan bukti transfer, pembeli berinisial AR dan I baru membayarkan sebesar Rp2.833.012.000,-, sehingga terdapat kekurangan pembayaran senilai Rp1.166.988.000,- yang belum diselesaikan.

Selain itu, hingga kini belum ada peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud. Nomor Objek Pajak (NOP) 3171050006007xxxxx masih tercatat atas nama almarhum J. Usmany. Bahkan, pada 13 April 2025, ahli waris JOFU kembali menerima surat tagihan pajak dari Bapenda Provinsi DKI Jakarta.

“Para tergugat tidak menjalankan kewajibannya, baik dalam pelunasan harga jual maupun pengurusan administrasi hukum dan perpajakan,” tegas Puguh Kribo, S.T., S.H., M.H., selaku kuasa hukum JOFU.

Sidang pertama perkara ini telah digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.15 WIB. Namun, para tergugat tidak hadir dalam persidangan, sementara pihak penggugat beserta kuasa hukumnya hadir lengkap.

“Gugatan ini merupakan bentuk ikhtiar hukum klien kami untuk memperjuangkan haknya. Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Puguh Kribo.

Perkara PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata ini menjadi sorotan karena menyangkut nilai transaksi properti yang besar serta menyangkut aspek hukum penting seperti pelunasan, akta autentik, dan kepatuhan pajak. Sengketa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti sesuai hukum yang berlaku.
(Red)

Sidang Kasus Lidos Girsang: Kesaksian Polisi Ungkap Aksi Brutal di Simalungun

Sidang Kasus Lidos Girsang: Kesaksian Polisi Ungkap Aksi Brutal di Simalungun

Simalungun, penaXpose.comPengadilan Negeri (PN) Simalungun kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dan perusakan yang melibatkan terdakwa Lidos Girsang pada Selasa (4/3/2025). Dalam persidangan kali ini, kesaksian dari anggota kepolisian semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan Lidos bukan sekadar penganiayaan, melainkan upaya pembunuhan terhadap Jahiras Hasudungan Malau.

Kesaksian Polisi: Upaya Tabrakan dan Serangan Parang

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan anggota Jatanras Polres Simalungun, Lassang Sinaga, sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa kejadian yang berlangsung pada 28 Oktober 2024 di Dusun Hoppoan, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, berlangsung sangat brutal.

Menurut Lassang, polisi menerima laporan adanya kelompok warga yang menghalangi jalan dan segera mendatangi lokasi. Saat itu, mereka mendapati sekitar 30 orang menghadang sebuah dump truck. Ketika petugas mencoba menenangkan situasi, Lidos Girsang justru bertindak agresif dengan menabrakkan mobil Grandmax hitam BK 8877 TP ke arah polisi.

"Dia tetap melajukan mobil meskipun sudah diteriaki untuk berhenti. Beberapa petugas hampir tertabrak," kata Lassang Sinaga dalam persidangan.

Tidak berhenti di situ, Lidos kemudian turun dari mobil dengan membawa sebilah parang dan menyerang petugas. Lassang sendiri mengaku terkena sabetan parang di tiga jari tangan kanannya, sementara beberapa warga lainnya mengalami luka akibat serangan membabi buta terdakwa.

Melihat situasi semakin berbahaya, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan dan mengamankan diri. Namun, setelah polisi meninggalkan lokasi, Lidos dan kelompoknya justru merusak dump truck yang mereka hadang serta mobil Fortuner milik Tapian Malau yang berada di belakangnya.

Perbedaan Kesaksian dan Upaya Pembelaan

Dalam sidang, tim kuasa hukum Lidos berusaha meragukan kesaksian polisi dengan menyoroti perbedaan keterangan antara saksi kepolisian dan saksi korban sebelumnya.

"Jahiras Malau mengatakan bahwa ia turun dari mobil dalam keadaan mesin hidup, tetapi saksi dari kepolisian menyebutkan bahwa mobil dalam kondisi berhenti tanpa orang di dalamnya," ujar Abdi MT Purba, pengacara Lidos.

Namun, argumen tersebut ditepis oleh Lassang Sinaga yang menegaskan bahwa dalam situasi kacau seperti itu, fokus utama polisi adalah mengamankan kondisi, bukan memastikan detail kecil seperti keadaan mesin mobil.

"Yang pasti, jika tidak ada orang di dalam mobil, lampu truk tidak mungkin menyala dan menerangi lokasi kejadian," tambahnya, mengisyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan terdakwa.

Pengakuan di Persidangan: Posisi Lidos Semakin Terpojok

Fakta baru yang semakin memberatkan terdakwa muncul ketika Lidos Girsang sendiri mengakui keterlibatannya dalam aksi perusakan dump truck dan mobil Fortuner.

Hakim Ketua langsung menanggapi pengakuan ini dengan tegas.

"Wah, ini pengakuan langsung dari terdakwa! Jelas melanggar Pasal 170 KUHP," ujar hakim, menegaskan bahwa posisi Lidos semakin sulit untuk menghindari hukuman.

Sidang Berlanjut, Hukuman Berat di Depan Mata?

Dengan semakin banyaknya bukti yang mengarah pada tindakan kriminal serius, banyak pihak meyakini bahwa hukuman berat menanti Lidos Girsang. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Masyarakat yang mengikuti kasus ini berharap agar hakim menjatuhkan hukuman setimpal mengingat Lidos sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pembakaran alat berat di lokasi yang sama.

Kini, semua perhatian tertuju pada keputusan majelis hakim. Apakah Lidos Girsang akan mendapatkan hukuman maksimal atas tindakannya? Jawabannya akan segera terungkap dalam sidang berikutnya.

(S. Hadi Purba) 

Sejarah Peradilan Indonesia, Penggugat Tiba-tiba Jadi Tergugat 1 dan 2, Natalia Rusli: Emang Bisa?

Sejarah Peradilan Indonesia, Penggugat Tiba-tiba Jadi Tergugat 1 dan 2, Natalia Rusli: Emang Bisa?

JAKARTA, penaXpose.com - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus wanprestasi yang menyeret nama pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah Jumat (14/2/2025) siang.

Sidang hari itu, pihak penggugat memanggil saksi ahli corporate bernama Zulfi Diane Zaini untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim Firman Khadafi dan dua anggota hakim bernama Hendro Wicaksono serta Alfarobi.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tergugat PT Mitra Setia Kirana dan Andi Mulya Halim, Sujarwo memojokan Tedy selaku tergugat 3.

Pemojokan itu ditunjukan oleh Sujarwo dengan dugaan ingin menguasai lahan milik Tedy di Bandar Lampung.

Kuasa Hukum Tedy, Natalia Rusli sempat bertem dengan pengacara tergugat 1 dan 2 di Kantor DPC Peradi Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Di mana Sujarwo yang merupakan Ketua Peradi Bandar Lampung menceritakan kepada Natalia didatangi oleh Hengki dan Titin untuk mengatur cara mengambil tanah 4.000 m2 milik kliennya.

Saksi ahli juga justru tidak memberikan keterangan secara substansi dan terkesan ada kejanggalan.

Di mana dalam keterangannya, saksi ahli menyatakan apabila seseorang meminjam uang ke bank dan uang tersebut dipakai untuk membeli bahan bangunan, tapi tidak dibayarkan maka boleh menagih ke bank. Natalia pun mempertanyakan pernyataan saksi ahli tersebut menggunakan teori mana.

Sebab, pernyataan itu justru membuat sejunlah orang yang mengerti hukum tertawa mendengarnya.

"Ketika saya tanya berulang lagi ke saksi ahli, apakah si penerima kuasa pekerjaan dan pemberi kuasa pekerjaan harus dituangkan diperjanjian, ibu itu jawab iya harus," terangnya.

"Dan apabila si penerima pekerjaan tidak membayarkan ke toko bangunan dan lain-lain, itu salah siapa? Salahnya penerima pekerjaan. Dan sebaliknya, apabila si penerima pekerjaan tidak selesaikan pekerjaannya karena si pemberi pekerjaan tidak membayar dana untuk pekerja, itu salah siapa? Dia jawab salah si pemberi pekerjaan. Jadi di sini sudah jelas yang beri pekerjaan adalah PT Kirana ke CV Hasta. Jadi yang bermasalah tergugat 1 dan 2 tidak ada sama sekali kaitannya dengan klien kami," tuturnya.

Atas dasar kecurigaan adanya kejanggalan dalam sidang tersebut, Natalia Rusli mengakui menyelidiki sepak terjang pengacara Sujarwo di Bandar Lampung.

Natalia menyatakan, Sujarwo bukan sosok pengacara profesional dan sosok panutan bagi organisasinya.

Natalia justru menduga Sujarwo adalah seorang mafia tanah khusus merampas tanah tanah yang terlantar dengan memanfaatkan adanya kasus hukum.

"Mereka memanfaatkan gugatan yang pernah di ajukan oleh CV Hasta ke Andi Mulya Halim dan Tedy Agustiansjah yang sudah di tolak oleh PN Tanjung Karang bulan Nopember 2022 lalu dan waktu itu belum terbongkar bahwa CV Hasta juga dimiliki oleh Andi Mulya Halim," ujarnya, Sabtu (15/2/2025).

Natalia menegaskan, jajaran Polda Metro Jaya yang menerima laporan telah menemukan indikasi awal yang jelas untuk membongkar otak dari kasus tersebut.

"Kami telah melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya dan saat ini semua pelaku sedang di panggil untuk dimintai keterangan dan hasil gelar awal di putuskan untuk menerima laporan tindak pidana atas korban Tedy Agustiansjah dengan status penyelidikan dan akan segera naik ke penyidikan," tegas Natalia Rusli.

Natalia pun sudah melayangkan aduan terkait dengan masalah kasus ini ke Komisi XIII DPR RI agar menjadi atensi. Bahkan, kata dia Komisi XIII sudah merencanakan akan turun langsung ke Bandar Lampung.

Tidak hanya itu, Natalia juga sudah bersurat ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan persidangan tersebut dan sudah turun ke lokasi memantau kasus tersebut.

"Karena ada nya indikasi mafia tanah dan penipuan seperti kita ketahui biasa nya mafia tanah ada backing dari oknum tertentu maka korban melalui saya selaku kuasa hukum, sudah mengadukan perkara ini ke Komisi XIII DPR," tegasnya.

Ia berharap, rekan-rekan sesama advokat di Indonesia untuk bekerja secara profesional dan tidak memperkaya diri dari memainkan perkara.

"Pesan saya kepada rekan-rekan di Lampung, untuk profesional karena tidak baik dan tidak layak mempermainkan perkara seperti ini," tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi dalam proyek tersebut.

Namun, proyek ini tiba-tiba mangkrak dan lebih sakit lagi, kontraktor yang kini menggugat Tedy CV Hasta Karya Nusapala ternyata dimiliki oleh Andy sendiri.

Bukan sekadar proyek gagal, kini tanah milik Tedy yang bernilai Rp 48 miliar malah terancam disita, sementara dana Rp16 miliar dari proyek ini lenyap tanpa kejelasan.

“Ini bukan sekadar gugatan wanprestasi, ini skema yang dirancang untuk mengambil alih aset klien kami! Ini bukan bisnis yang gagal, ini perampokan berkedok hukum!” ujar Farlin Marta, kuasa hukum tergugat lainnya.

Farlin menerangkan, dirinya tidak tahu alasan penggugat tidak menghadirkan saksi dalam sidang hari ini.

"Enggak ada kejelasan kenapa tidak hadir, apakah sakit atau apa enggak ada omongan," jelasnya.

Sidang ditunda pada Jumat 14 Februari 2025 mendatang dan menjadi kesempatan terakhir bagi penggugat untuk hadirkan saksi.

Ia tidak mengetahui siapa saksi fakta dan saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang pekan depan sesuai janjinya.

"Saksi fakta yang mengetahui kasus ini, itu menurut dia. Kita lihat saja benar atau enggak," terangnya.

Sebagai informasi, Titin bersama dua orang lainnya sebelumnya telah dilaporkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Januari 2025.

Dua orang lain itu bernama Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi ikut dilaporkan bersama Titin atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 16 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap priode 2018 hingga 2020 untuk membuat sebuah restoran bebek di tepi sawah daerah Bandar Lampung.

Restoran itu berdiri di atas tanah milik korban dan ketiga orang tersebut sebagai developer atau pihak pengembang.

"Mereka membuat surat perjanjian dengan Hadi Wahyudi (kontraktor), Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 022-SPK/HKN-19/IV/2019 tanggal 29 April 2019 dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 032-1-MEP-SPK/HKN-01/IX/2019 tanggal 10 September 2019," katanya.

Dalam kontrak kerja itu, para terlapor kata Farlin tidak pernah mencantumkan nama maupun tanda tangan korban.

Bahkan, terlapor juga tidak pernah menguraikan atau menjelaskan pembangunan restoran dan club, cafe, office and lounge, private residence di atas tanah milik siapa.

Para terlapor tidak mencantumkan bukti sertifikat hak milik siapa dan diatas tanah seluas berapa, hingga akhirnya baru diketahui bahwa proyek pembangunan tersebut mangkrak.

"Sampai saat ini korban tidak pernah menerima pembayaran maupun cicilan dari pihak terlapor (Titin dan Andy Mulya Halim) atas penggunaan uang sebesar Rp 16 miliar. Kami baru tahu bahwa Hadi Wahyudi (sebagai kontraktor) hanya sebagai figure dan faktanya 50 persen kepemilikan CV Hasta Karya Nusapala adalah milik terlapor (Andy Mulya Halim)," terangnya. 

Ia berharap kasus ini bisa segera dituntaskan demi memberikan rasa keadilan kepada kliennya yang merugi hingha belasan miliar rupiah.

Tidak hanya itu, Titin juga dilaporkan atas oleh Tedy Agustiansjah ke Polres Metro Jakarta Utara pada awal Januari 2025 lalu.

Laporan polisi itu dibuat karena Titin diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Tedy sebesar Rp 3,5 miliar.

Kuasa Hukum Tedy, Farlin Marta mengatakan, tahun 2018 lalu Titin meminjam uang kepada keliennya dengan alasan ingin merenovasi rumah yang ada di Jalan Griya

Ratna Blok J2, RT11/RW20, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian, kata Farlin, Titin berjanji ketika selesai pembangunan rumah tersebut akan dijual dan melunasi hutang serta memberikan keuntungan dari penjualan rumah tersebut.

"Sepengetahuan pak Tedy itu, rumahnya atas nama Titin. Kasusnya itu 2018 ya kalau enggak salah," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025). (A Byson/Emy) 

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing dan Koja, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing dan Koja, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jakarta, penaXpose.comWilayah Cilincing dan Koja menjadi sorotan akibat tingginya peredaran rokok ilegal. Fenomena ini diduga terjadi karena tingginya tarif cukai yang ditetapkan pemerintah, sementara daya beli masyarakat masih rendah.

Rokok ilegal adalah produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan hukum, seperti tidak memiliki pita cukai resmi. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku peredaran atau penjualan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar hingga maksimal 20 kali lipat.

Namun, peredaran rokok ilegal ini tampaknya berlangsung tanpa pengawasan di sejumlah titik di wilayah Cilincing dan Koja. Beberapa lokasi rawan yang teridentifikasi antara lain Jalan Rorotan-Marunda 27-3, RT 009/RW 05, Rorotan, dan Jalan Cilincing Bakti, RT 014/RW 05, Cilincing. Di wilayah Koja, aktivitas serupa ditemukan di Jalan Cipeucang 1 No.42, RT 001/RW 13, serta depan Rusunawa Sindang, Jalan Sindang, RT 003/RW 09.

Ironisnya, di wilayah Cilincing, aktivitas ini ditemukan hanya berjarak sekitar 200 meter dari Polsek Cilincing. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di lapangan.

Masyarakat menilai pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan aparat terhadap pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak tegas.

Warga berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan peredaran rokok ilegal, demi menegakkan aturan, menjaga keadilan, dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

(Emy) 

Andi Andika SH, Kuasa Hukum Uci Sanusih Ajukan Keberatan terhadap Penetapan Dewan Kota Jakarta Barat

Andi Andika SH, Kuasa Hukum Uci Sanusih Ajukan Keberatan terhadap Penetapan Dewan Kota Jakarta Barat

JAKARTA, penaXpose.comTim pengacara LBH Pijar, yang mewakili Uci Sanusih, calon Dewan Kota (Dekot) Kelurahan Semanan, akan mengajukan surat keberatan terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024. Langkah ini dilakukan karena dugaan ketidaktransparanan dalam proses pemilihan anggota Dekot Jakarta Barat masa bakti 2024-2029.

Menurut Andi Andika, SH, salah satu kuasa hukum, keberatan diajukan ke Wali Kota, Gubernur, dan DPRD. Ia menyoroti penundaan pelantikan dari Oktober ke Desember tanpa surat edaran yang jelas serta hasil penilaian panitia seleksi yang dinilai tertutup. Selasa (31/12/2024). 

Jika keberatan ini tidak direspons, LBH Pijar akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  []

LSM Halilintar RI Desak Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

LSM Halilintar RI Desak Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Simalungun, penaXpose.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halilintar RI mendesak Polres Simalungun segera memproses kasus pemukulan terhadap Ashido Malau, warga Desa Partibi Tembe, Merek, Kabupaten Karo, yang terjadi pada 27 November 2024. Insiden tersebut berlangsung di lokasi PT Sipisopiso, Kabupaten Simalungun, saat sekelompok orang yang mengaku dari Bareskrim Polri Satgas Anti Mafia Tanah mendirikan plang bertuliskan, "Tanah Ini Milik Hartanto Bunahar".

Ashido Malau, yang bertugas menjaga lokasi PT Sipisopiso, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun dengan Nomor Laporan: 345/XI/2024/SPKT. Laporan tersebut diterima oleh R. Pandapotan, S.H., pada malam hari kejadian.

Dalam keterangannya pada Kamis (5/12/2024), Ashido Malau menjelaskan kronologi insiden kepada awak media. Pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, ia menerima telepon dari Pindo Manik, karyawan Taman Tabe Resort, yang menginformasikan bahwa empat unit mobil datang ke lokasi PT Sipisopiso. Para pengunjung tersebut membawa delapan lembar baliho yang bertuliskan klaim kepemilikan atas tanah tersebut.


Ketika Malau merekam aktivitas mereka menggunakan ponselnya, salah satu dari mereka bertanya alasan perekaman tersebut. Malau menjawab bahwa video itu akan dilaporkan kepada atasannya. Selanjutnya, saksi mata, Josua Cristoffel Hutauruk, menanyakan identitas para oknum tersebut. Namun, mereka mengaku bahwa identitasnya belum dicetak. Ketegangan meningkat ketika Malau tetap melanjutkan perekaman hingga salah satu oknum memukul pipi kirinya, menyebabkan rasa sakit.

Ketua Umum LSM Halilintar RI, SP Tambak, S.H., menyesalkan insiden tersebut. "Tindakan pemukulan ini sangat tidak bisa diterima, terutama mengingat Ashido Malau hanya menjalankan tugas menjaga lokasi PT Sipisopiso," ujar Tambak.

Ia menambahkan, jika oknum tersebut benar berasal dari Bareskrim Polri Satgas Anti Mafia Tanah, seharusnya mereka melaporkan kegiatannya kepada Polres Simalungun dan pemerintah setempat dengan membawa surat tugas resmi. "Surat tugas itu harus jelas, bukan hanya alasan 'belum dicetak'," tegasnya.

LSM Halilintar RI meminta Polres Simalungun segera memanggil dan memeriksa para oknum yang terlibat, termasuk individu berinisial M dan SP, untuk memberikan kejelasan atas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. (S. Hadi P.)

Hermanto Sipayung Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Penyidik PPA Polres Simalungun Terkait Kasus Kejahatan Seksual Anak

Hermanto Sipayung Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Penyidik PPA Polres Simalungun Terkait Kasus Kejahatan Seksual Anak

Simalungun, penaXpose.comPenyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini disampaikan oleh Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, kuasa hukum keluarga korban. Selasa (3/12/2024).

Kasus ini melibatkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial B, seorang siswi SMP di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dugaan kejahatan seksual yang dialami B telah dilaporkan pada Agustus 2024, namun hingga saat ini, pelaku berinisial LS belum ditangkap bahkan tidak pernah diperiksa oleh penyidik.

Kronologi Kasus

Hermanto menjelaskan, korban dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polres Simalungun pada 13 Agustus 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. LS diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pada 26 Agustus 2024, korban B dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi tidak dapat memberikan pernyataan karena masih trauma. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 3 September 2024, namun sejak itu penanganan kasus terhenti.

"Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mulai menunjukkan sikap tidak profesional. Tidak ada kabar perkembangan kasus hingga kami meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tetapi itu pun tidak diberikan," ujar Hermanto.

Penyidik sempat menginformasikan melalui pesan WhatsApp bahwa gelar perkara internal akan dilakukan pada 1 Oktober 2024. Namun, setelah gelar perkara, tidak ada tindak lanjut dari penyidik hingga kini.


Upaya Hukum

Atas lambannya penanganan kasus ini, Hermanto melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut pada 20 November 2024. Laporan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kami sangat menyesalkan sikap penyidik yang lamban menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Sudah hampir empat bulan sejak laporan dibuat, pelaku masih bebas dan tidak kunjung ditangkap," tegas Hermanto.

Hermanto juga menyebut tindakan penyidik melanggar Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permintaan Tindakan Tegas

Hermanto meminta Kabid Propam Polda Sumut memeriksa oknum penyidik PPA Polres Simalungun terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, ia mendesak Kapolres Simalungun untuk segera menuntaskan kasus kejahatan seksual yang menimpa kliennya demi keadilan bagi korban.

(S. Hadi Purba)

Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan Saat Memancing

Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan Saat Memancing

Simalungun, penaXpose.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria berinisial LNS, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 17.20 WIB, saat tersangka sedang memancing ikan di depan rumahnya di Huta VIII Bendungan, Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim, tanggal 3 Desember 2024. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menyampaikan keterangan tertulis yang diterima media melalui Humas Polres Simalungun pada Selasa malam.

Proses Penangkapan

Menurut AKP Herison Manulang, penangkapan terhadap LNS dilakukan oleh Kanit IV bersama Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan didampingi Aipda Aminuddin Sinaga (Polisi Bhabinkamtibmas Nagori Naga Jaya), Nasib Sinurat (Kepala Desa Naga Jaya II), dan Erianto Sihombing (Gamot Huta VIII Naga Jaya II).

"Tersangka ditangkap saat sedang memancing ikan di depan rumahnya. Proses penangkapan berlangsung lancar dan disaksikan oleh istri tersangka. Surat perintah penangkapan juga telah diterima oleh pihak keluarga," jelas Herison.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke kediamannya untuk pengamanan lebih lanjut, sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum.

Kasus yang Dilaporkan

LNS sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MS atas dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran "Anggrek."

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Saat ini, tersangka LNS sudah berada di Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  (S. Hadi Purba)

Oknum Mengaku Satgas Mafia Tanah Mabes Polri Diduga Mendampingi Penyerobotan Lahan PT Sipiso-Piso Soadamara

Oknum Mengaku Satgas Mafia Tanah Mabes Polri Diduga Mendampingi Penyerobotan Lahan PT Sipiso-Piso Soadamara


Simalungun, penaXpose.comPada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, sekelompok orang yang dipimpin oleh Sinarta Purba, Hartanto Bunahar, beserta sekitar 40 orang lainnya mendatangi lahan milik PT Sipiso-Piso Soadamara di Dusun Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Di tengah berlangsungnya pesta demokrasi serentak pada hari itu, insiden ini justru menodai suasana yang seharusnya berlangsung aman dan tertib. Kelompok tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan dengan klaim pendampingan dari oknum yang mengaku sebagai anggota Satgas Mafia Tanah Mabes Polri.

Intimidasi dan Kekerasan di Lokasi

Tidak hanya melakukan penyerobotan, kelompok ini juga diduga mengintimidasi karyawan PT Sipiso-Piso Soadamara yang sedang bekerja di lokasi. Situasi semakin memanas ketika salah satu oknum yang mengaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri diduga melakukan pemukulan terhadap karyawan perusahaan. Kelompok tersebut juga mengusir karyawan yang tengah menjalankan tugasnya.


Kerugian dan Langkah Hukum

Direktur PT Sipiso-Piso Soadamara, Tapian Nauli Malau, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan pihak perusahaan, baik secara materiil maupun moral. Karyawan yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan juga merasa dirugikan.

Atas kejadian ini, pihak PT Sipiso-Piso Soadamara resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Simalungun pada Rabu malam, 27 November 2024, sekitar pukul 23.53 WIB. Laporan ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap Sinarta Purba, Hartanto Bunahar, dan kelompok yang diduga melakukan kericuhan serta penyerobotan lahan.

"Kami meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku, termasuk oknum yang mengaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri," ujar Tapian Nauli Malau saat ditemui awak media di Polres Simalungun, Kamis malam, 28 November 2024.


Laporan ke Propam

Selain melaporkan ke Polres Simalungun, Tapian Nauli Malau juga berencana melaporkan oknum yang mengaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri ke Propam Polda Sumatera Utara. Laporan ini terkait dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT Sipiso-Piso Soadamara.

"Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan semena-mena ini. Kami berharap institusi kepolisian menjaga integritasnya dengan menindak oknum-oknum yang mencoreng nama baik mereka," tegas Tapian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan oknum yang mencatut nama lembaga penegak hukum. PT Sipiso-Piso Soadamara berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.   (S. Hadi Purba)

Kejari Pematang Siantar Usut Dugaan Mark-Up Dana Klaim BPJS Kesehatan di RS Efarina Etaham

Kejari Pematang Siantar Usut Dugaan Mark-Up Dana Klaim BPJS Kesehatan di RS Efarina Etaham

Pematang Siantar, penaXpose.comKejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar tengah menyelidiki dugaan penyimpangan terkait klaim dana BPJS Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham. Penyelidikan ini melibatkan klaim dana BPJS pada tahun 2023-2024.

“Iya, saat ini kami sedang melakukan pengusutan terkait klaim dana BPJS tahun 2023-2024,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematang Siantar, Hery P. Situmorang, didampingi Kasubag Bin, Lamhot Siburian, saat ditemui Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum berupa dugaan korupsi. “Indikasi korupsinya berupa mark-up klaim. Misalnya, pasien yang seharusnya dirawat inap selama dua hari dibuat menjadi lima hari. Selain itu, obat yang diberikan kepada pasien tidak sesuai dengan yang tercantum dalam klaim BPJS,” jelas Hery.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak RS Efarina Etaham juga tidak memberikan hasil rekam medis kepada pasien yang telah mendapatkan perawatan. “Rekam medis tidak diberikan kepada pasien, dan BPJS pun tidak dapat menjelaskan berapa besar dana yang diklaim setiap minggu atau setiap bulan,” tambahnya.

Proses Penyelidikan Berlanjut ke Pidana Khusus

Penyelidikan awal dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejari Pematang Siantar selama dua minggu, berdasarkan laporan yang diterima mengenai klaim dana BPJS Kesehatan di RS Efarina Etaham yang berlokasi di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Setelah ditemukan indikasi korupsi, penyelidikan dialihkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus). “Saat ini kasus ini masih berproses di Pidsus, sudah berjalan selama sebulan. Masa penyelidikannya bisa saja diperpanjang hingga 60 hari sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Hery.

Selama penyelidikan berlangsung, Seksi Pidana Khusus telah memanggil dan memeriksa 14 orang saksi, termasuk empat dari pihak RS Efarina Etaham, dua dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan delapan dari BPJS Kesehatan Pematang Siantar.

Respons dari Pihak Terkait

Ketika dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Pematang Siantar, dr. Christmar Marbun, menyarankan agar pertanyaan dialamatkan kepada petugas komunikasi publik BPJS. Sementara itu, Direktur RS Efarina Etaham, Freddy Ginting, belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan pada Rabu (20/11/2024) malam.

Kejari Pematang Siantar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan dana BPJS digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat. (S. Hadi Purba)

Polisi Buru Pelaku Penggelapan Toyota Avanza di Bekasi

Polisi Buru Pelaku Penggelapan Toyota Avanza di Bekasi

Bekasi, penaXpose.com Polisi tengah menyelidiki kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan pelaku berinisial D. Berdasarkan laporan korban, Henny Herawati Nawir (52), kejadian ini bermula saat pelaku menyewa mobil Toyota Avanza berwarna silver metalik dengan nomor polisi B-2133-TON dari sebuah perusahaan rental di Jakarta Timur pada Oktober 2024.

Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak hanya gagal membayar uang sewa, tetapi juga membawa kabur kendaraan tersebut. Mobil diketahui telah digadaikan atau dipindahkan kepada pihak lain.

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metropolitan Bekasi Kota pada 7 November 2024. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa mobil yang digelapkan atas nama perusahaan CV Unicorn Trinindya. Laporan resmi telah tercatat dengan nomor LP/B/1994/XI/2024/SPKT/Polres Metropolitan Bekasi Kota.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku terakhir terdeteksi berada di kawasan Polisi Buru Pelaku Penggelapan Toyota Avanza di Bekasi


 Barat, tepatnya di Kampung Dua, Jalan Wijaya Kusuma III. Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan tersebut.

Kapolres Metropolitan Bekasi Kota yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), memastikan bahwa kasus ini menjadi prioritas. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengusaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Selain memeriksa dokumen identitas penyewa secara teliti, pemasangan perangkat pelacak (GPS) pada kendaraan disarankan untuk mencegah insiden serupa.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut membantu memberikan informasi terkait kasus ini. Bagi yang memiliki informasi, diharapkan segera menghubungi Polres Metropolitan Bekasi Kota atau kantor polisi terdekat. (dn)

Hati-Hati Modus Penyewa Nakal, Mobil Rental Raib Dibawa Kabur

Hati-Hati Modus Penyewa Nakal, Mobil Rental Raib Dibawa Kabur

Jakarta, penaXpose.com Pelaku usaha rental mobil di Jakarta diimbau untuk lebih waspada terhadap penyewa kendaraan. Modus membawa kabur mobil rental kembali mencuat dan merugikan pemilik usaha.

Kasus terbaru dialami seorang pemilik rental mobil di Jakarta Barat, berinisial U (40). Ia kehilangan kendaraan jenis Toyota Avanza yang disewa seorang pelanggan. Awalnya, penyewa menyatakan akan menggunakan mobil selama beberapa hari. Namun, selama tiga bulan terakhir, pembayaran sewa tidak diterima, dan kendaraan tidak juga dikembalikan.

“Saya sudah berusaha menghubungi penyewa, tapi tidak ada respon. Saat ditelusuri, kendaraan diketahui berada di Bekasi, namun kemudian dipindahkan ke Pandeglang, Banten,” ungkap U kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, Senin (11/11/2024).

U menjelaskan, ia sudah melaporkan kasus ini ke Polres Bekasi Kota setelah menemukan jejak kendaraan di wilayah tersebut. Belakangan, kasus ini juga dilaporkan ke Polsek Pandeglang, mengingat kendaraan telah berpindah lokasi ke Banten.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha rental untuk lebih teliti dalam memeriksa identitas dan latar belakang calon penyewa. Selain itu, penggunaan teknologi seperti pelacak GPS juga disarankan untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut dan berupaya menemukan pelaku serta kendaraan yang dibawa kabur. (Dn)

Yoga Manurung Minta Polsek Tanah Jawa Tangkap Dalang Pengeroyokan Terhadapnya

Yoga Manurung Minta Polsek Tanah Jawa Tangkap Dalang Pengeroyokan Terhadapnya

SIMALUNGUN, penaXpose.comPenyidik Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa kembali memanggil Yoga Manurung, warga Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, untuk melanjutkan proses gelar perkara terkait laporan pengeroyokan yang dialaminya.

“Saya sedang di Polsek Tanah Jawa, Bang,” ujar Yoga, pria berusia 25 tahun, melalui pesan singkat pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 14.23 WIB.

Yoga, yang menjabat sebagai Kaur Pembangunan di Pemerintah Nagori Bah Jambi, menghadiri panggilan penyidik terkait gelar perkara atas laporan pengeroyokan yang dilakukan terhadapnya. "Gelar perkara hari ini didampingi pengacara. Sudah hampir selesai, tinggal satu saksi lagi yang belum diperiksa," jelasnya.

Setelah gelar perkara, Yoga meminta Polsek Tanah Jawa segera menangkap oknum karyawan kebun berinisial Eb, serta JR, Ketua salah satu organisasi di wilayah tersebut, yang diduga menjadi dalang pengeroyokan.

“Saya sangat berharap Polsek Tanah Jawa segera menangkap para pelaku pengeroyokan ini,” tegas Yoga.

Beberapa hari setelah pengeroyokan, Eb bersama beberapa orang sempat mendatangi rumah Yoga untuk menawarkan perdamaian. “Waktu itu mereka ingin berdamai, tapi setelah itu tidak ada kabar lagi,” ungkap Yoga, yang mengaku tidak lagi berniat berdamai.

Setelah melapor, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa sempat turun ke Nagori Bah Jambi untuk melakukan penangkapan. “Tapi, hanya sekali itu saja, Bang,” ungkap Yoga.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu Japen Situmorang, saat ditemui pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 16.25 WIB, mengonfirmasi bahwa laporan Yoga sedang diproses. “Gelar perkara sudah dilakukan hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Yoga Manurung, warga Nagori Bah Jambi, mengalami pengeroyokan di Afdeling I PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi pada Sabtu (10/8/2024).

“Saya dipukul pakai kunci inggris, Bang,” ungkap Yoga melalui telepon pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 17.18 WIB.

Menurut Yoga, ada tiga pelaku pengeroyokan, namun ia hanya mengenali dua pelaku, yaitu Eb dan JR. "Satu pelaku lainnya saya tidak kenal, Bang," ujar Yoga, yang telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanah Jawa.

Eb diketahui sebagai karyawan Kebun Unit Bah Jambi, sedangkan JR merupakan pengusaha dan Ketua salah satu organisasi tingkat kecamatan. Yoga menyebut bahwa mereka dulunya berada dalam satu organisasi, namun dirinya kini telah keluar.

Yoga menceritakan bahwa dirinya diajak bertemu di Afdeling I oleh Eb dan JR. “Mereka naik mobil, saya mengikuti dari belakang dengan sepeda motor,” ungkapnya.

Setelah bertemu, terjadi pembicaraan antara Yoga dan JR, yang kemudian menuduh Yoga membawa nama seseorang serta organisasi tertentu. “Tak lama kemudian, Eb dan satu rekannya turun dari mobil dan mendekat, lalu JR memukul saya dua kali hingga saya jatuh,” ujar Yoga.

Setelah itu, JR mengambil kunci inggris dari mobil dan memukul bagian kepala Yoga hingga berdarah. “Saya lari untuk menyelamatkan diri, tapi jalan buntu. Di situ mereka memukuli saya bertiga, sampai akhirnya mereka lari ketika Gamot dan ibu-ibu datang berteriak,” jelasnya.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, melalui pesan singkat pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 14.43 WIB, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses. “Datang saja ke kantor, Bang, biar lebih jelas apa yang mau ditanyakan,” ujarnya ketika ditanya tentang perkembangan pemeriksaan terhadap para terlapor.

(S. Hadi Purba)

Mediasi Kelima di PN Jakpus Tak Terealisasi, Richard William: Ada Kejanggalan Hukum

Mediasi Kelima di PN Jakpus Tak Terealisasi, Richard William: Ada Kejanggalan Hukum

JAKARTA, penaXpose.com | Proses mediasi kelima dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat kembali gagal mencapai kesepakatan. Mediasi yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024 ini menemui jalan buntu. Hal itu dikatakan Richard William selaku penggugat dari kuasa hukum Slamet Effendy.

Dalam pertemuan itu kata Richard, para pihak akan menerima penjelasan dari mediator mengenai hasil dan prosedur mediasi yang akan diumumkan melalui akun masing-masing dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, namun mediator menegaskan bahwa proses mediasi tidak dapat mengubah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami menilai etika mediasi yang terjadi bukan alibi keberatan terhadap isi putusan, melainkan terkait dengan proses yang melandasi keluarnya putusan tersebut. "Ucap Richard melalui keterangan Pers nya di PN Jakpus beberapa hari lalu.

Bahkan dia menyebut ada sebuah pertanyaan soal keabsahan putusan yang dihasilkan, karena belum jelas apakah sidang telah dilaksanakan secara sah atau tidak. 

"Yang kami persoalkan adalah apakah sidang telah dilaksanakan atau tidak. Berdasarkan undang-undang, putusan hanya dianggap sah jika dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum," jelasnya.

Dalam perkara yang ditanganinya itu, Richard menduga kuat adanya kesalahan tulis dalam putusan, yang dinilai tidak masuk akal dan memperkuat asumsi adanya kejanggalan dalam proses yang menyebabkan kliennya di tahan.

Menurutnya kejanggalan dalam jumlah hakim yang menangani perkara Slamet Effendy tidak sesuai aturan. hakim yang menangani suatu perkara di Indonesia harus dalam jumlah ganjil, seperti 1, 3, 5, atau 9. Namun, dalam kasus kliennya itu telah ditemukan bahwa jumlah hakim ada empat orang, yang dinilai menyalahi prosedur. 

"Di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), kami temukan ada dua panitera yang menangani perkara, padahal biasanya hanya satu panitera yang bertugas dalam suatu perkara. "Rinci dia.


Lebih lanjut, kata dia perkara yang menjerat kliennya semakin rumit dengan adanya pertentangan antara putusan kasasi dan PK. Di tingkat kasasi, tergugat dinyatakan terbukti bersalah, sementara putusan PK menyatakan sebaliknya. 

"Saya menilai perbedaan ini menimbulkan kebingungan dan perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan keabsahan putusan. "Pintanya.

Hal yang mendasari dalam putusan terhadap kliennya, dia mengatakan dalam pertimbangan putusan, terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang disebutkan oleh pihak pengadilan. Namun, indikasi itu tidak ditemukan bukti kerugian Negara dalam berkas perkara Slamet Effendy.

“Jika disebutkan ada korupsi, maka darimana sumber informasi itu? Kami mempertanyakan akurasi dari data tersebut sehingga klien kami terjebak dalam skenario hukum hakim dan jaksa. "Tuding Richard.

Dalam proses mediasi, dia membenarkan adanya kendala yang tak terurai. Disituh lanjut Richard adanya pihak tergugat utama, yang terdiri dari tujuh pihak, beserta lima turut tergugat, tidak hadir dalam mediasi.

"Sudah sangat jelas loh bahwa Ketidakhadiran mereka, serta tidak adanya alternatif pertemuan virtual, membuat pihak penggugat mempertanyakan itikad baik tergugat untuk menyelesaikan masalah. Disini kami menilai buruknya proses hukum untuk menegakan keadilan di PN Jakpus. "Ujarnya.

Dia juga berharap agar proses persidangan dapat lebih terbuka bagi publik, khususnya pada sidang di tingkat banding, kasasi, maupun PK di Mahkamah Agung. 

“Proses sidang yang terbuka untuk umum seharusnya benar-benar bisa diikuti masyarakat agar putusan tidak keluar tiba-tiba tanpa proses yang transparan, "kritik Richard.

Untuk itu, Firma Hukum Richard William and Partner telah mempersiapkan bukti-bukti terkait, termasuk laporan di Polda Metro Jaya adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh enam pejabat Komisi Yudisial (KY) dan tiga hakim. 

"Masalah ini muncul akibat adanya perubahan tidak sah dari putusan perdata menjadi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Pungkasnya.[]